Bandar Lampung – MUI Lampung Digital
Siapa sebenarnya yang berhak mengambil keputusan dalam rumah tangga? Apakah suami sebagai kepala keluarga memiliki kewenangan mutlak, atau justru kepemimpinan dalam perkawinan harus dibangun melalui kerja sama, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak masing-masing pasangan?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu persoalan penting yang diangkat Muhammad Jayus, M.H.I., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, dalam kajian bertajuk “Rekonstruksi Epistemologis Qawwamah dan Kemitraan Keluarga: Dari Hegemoni Patriarkis Menuju Kepemimpinan Fungsional dan Keadilan Gender.”
Gagasan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Lamban Inspirasi Seri Ke-8 bertema “Relasi Suami dan Istri dalam Perspektif Gender”, yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada Jumat (23/10/2026).
Melalui materi tersebut, Muhammad Jayus, M.H.I., mengajak masyarakat memahami kembali makna kepemimpinan dalam keluarga Islam, khususnya konsep qawwamah yang bersumber dari Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34.
Menurut kerangka pemikirannya, pembahasan mengenai kepemimpinan suami tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana kepemimpinan dijalankan dengan tanggung jawab, perlindungan, penghormatan terhadap hak pasangan, serta keadilan bagi seluruh anggota keluarga.
Memahami Qawwamah, Bukan Sekadar Kekuasaan Suami
Dalam kehidupan masyarakat, konsep qawwamah sering dipahami sebagai dasar kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Pemahaman tersebut kerap dikaitkan dengan kedudukan suami sebagai kepala rumah tangga yang bertugas mencari nafkah, memberikan perlindungan, dan mengarahkan kehidupan keluarga.
Namun, menurut pendekatan yang ditawarkan Muhammad Jayus, M.H.I., pemahaman mengenai qawwamah perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak berhenti pada penegasan kedudukan suami semata.
Ia mengajukan pentingnya membedakan tiga hal, yakni bunyi teks Al-Qur’an, penafsiran ulama terhadap teks tersebut, dan praktik sosial yang berkembang dalam masyarakat.
Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak selalu memiliki pengertian yang sama.
Sebagai contoh, ketentuan mengenai tanggung jawab suami dalam Al-Qur’an merupakan bagian dari landasan keagamaan. Adapun cara masyarakat memahami dan melaksanakan tanggung jawab tersebut dapat dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan keluarga, serta kondisi sosial pada zamannya.
Karena itu, apabila suatu keluarga menempatkan suami sebagai pihak yang menentukan seluruh keputusan tanpa mempertimbangkan pendapat istri, praktik tersebut perlu ditelaah kembali. Apakah tindakan itu benar-benar merupakan tuntutan ajaran agama, hasil penafsiran tertentu, atau justru kebiasaan sosial yang berkembang dalam masyarakat?
Di sinilah pentingnya kajian epistemologis yang ditawarkan Jayus.
Secara sederhana, epistemologi merupakan kajian tentang bagaimana suatu pengetahuan atau pemahaman dibangun. Dalam konteks qawwamah, pendekatan ini digunakan untuk menelusuri dasar penafsiran, alasan yang digunakan para ulama, dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga.
Dengan demikian, rekonstruksi qawwamah bukan dimaksudkan untuk menolak ayat Al-Qur’an, melainkan mengkaji kembali dasar penafsiran dan konsekuensi penerapannya agar tetap memperhatikan nilai keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan keluarga.
Al-Qur’an Mengajarkan Tanggung Jawab dan Hubungan yang Baik
Jayus menempatkan Surah An-Nisa ayat 34 sebagai landasan utama dalam membahas qawwamah. Ayat tersebut kemudian dibaca bersama sejumlah ayat lain yang berkaitan dengan hak, kewajiban, musyawarah, dan tujuan perkawinan.
Salah satunya adalah Surah Al-Baqarah ayat 228 yang menjelaskan hubungan hak dan kewajiban suami-istri dalam kerangka ma’ruf, yakni perlakuan yang baik dan patut.
Selain itu, Surah At-Taubah ayat 71 menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan beriman sebagai pihak yang saling menolong.
Sementara itu, Surah Ar-Rum ayat 21 menegaskan tujuan kehidupan perkawinan yang dilandasi ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).
Landasan lainnya adalah Surah An-Nisa ayat 19 tentang kewajiban memperlakukan pasangan secara patut serta Surah Asy-Syura ayat 38 mengenai prinsip musyawarah.
Melalui hubungan antarayat tersebut, materi Jayus memperlihatkan bahwa pembahasan kepemimpinan keluarga perlu ditempatkan dalam kerangka ajaran Islam yang lebih luas.
Artinya, pembicaraan tentang kedudukan suami tidak dapat dilepaskan dari kewajibannya untuk memberikan perlindungan, menjalankan tanggung jawab, menghargai pasangan, dan menghindari tindakan yang merugikan anggota keluarga.
Sebaliknya, hubungan suami-istri juga perlu dibangun melalui komunikasi, saling membantu, dan kesepakatan mengenai persoalan rumah tangga.
Prinsip-prinsip tersebut bukan dimaksudkan menggantikan analisis terhadap Surah An-Nisa ayat 34, tetapi menjadi kerangka etis untuk memahami bagaimana kepemimpinan dalam keluarga seharusnya dijalankan.
Mengkaji Tafsir Klasik hingga Pemikiran Gender Kontemporer
Pembahasan Muhammad Jayus, M.H.I., juga tidak hanya berfokus pada satu pendekatan penafsiran Al-Qur’an.
Dalam materinya, ia memetakan sejumlah tradisi pemikiran, mulai dari tafsir klasik hingga pendekatan kontekstual dan hermeneutika gender.
Pada kelompok tafsir klasik, Muhammad Jayus, M.H.I., mencantumkan pemikiran Al-Tabari, Ibnu Katsir, Fakhruddin Al-Razi, dan Abu Hayyan sebagai rujukan untuk mengkaji makna qawwamah, kewajiban nafkah, serta argumentasi yang digunakan para mufasir.
Sementara itu, pendekatan reformis dan kontekstual diwakili antara lain oleh Tafsir Al-Manar dan pemikiran Abdullah Saeed, yang membuka ruang pembahasan mengenai hubungan antara teks keagamaan, perubahan keadaan masyarakat, dan tujuan etis ajaran Islam.
Jayus juga memasukkan pemikiran Amina Wadud dan kajian gender kontemporer untuk menelaah bagaimana asumsi mengenai laki-laki dan perempuan dapat memengaruhi cara seseorang memahami ayat.
Perbandingan tersebut penting karena pemikiran keislaman berkembang melalui beragam tradisi keilmuan dan konteks sejarah.
Namun, Muhammad Jayus, M.H.I., juga menekankan perlunya menghindari penyederhanaan bahwa seluruh mufasir klasik memiliki pandangan yang sama, atau semua pemikir kontemporer menawarkan kesimpulan yang seragam.
Setiap pandangan perlu diperiksa berdasarkan sumber, argumentasi, metode penafsiran, dan konteks yang melatarbelakanginya.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa diskusi tentang kepemimpinan keluarga bukan sekadar mempertentangkan ajaran lama dan pemikiran baru, melainkan mencari pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Realitas Kekerasan dan Perubahan Peran Ekonomi Perempuan
Urgensi pembahasan qawwamah juga dikaitkan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Dalam materinya, Muhammad Jayus, M.H.I., mencantumkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menghimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan, keselamatan, dan penghormatan terhadap martabat perempuan masih menjadi tantangan serius.
Meski demikian, angka kekerasan tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa penafsiran tertentu mengenai qawwamah merupakan penyebab terjadinya kekerasan.
Kajian yang lebih khusus diperlukan untuk mengetahui hubungan antara pemahaman keagamaan, relasi kekuasaan, dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Muhammad Jayus, M.H.I., juga mencantumkan data ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik pada Agustus 2025. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) laki-laki mencapai 84,40 persen, sedangkan perempuan sebesar 56,63 persen.
Data ini menunjukkan perbedaan tingkat keterlibatan laki-laki dan perempuan dalam angkatan kerja. Namun, angka tersebut tidak secara langsung menggambarkan adil atau tidaknya pembagian pekerjaan domestik di setiap keluarga.
Dalam kehidupan masyarakat, peran ekonomi dan pengasuhan semakin beragam. Ada keluarga yang sumber penghasilan utamanya berasal dari suami, ada pula keluarga ketika istri ikut bekerja dan memberikan kontribusi ekonomi.
Keadaan tersebut menunjukkan pentingnya melihat kepemimpinan keluarga dengan mempertimbangkan kondisi nyata pasangan, tanpa mengabaikan kewajiban dan hak yang telah ditetapkan.
Hukum Perkawinan Mengatur Kedudukan dan Kewajiban Suami-Istri
Pembahasan Muhammad Jayus, M.H.I., juga menyentuh ketentuan hukum perkawinan di Indonesia.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga maupun pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Namun, Pasal 31 ayat (3) mengatur bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
Di sisi lain, Pasal 33 mengatur kewajiban suami dan istri untuk saling mencintai, menghormati, setia, serta memberikan bantuan lahir dan batin.
Adapun Pasal 34 mengatur kewajiban suami dalam memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya, serta mengatur kewajiban istri dalam urusan rumah tangga.
Menurut kerangka analisis yang disusun Muhammad Jayus, M.H.I.,, ketentuan tersebut memperlihatkan adanya prinsip keseimbangan hak sekaligus pengaturan peran yang berbeda antara suami dan istri.
Keadaan ini menjadi ruang penting untuk membahas bagaimana pengaturan hukum perkawinan dapat dipahami dan dilaksanakan tanpa mengabaikan perlindungan, penghormatan, dan keadilan dalam hubungan keluarga.
Dengan demikian, status sebagai kepala keluarga tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum dan moral yang menyertainya.
Qawwamah Fungsional: Memimpin dengan Melindungi, Bukan Mendominasi
Salah satu gagasan utama yang ditawarkan Jayus adalah model qawwamah fungsional.
Konsep ini menempatkan kepemimpinan keluarga sebagai tanggung jawab yang dijalankan melalui kewajiban, perlindungan, musyawarah, dan pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.
Dalam model tersebut, terdapat empat unsur penting, yaitu perlindungan terhadap keselamatan dan martabat anggota keluarga, pelaksanaan kewajiban termasuk nafkah, pengambilan keputusan melalui musyawarah, serta akuntabilitas atau kesediaan mempertanggungjawabkan dan mengevaluasi tindakan.
Agar lebih mudah dipahami, gagasan ini dapat digambarkan melalui persoalan sehari-hari.
Misalnya, ketika keluarga harus menentukan tempat tinggal, pendidikan anak, pengelolaan keuangan, atau pembagian waktu bekerja, keputusan semestinya mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan kedua pasangan.
Suami tidak cukup hanya mengandalkan kedudukannya sebagai kepala keluarga untuk menentukan segala sesuatu secara sepihak. Sebaliknya, istri juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat dan terlibat dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama.
Demikian pula dalam urusan rumah tangga. Ketika istri mempunyai kesibukan bekerja, pembagian tanggung jawab domestik dan pengasuhan dapat dibicarakan agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.
Gambaran tersebut menunjukkan bagaimana konsep kepemimpinan dapat diarahkan pada keberlangsungan, keselamatan, dan kesejahteraan keluarga.
Kepemimpinan bukan sekadar persoalan siapa yang memberi perintah, tetapi juga siapa yang menjalankan kewajiban, bersedia mendengarkan, dan bertanggung jawab ketika muncul masalah.
Model qawwamah fungsional ini merupakan tawaran konseptual Jayus, bukan pandangan yang telah menjadi kesepakatan tunggal seluruh tradisi penafsiran Islam.
Lima Ukuran untuk Melihat Kemitraan dalam Rumah Tangga
Agar gagasan kemitraan keluarga tidak berhenti pada tataran teori, Jayus juga menyusun sejumlah indikator yang dapat digunakan dalam pengembangan kajian empiris.
Pertama, pembagian kerja dalam keluarga, termasuk kontribusi ekonomi, pekerjaan rumah tangga, dan pengasuhan anak.
Kedua, keterlibatan suami dan istri dalam pengambilan keputusan melalui komunikasi dan musyawarah.
Ketiga, keadilan dalam hubungan, yang ditunjukkan melalui penghormatan terhadap hak serta pengakuan atas kontribusi masing-masing pasangan.
Keempat, keamanan dalam kehidupan keluarga, yakni tidak adanya ancaman, pemaksaan, maupun kekerasan.
Kelima, akuntabilitas, yaitu kemampuan pasangan mengevaluasi pembagian tanggung jawab dan menyelesaikan konflik secara bertanggung jawab.
Kelima indikator tersebut memperlihatkan bahwa hubungan keluarga yang baik tidak semata-mata diukur dari siapa yang mempunyai penghasilan lebih besar atau siapa yang memegang kedudukan sebagai kepala keluarga.
Hubungan yang sehat juga membutuhkan rasa aman, penghargaan, komunikasi yang terbuka, dan kesediaan untuk bekerja sama.
Meski demikian, indikator yang diajukan Jayus masih berupa rancangan konseptual yang memerlukan pengujian lebih lanjut sebelum dapat digunakan sebagai instrumen penelitian yang terstandar.
Menuju Keluarga yang Adil dan Bermartabat
Melalui gagasan rekonstruksi epistemologis qawwamah, Jayus menawarkan cara untuk mempertemukan kajian Al-Qur’an, tradisi tafsir, hukum keluarga, dan dinamika sosial masyarakat modern.
Pendekatan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa hubungan suami dan istri perlu dijalankan dengan mempertimbangkan kewajiban, perlindungan, kesetaraan martabat, serta tanggung jawab bersama.
Keluarga yang harmonis tidak cukup hanya memiliki pembagian kedudukan yang jelas. Keharmonisan juga menuntut kesediaan setiap pasangan untuk melaksanakan kewajibannya, menghormati hak pihak lain, dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Dalam kerangka itu, kepemimpinan keluarga diharapkan mampu menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan; membangun kerja sama, bukan dominasi; serta memperkuat kasih sayang, bukan memperbesar jarak antara suami dan istri.
Melalui Diskusi Publik Lamban Inspirasi Seri Ke-8, gagasan yang disiapkan Muhammad Jayus diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum keluarga, dan pasangan suami-istri dalam memahami kembali makna kepemimpinan rumah tangga.
Pesan utama yang dapat ditarik dari kajian tersebut adalah bahwa kepemimpinan dalam keluarga tidak cukup dinilai dari kedudukan yang dimiliki seseorang, melainkan dari sejauh mana tanggung jawab tersebut dijalankan untuk melindungi, menghormati, dan memuliakan seluruh anggota keluarga. (Rita Zaharah)
