Bandar Lampung – MUI Lampung Digital
Membangun rumah tangga tidak selalu hanya berbicara tentang siapa yang mencari nafkah dan siapa yang mengurus keluarga. Bagi pasangan suami-istri di lingkungan pesantren, kehidupan rumah tangga juga dihadapkan pada tanggung jawab pengabdian kepada lembaga pendidikan dan nilai-nilai keagamaan yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Nyai Nailal Muna, akademisi Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri, melalui materi bertajuk “Relasi Kemitraan Keluarga Santri Pengabdi di Kediri” yang disampaikan dalam Diskusi Publik Lamban Inspirasi Seri Ke-8, Jumat (23/10/2026).
Diskusi bertema “Relasi Suami dan Istri dalam Perspektif Gender” tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam materi Nyai Nailal Muna mengangkat kehidupan keluarga santri yang tetap menjalankan pengabdian di pesantren setelah menikah. Pembahasan ini menarik karena mereka harus menjalankan dua tanggung jawab sekaligus, yakni melayani pendidikan dan kegiatan pesantren serta memenuhi kebutuhan kehidupan rumah tangga.
Tradisi Pengabdian yang Tetap Berjalan Setelah Menikah
Nyai Nailal Muna mengawali pembahasannya dengan menggambarkan kehidupan pesantren di Kediri, Jawa Timur, yang memiliki tradisi pendidikan keagamaan cukup kuat.
Berdasarkan data tahun 2025 yang dicantumkan dalam materi tersebut, terdapat 323 pesantren di Kabupaten Kediri dan 57 pesantren di Kota Kediri. Para santrinya tidak hanya berasal dari wilayah setempat, tetapi juga dari berbagai daerah dan provinsi lain.
Salah satu tradisi yang berkembang adalah khidmah, yaitu pengabdian santri kepada pesantren. Pengabdian ini antara lain diwujudkan melalui kegiatan mengajar, ketika santri senior membantu mendidik santri yang lebih muda.
Menariknya, masa pengabdian mengajar tidak selalu ditentukan oleh batas waktu tertentu, melainkan dapat mengikuti penyelesaian jenjang pendidikan santri yang didampingi.
Di tengah berlangsungnya pengabdian tersebut, sebagian santri memutuskan untuk menikah. Alasannya beragam, mulai dari usia yang telah dianggap matang, dorongan keluarga, kesiapan pribadi, hingga adanya restu dari guru atau pengasuh pesantren.
Pernikahan kemudian menghadirkan tanggung jawab baru. Santri yang sebelumnya lebih banyak mencurahkan waktu untuk kegiatan pesantren harus mulai membagi perhatian dengan pasangan dan kebutuhan keluarganya.
Menyeimbangkan Pengabdian dan Kehidupan Keluarga
Salah satu persoalan penting dalam materi Nyai Nailal Muna adalah bagaimana pasangan yang sudah menikah membagi waktu antara pengabdian di pesantren dan kehidupan rumah tangga.
Dalam pemetaan pengalaman keluarga santri pengabdi, ditemukan adanya perbedaan pola pengabdian. Sebagian menjalankan tugas secara penuh waktu, terutama mereka yang berasal dari luar kota. Sementara itu, sebagian lainnya menjalankan pengabdian secara paruh waktu, khususnya yang berasal dari wilayah sekitar pesantren.
Perbedaan tersebut memengaruhi cara pasangan mengatur kehidupan sehari-hari.
Pasangan yang menjalankan pengabdian penuh waktu, misalnya, perlu menyesuaikan kegiatan keluarga dengan jadwal dan tanggung jawab di pesantren. Sementara itu, pengabdian paruh waktu dapat memberikan ruang yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi maupun tanggung jawab rumah tangga.
Dalam materi tersebut, terdapat tiga strategi penting yang diterapkan keluarga santri pengabdi, yaitu menjalankan tugas sesuai jadwal pesantren, membangun komunikasi dan musyawarah bersama pasangan, serta memperkuat dukungan suami-istri dalam menjalankan pengabdian.
Hal ini memperlihatkan bahwa keharmonisan keluarga tidak cukup hanya dibangun melalui pembagian tugas. Diperlukan komunikasi dan kesediaan kedua pihak untuk memahami keadaan masing-masing.
Dengan demikian, relasi kemitraan dalam rumah tangga dapat dipahami sebagai hubungan ketika suami dan istri saling mendukung, berunding, serta mengambil tanggung jawab bersama sesuai kondisi keluarga.
Persoalan Nafkah Menjadi Tantangan Tersendiri
Selain pembagian waktu, Nyai Nailal Muna juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan nafkah dalam keluarga santri pengabdi.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa kondisi ekonomi keluarga pengabdi tidak selalu sama. Ada keluarga yang memiliki sumber daya ekonomi lebih memadai, tetapi ada pula yang harus mencari penghasilan tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh keadaan ekonomi masing-masing keluarga, kepemilikan harta, serta pola dan intensitas pengabdian yang dijalankan.
Salah satu sumber pendapatan santri pengabdi adalah pemberian honorarium atau bisyarah dari pesantren. Namun, dalam konteks yang dipaparkan, pemberian tersebut belum memiliki standar nominal yang seragam.
Besaran yang diterima dapat berubah-ubah, bersifat simbolis, serta bergantung pada kemampuan keuangan yayasan atau lembaga pesantren.
Kondisi tersebut membuat sebagian keluarga tidak dapat sepenuhnya mengandalkan bisyarah sebagai satu-satunya sumber penghasilan.
Karena itu, sejumlah keluarga santri pengabdi berupaya mencari pendapatan tambahan melalui kegiatan ekonomi di luar pesantren, seperti menjalankan usaha mandiri, memanfaatkan jaringan sosial dari daerah asal, atau mengembangkan usaha melalui toko daring (online shop).
Gambaran ini memperlihatkan bahwa pengabdian kepada pesantren dan upaya memenuhi kebutuhan keluarga harus dikelola secara bersamaan.
Perempuan Turut Berperan Menopang Ekonomi Keluarga
Bagian menarik lainnya dari materi Nyai Nailal Muna adalah pembahasan mengenai peran istri dalam kehidupan ekonomi keluarga santri pengabdi.
Dalam pemaparan tersebut, ditemukan adanya perluasan peran perempuan yang tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab domestik, tetapi juga partisipasi aktif dalam membantu perekonomian keluarga.
Sebagian istri mengambil peran dalam kegiatan usaha dan sumber penghasilan tambahan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan rumah tangga.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hubungan suami dan istri dalam keluarga santri pengabdi tidak selalu berjalan melalui pembagian peran yang kaku, ketika suami hanya bertugas mencari nafkah dan istri semata-mata mengurus rumah tangga.
Dalam situasi tertentu, keduanya justru perlu bekerja sama agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi tanpa harus mengabaikan tanggung jawab pengabdian di pesantren.
Namun, partisipasi istri dalam menopang perekonomian tidak serta-merta menghilangkan pentingnya tanggung jawab, komunikasi, dan kesepakatan bersama mengenai pemenuhan kebutuhan keluarga.
Dari perspektif gender, keadaan ini menjadi contoh bahwa relasi suami-istri dapat berkembang menjadi hubungan kemitraan yang lebih partisipatif, dengan tetap memperhatikan keadilan dan keadaan masing-masing pasangan.
Qana’ah dan Kebanggaan terhadap Pengabdian
Tidak hanya membahas persoalan ekonomi, Nyai Nailal Muna juga menyoroti nilai-nilai yang menjadi landasan dalam mempertahankan kehidupan rumah tangga keluarga santri pengabdi.
Salah satunya adalah qana’ah, yakni sikap menerima dengan lapang hati dan mensyukuri rezeki yang diperoleh, disertai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam materi tersebut digambarkan bahwa sebagian istri santri pengabdi tidak memandang perkawinan semata-mata berdasarkan kemampuan ekonomi pasangan.
Terdapat nilai pengabdian, kebersamaan, serta kebanggaan ketika pasangan turut berperan dalam mendidik santri dan mengembangkan pendidikan keagamaan.
Bahkan, kebanggaan terhadap peran pasangan sebagai pengajar di pesantren dapat memiliki arti yang lebih besar daripada tuntutan ekonomi semata.
Meski demikian, qana’ah perlu dipahami secara proporsional. Sikap menerima keadaan bukan berarti mengabaikan kebutuhan dasar keluarga ataupun meniadakan pentingnya tanggung jawab nafkah.
Dalam konteks kehidupan rumah tangga, nilai tersebut dapat berjalan beriringan dengan ikhtiar ekonomi, komunikasi terbuka, dan kesediaan suami-istri untuk saling membantu.
Kemitraan Menjadi Kunci Keharmonisan Keluarga
Melalui pembahasan keluarga santri pengabdi di Kediri, materi Nyai Nailal Muna memberikan gambaran mengenai kompleksitas hubungan suami-istri yang harus menghadapi kebutuhan ekonomi, tanggung jawab keluarga, dan pengabdian keagamaan sekaligus.
Relasi kemitraan tidak harus diartikan bahwa suami dan istri menjalankan seluruh pekerjaan dalam porsi yang sama. Hal terpenting adalah adanya penghargaan terhadap kontribusi masing-masing, kesediaan untuk bermusyawarah, serta pembagian tanggung jawab yang disepakati secara adil.
Dalam kondisi ketika suami memiliki tanggung jawab pengabdian yang cukup besar, dukungan istri menjadi penting. Demikian pula, ketika istri turut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, kontribusinya perlu dihargai sebagai bagian dari usaha bersama membangun keluarga.
Kajian mengenai keluarga santri pengabdi ini sekaligus memperlihatkan bahwa pesantren tidak hanya menjadi tempat pembentukan pengetahuan dan karakter keagamaan, tetapi juga lingkungan sosial tempat berbagai bentuk hubungan keluarga berkembang.
Melalui Diskusi Publik Lamban Inspirasi Seri Ke-8, pembahasan yang dibawakan Nyai Nailal Muna diharapkan dapat memperluas wawasan masyarakat mengenai pentingnya membangun kehidupan rumah tangga atas dasar kemitraan, saling menghargai, dan tanggung jawab bersama.
Keharmonisan rumah tangga bukan semata-mata diukur dari besarnya penghasilan atau pembagian peran yang seragam, melainkan juga dari kemampuan suami dan istri untuk saling memahami, bekerja sama, dan menjaga komitmen dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. (Rita Zaharah)
