Bandar Lampung – MUI Lampung Digital
Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, KH Marzuki Wahid, menegaskan bahwa Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk Allah yang memiliki kedudukan setara dalam martabat kemanusiaan. Karena itu, hubungan suami dan istri semestinya dibangun atas dasar kemitraan, bukan dominasi salah satu pihak terhadap pihak lainnya.
Hal tersebut disampaikan KH Marzuki Wahid dalam Diskusi Publik Lamban Inspirasi Seri 8 bertajuk Relasi Suami dan Istri dalam Perspektif Gender, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pembicaraan mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan harus dimulai dari pemahaman mendasar tentang hakikat penciptaan manusia. Al-Qur’an telah menegaskan bahwa seluruh manusia berasal dari sumber penciptaan yang sama, sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 1.
“Laki-laki dan perempuan bukan dua jenis makhluk yang berbeda derajatnya. Keduanya berasal dari sumber yang sama, diciptakan oleh Pencipta yang sama, untuk tujuan yang sama: menjadi hamba dan menjadi khalifah,” ujarnya.
KH Marzuki menjelaskan, kesetaraan tersebut bukanlah gagasan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya, prinsip itu memiliki landasan teologis yang kuat dalam Al-Qur’an dan menjadi bagian penting dari cara pandang Islam terhadap kemanusiaan.
Merujuk pada pemikiran Prof Nasaruddin Umar yang juga dikajinya dalam tradisi pengajian kesetaraan di Pondok Luhur Fahmina, KH Marzuki menguraikan lima prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam Islam.
Pertama, laki-laki dan perempuan sama-sama berkedudukan sebagai hamba Allah. Kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan ketakwaan dan amal kebajikannya. Prinsip tersebut antara lain ditegaskan dalam Surat Al-Hujurat ayat 13 dan An-Nisa ayat 124.
Kedua, keduanya memiliki tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi. Amanah untuk memakmurkan kehidupan, menjaga lingkungan, dan membangun peradaban merupakan tanggung jawab bersama, sebagaimana dapat dipahami dari Surat Al-Baqarah ayat 30 dan Al-An’am ayat 165.
Ketiga, laki-laki dan perempuan sama-sama terikat dalam perjanjian primordial dengan Allah. Surat Al-A’raf ayat 172 menggambarkan kesaksian manusia atas ketuhanan Allah tanpa membedakan jenis kelamin.
Keempat, keduanya terlibat dalam peristiwa kemanusiaan yang digambarkan melalui kisah Nabi Adam dan Hawa. KH Marzuki menekankan bahwa Al-Qur’an tidak menempatkan Hawa sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kelima, laki-laki dan perempuan memiliki peluang yang sama untuk meraih prestasi dan memperoleh balasan atas amal kebaikannya. Hal ini ditegaskan dalam Surat Ali Imran ayat 195 bahwa Allah tidak menyia-nyiakan amal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan.
Kritik terhadap Tafsir Keagamaan yang Bias Gender
Lebih lanjut, KH Marzuki menyoroti adanya kesenjangan antara prinsip kesetaraan yang diajarkan Al-Qur’an dan praktik sosial yang masih memperlihatkan ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan pemikiran keagamaan yang berlangsung dalam masyarakat dengan struktur sosial patriarkal.
Ia menjelaskan bahwa sebagian karya tafsir dan fikih klasik lahir dalam konteks sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pusat otoritas. Kondisi tersebut turut memengaruhi cara sejumlah persoalan keagamaan dipahami dan dirumuskan.
“Budaya itu kemudian mencari legitimasi dari agama,” tegasnya.
Akibatnya, menurut KH Marzuki, sebagian praktik pembatasan hak perempuan, bahkan tindakan kekerasan terhadap perempuan, terkadang memperoleh pembenaran melalui penafsiran teks agama. Padahal, praktik demikian perlu dibedakan dari prinsip dasar Islam yang menjunjung kemuliaan dan keadilan bagi manusia.
Atas dasar itu, ia memandang penting adanya pembacaan ulang terhadap pemikiran keagamaan yang selama ini digunakan untuk mempertahankan ketimpangan gender.
“Karena itu, tugas kita hari ini adalah melakukan rekonstruksi pemikiran. Legitimasi agama yang dipakai untuk membenarkan ketimpangan harus ditafsir ulang agar benar-benar kembali kepada ruh Al-Qur’an,” katanya.
Rekonstruksi tersebut, dalam pandangannya, bukan dimaksudkan untuk meninggalkan tradisi keilmuan Islam, melainkan mengkaji kembali hasil penafsiran dengan mempertimbangkan konteks sosial, tujuan ajaran agama, dan prinsip keadilan yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Membedakan Kodrat Biologis dan Konstruksi Gender
KH Marzuki juga mengingatkan pentingnya membedakan antara jenis kelamin biologis (sex) dan gender sebagai konstruksi sosial budaya.
Perbedaan biologis berkaitan dengan fungsi reproduksi, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Sementara itu, gender berhubungan dengan pembagian peran, tanggung jawab, serta harapan sosial yang dilekatkan kepada laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, pembagian peran seperti bekerja di ruang publik, mengurus rumah tangga, ataupun mengambil keputusan keluarga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai ketentuan biologis yang tidak mungkin berubah.
Pandangan yang menganggap laki-laki selalu lebih rasional, sementara perempuan lebih emosional, juga perlu dikritisi karena merupakan generalisasi sosial yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kesempatan seseorang.
Dengan demikian, perbedaan biologis tidak semestinya dipergunakan sebagai alasan untuk membangun hubungan yang timpang atau membenarkan diskriminasi dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat.
Relasi Suami Istri Harus Dibangun atas Kemitraan
Dalam konteks kehidupan rumah tangga, KH Marzuki menegaskan bahwa pemahaman tentang kesetaraan memiliki konsekuensi langsung terhadap cara suami dan istri membangun hubungan.
Relasi perkawinan, menurutnya, tidak seharusnya dipahami sebagai hubungan antara pihak yang berkuasa dan pihak yang harus selalu tunduk. Suami dan istri merupakan dua pribadi yang sama-sama memiliki martabat, tanggung jawab, serta peran dalam mewujudkan kehidupan keluarga yang baik.
“Ketika kita memahami bahwa laki-laki dan perempuan adalah makhluk Allah yang setara, maka hubungan yang terbangun bukan hubungan kuasa dan dikuasai, bukan atasan dan bawahan, melainkan hubungan kemitraan yang saling menguatkan,” ungkapnya.
Ia mengaitkan semangat tersebut dengan prinsip li ta’arafu, yakni saling mengenal dan menghargai, sebagaimana diajarkan Al-Qur’an. Prinsip ini menjadi landasan untuk membangun hubungan antarmanusia yang saling memuliakan, termasuk antara suami dan istri.
Dengan cara pandang tersebut, kesetaraan tidak berarti menghapus perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi memastikan bahwa perbedaan tidak berubah menjadi dasar penindasan maupun ketidakadilan.
Bagi KH Marzuki, hubungan yang dibangun atas penghormatan, kerja sama, dan kemitraan merupakan bagian dari upaya menghadirkan nilai-nilai Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Diskusi publik yang diselenggarakan Lamban Inspirasi ini juga menghadirkan Bu Nyai Nailal Muna dari Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri dan Muhammad Jayus dari Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung sebagai narasumber. Kegiatan dimoderatori Erik Rahman Gumiri, MH dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, dengan Dr Agus Hermanto selaku pendiri Lamban Inspirasi sebagai keynote speaker. (Rita Zaharah)
