Mahkamah Keluarga: Mengakhiri Keadilan yang Terpecah

Mahkamah Keluarga: Mengakhiri Keadilan yang Terpecah

Share :

Ahmad Burhanuddin, MHI Dosen UIN Raden Intan Lampung

Bayangkan seorang ibu bernama Maya. Setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan psikis dan tekanan ekonomi, ia mengajukan perceraian. Pengadilan mengabulkan gugatan dan menetapkan nafkah anak. Namun, putusan itu belum menyelesaikan hidupnya. Nafkah tidak dibayarkan, pertemuan anak dengan ayahnya terus memicu konflik, laporan kekerasan diproses di lembaga lain, sedangkan anaknya membutuhkan pendampingan psikologis yang tidak terhubung dengan pengadilan.

Kisah Maya bersifat hipotetis, tetapi menggambarkan kenyataan yang mungkin dialami banyak keluarga. Putusan perceraian memang mengakhiri status perkawinan, tetapi belum tentu menjamin perlindungan korban, pembayaran nafkah, kepastian pengasuhan, pemulihan psikologis, maupun tertib administrasi kependudukan.

Di sinilah persoalan utama penyelesaian sengketa keluarga di Indonesia. Negara masih memecah satu konflik keluarga ke dalam berbagai lembaga dan prosedur. Perceraian diperiksa di Pengadilan Agama, kekerasan ditangani kepolisian dan layanan perlindungan, bantuan sosial berada pada jalur berbeda, administrasi kependudukan diurus di dinas lain, sedangkan pelaksanaan nafkah kembali dibebankan kepada pihak yang telah memenangkan perkara.

Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 mencatat Pengadilan Agama menerima 666.206 perkara baru. Data Badan Pusat Statistik yang bersumber dari Badilag mencatat 438.168 perceraian pada tahun yang sama. Komnas Perempuan juga menghimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dengan 89,76 persen terjadi di ranah personal. Data tersebut berasal dari sistem pencatatan berbeda dan tidak dapat dijumlahkan, tetapi menunjukkan kuatnya irisan antara keretakan keluarga, kekerasan, perlindungan anak, dan akses terhadap keadilan.

Masalahnya bukan semata-mata tingginya angka perceraian. Persoalan yang lebih mendasar ialah keterpisahan antara mediasi dan pemeriksaan perkara, perceraian dan perlindungan korban, putusan dan pembayaran nafkah, hak asuh dan pengawasan pengasuhan, serta proses hukum dan layanan psikologis. Fragmentasi ini meningkatkan biaya, memperpanjang waktu, dan paling berat dirasakan perempuan miskin, penyandang disabilitas, warga di wilayah terpencil, serta anak-anak yang hidupnya ditentukan melalui proses yang tidak mereka pahami.

Mediasi menjadi contoh penting. Pada 2025, dari 61.858 perkara yang dimediasi di lingkungan Peradilan Agama, sebanyak 36.977 atau 59,78 persen dinyatakan berhasil. Namun, angka keberhasilan belum menjelaskan apakah mediasi aman bagi korban kekerasan, apakah kesepakatan mencakup kebutuhan anak, dan apakah hasilnya benar-benar dijalankan.

Tidak semua perkara keluarga layak diperlakukan dengan pola yang sama. Dalam hubungan yang diwarnai ancaman, kontrol ekonomi, atau kekerasan berulang, mediasi tanpa asesmen risiko dapat memperpanjang ketimpangan. Korban dapat menerima kesepakatan bukan karena bebas memilih, melainkan karena takut, lelah, atau bergantung secara ekonomi. Karena itu, skrining kekerasan sebelum mediasi harus menjadi bagian penting dalam reformasi hukum acara keluarga.

Masalah lain ialah ketergantungan hak pada kemampuan para pihak menyusun tuntutan. Seorang perempuan mungkin mengetahui bahwa ia ingin bercerai, tetapi tidak memahami cara meminta nafkah ‘iddah, mut‘ah, nafkah anak, hak asuh, atau pembagian harta bersama. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 telah memberi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Namun, hukum acara tetap perlu diperkuat agar pemenuhan hak tidak terlalu bergantung pada kecakapan teknis pihak yang sedang berada dalam tekanan.

Putusan nafkah juga belum identik dengan nafkah yang diterima. Pada 2025, Peradilan Agama memiliki beban 793 permohonan eksekusi; 357 terlaksana dan 436 belum terlaksana. Data ini mencakup berbagai jenis eksekusi perdata agama, bukan hanya nafkah, tetapi tetap menunjukkan adanya jurang antara amar putusan dan kenyataan. Untuk kewajiban bulanan seperti nafkah anak, prosedur eksekusi konvensional terlalu mahal apabila harus diulang setiap terjadi tunggakan.

Anak pun belum selalu ditempatkan sebagai subjek. Kepentingan terbaik anak sering disebut, tetapi suara anak masih banyak disampaikan melalui tafsir orang dewasa. Mendengar anak bukan berarti memaksanya memilih ayah atau ibu. Anak membutuhkan saluran yang aman, sesuai usia, didampingi tenaga terlatih, dan terlindung dari konflik loyalitas.

Atas dasar itu, mahkamah keluarga perlu dipahami bukan semata-mata sebagai pembentukan lingkungan peradilan baru, melainkan sebagai sistem keadilan keluarga terintegrasi. Pengadilan Agama dapat menjadi poros bagi masyarakat Muslim karena telah memiliki jaringan kelembagaan, pengalaman, layanan bantuan hukum, dan kapasitas penanganan perkara keluarga dalam jumlah besar.

Sistem tersebut dapat dimulai dari pintu masuk tunggal. Saat perkara didaftarkan, petugas tidak hanya mencatat gugatan, tetapi juga memetakan persoalan hukum, ekonomi, sosial, psikologis, keselamatan, administrasi, dan kebutuhan anak. Setelah itu dilakukan triase: perkara berisiko rendah diarahkan pada mediasi, perkara dengan indikasi kekerasan memperoleh perlindungan dan ajudikasi segera, sedangkan perkara kompleks ditangani melalui kerja multidisipliner.

Tim tersebut dapat menghubungkan hakim, mediator, psikolog, pekerja sosial, advokat bantuan hukum, UPTD PPA, kepolisian, dinas sosial, dan dinas kependudukan. Integrasi tidak berarti Pengadilan Agama mengambil alih kewenangan lembaga lain. Integrasi berarti pencari keadilan tidak dibiarkan berpindah-pindah sendiri dan mengulang kisah traumatis kepada banyak petugas.

Putusan keluarga juga sedapat mungkin merangkum akibat perceraian, termasuk nafkah, mut‘ah, pengasuhan, jadwal pertemuan, rencana pengasuhan anak, perlindungan keselamatan, dan harta bersama sejauh dimungkinkan hukum acara. Setelah putusan, diperlukan kanal pembayaran tercatat, pengingat tunggakan, pemantauan kepatuhan, serta penegakan yang cepat dan proporsional.

Penguatan ini lebih realistis dilakukan secara fungsional daripada membentuk pengadilan baru. Yang dibutuhkan ialah penyempurnaan hukum acara keluarga, standardisasi asesmen risiko, peningkatan kompetensi hakim dan mediator, unit layanan terpadu, dukungan psikolog dan pekerja sosial, serta basis data pelaksanaan putusan.

Dalam perspektif hukum Islam, gagasan ini sejalan dengan prinsip iṣlāḥ, ḥakam, maṣlaḥah, keadilan, dan perlindungan pihak rentan. Iṣlāḥ tidak selalu berarti mempertahankan perkawinan dengan segala cara. Dalam keadaan tertentu, iṣlāḥ justru berarti memastikan perceraian berlangsung aman, hak perempuan dipenuhi, anak terlindungi, dan tanggung jawab keluarga tetap dijalankan.

Yusuf al-Qaradawi menempatkan keluarga sebagai jaringan hak dan kewajiban. Perceraian dapat ditempuh ketika keharmonisan tidak lagi dapat dipulihkan, tetapi tanggung jawab material, moral, dan emosional terhadap anak tidak berakhir bersama putusnya perkawinan. Pandangan ini sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah yang menuntut perlindungan jiwa, martabat, keturunan, dan harta.

Mahkamah Agung dan pemerintah dapat memulai uji coba layanan keadilan keluarga terintegrasi pada beberapa Pengadilan Agama. Keberhasilannya harus diukur bukan hanya dari jumlah perkara yang diputus, tetapi juga dari keteraturan pembayaran nafkah, keselamatan korban, keberlanjutan pendidikan anak, kepatuhan terhadap rencana pengasuhan, dan akses terhadap pemulihan psikologis.

Sengketa keluarga memang memerlukan hukum, tetapi tidak cukup diselesaikan dengan palu hakim. Keadilan baru hadir ketika korban aman, suara anak didengar, nafkah dibayarkan, pengasuhan berjalan, dan para pihak dapat melanjutkan hidup secara bermartabat. Mahkamah keluarga tidak boleh sekadar menjadi tempat berakhirnya perkawinan, tetapi harus menjadi tempat dimulainya perlindungan dan pemulihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *