Miswanto, M.H.I. Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung / Pendidik Madrasah Diniyah Mambaul Hikmah Bandar Lampung
Bayangkan seorang anak datang ke sekolah dengan perut kosong. Ia berusaha menyimak pelajaran, tetapi lapar membuat konsentrasinya buyar. Ketika makanan bergizi tersedia, harapan belajarnya tumbuh kembali. Namun, anak yang sama juga membutuhkan guru yang sejahtera, buku yang memadai, ruang kelas yang aman, laboratorium, perpustakaan, dan akses pendidikan yang tidak terputus. Perutnya harus terisi, tetapi pikirannya juga harus diterangi.
Gambaran itu menunjukkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pendidikan berkualitas bukan dua kepentingan yang patut dipertentangkan. Keduanya merupakan hak dasar anak dan investasi jangka panjang bangsa. Persoalan muncul ketika pembiayaan program gizi dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa satu hak dipenuhi dengan mengurangi ruang pemenuhan hak lainnya.
Polemik tersebut memperoleh titik hukum baru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026. Dalam dokumen perkara disebutkan bahwa APBN 2026 mengalokasikan sekitar Rp769,1 triliun untuk pendidikan, dengan sekitar Rp223,6 triliun di antaranya diperuntukkan bagi MBG. Angka ini memperlihatkan besarnya skala program sekaligus pentingnya ketepatan klasifikasi anggaran.
Konstitusi memberikan batas yang terang. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Sementara itu, Pasal 23 ayat (1) menegaskan bahwa APBN harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, pemenuhan angka 20 persen tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Substansinya harus benar-benar menjaga guru, tenaga kependidikan, peserta didik, kurikulum, beasiswa, serta sarana dan prasarana pembelajaran.
Mahkamah menilai program makan bergizi di lingkungan pendidikan memang penting, tetapi bukan komponen utama operasional pendidikan. Membebankannya pada pos pendidikan dapat mengganggu proporsionalitas anggaran dan memperluas pengertian “operasional penyelenggaraan pendidikan”. Karena itu, MK memerintahkan agar pembiayaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Mahkamah bahkan menyatakan pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik apabila pemerintah mampu menyesuaikannya.
Putusan tersebut tidak membatalkan MBG. Sebaliknya, MK menegaskan bahwa substansi program itu konstitusional dan penting bagi pemenuhan kebutuhan gizi serta kesehatan warga. Pesan utamanya ialah negara harus menyediakan dasar anggaran tersendiri yang kuat bagi MBG tanpa menggerus alokasi minimum pendidikan. Di sinilah pemerintah perlu menghindari perdebatan semu seolah masyarakat harus memilih antara sepiring makanan dan sebuah buku.
Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, penyediaan makanan bergizi mencerminkan ḥifẓ al-nafs, yakni perlindungan jiwa. Anak yang sehat mempunyai daya tahan, tumbuh kembang, dan kesiapan belajar yang lebih baik. Sementara itu, pendidikan merupakan pengejawantahan ḥifẓ al-‘aql, yaitu perlindungan akal. Sekolah yang berkualitas memungkinkan manusia mengembangkan pengetahuan, nalar, akhlak, dan kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Kedua tujuan tersebut harus ditopang oleh ḥifẓ al-māl, yaitu penjagaan harta. Dalam konteks negara modern, anggaran publik merupakan amanah yang bersumber dari rakyat dan wajib dibelanjakan secara tepat, hemat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
Ayat ini memberi kerangka etis yang langsung bagi kebijakan anggaran. Setiap rupiah harus sampai kepada pihak yang berhak melalui keputusan yang adil. Anggaran gizi tidak boleh bocor, sedangkan anggaran pendidikan tidak boleh disamarkan melalui perluasan klasifikasi. Keadilan bukan sekadar membagi uang, melainkan menempatkan setiap belanja pada tujuan, pos, dan penerima yang semestinya.
Tantangan MBG tidak berhenti pada sumber pembiayaan. Transparansi pengadaan bahan, pemilihan mitra, mutu menu, ketepatan penerima, pengelolaan limbah, dan keamanan pangan menentukan kemaslahatan program. Pada Januari 2026, BGN menyatakan baru sekitar 6.150 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau 32 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Pada 1 Agustus 2026, BGN kembali menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap insiden keamanan pangan setelah dugaan insiden yang menimpa ratusan siswa di Semarang. Fakta ini menunjukkan bahwa percepatan cakupan harus selalu berjalan bersama penguatan standar.
Pemerintah perlu mengambil beberapa langkah konkret. Pertama, mulai APBN 2027, pembiayaan MBG sebaiknya ditempatkan dalam pos khusus di luar alokasi minimum pendidikan. Pemisahan ini memberikan kepastian hukum, memudahkan audit, dan mencegah kompetisi antara kebutuhan gizi dengan gaji guru, beasiswa, fasilitas sekolah, serta peningkatan mutu pembelajaran.
Kedua, BGN perlu menyediakan dasbor publik yang menampilkan anggaran, jumlah penerima, lokasi dapur, pemasok, kandungan gizi, status sertifikasi, serta laporan insiden dan tindak lanjutnya. Data harus dapat diperiksa pemerintah daerah, sekolah, orang tua, ulama, media, dan masyarakat sipil. Pengawasan partisipatif akan memperkuat kepercayaan publik.
Ketiga, setiap dapur seharusnya memenuhi standar higiene, kompetensi penjamah makanan, jaminan halal, dan prosedur penanganan darurat sebelum melayani anak. Sanksi tegas harus diterapkan terhadap penyimpangan, tetapi evaluasi tidak cukup berhenti pada pergantian petugas. Sistem pengadaan, rantai dingin, waktu distribusi, dan mekanisme pengaduan juga harus diperbaiki.
Keempat, pemerintah bersama DPR harus menyusun indikator keberhasilan yang terukur. Program tidak cukup dinilai dari jumlah porsi yang dibagikan. Dampaknya terhadap status gizi, kehadiran, konsentrasi belajar, ekonomi keluarga, dan penyerapan produk lokal harus dievaluasi secara independen dan diumumkan secara berkala.
MBG adalah ikhtiar mulia ketika dijalankan dengan amanah, adil, dan profesional. Pendidikan pun merupakan jalan utama untuk memuliakan manusia. Keduanya harus saling menguatkan, bukan saling mengambil ruang fiskal. Negara tidak boleh meminta anak memilih antara mendapatkan makanan bergizi dan memperoleh pendidikan bermutu; keduanya harus dijamin melalui penganggaran yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
