Nalar Perempuan Kerap Menghantarkannya Menjadi Ahli Agama

Nalar Perempuan Kerap Menghantarkannya Menjadi Ahli Agama

Share :

Dr. Agus Hermanto, MHI Sekretaris Prodi Aqidah dan Filsafat Islam Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung

Anggapan lama menempatkan perempuan di wilayah rasa dan laki-laki di wilayah nalar. Dikotomi ini membentuk stigma bahwa perempuan lebih emosional, sehingga tidak cocok mendalami ilmu yang menuntut ketajaman logika seperti ilmu agama. Faktanya, sejarah dan realitas hari ini justru menunjukkan hal sebaliknya. Perempuan yang berilmu tidak berjalan dengan perasaannya saja. Mereka bertanya, meneliti, dan berargumentasi dengan nalar yang kuat. Nalar itulah yang sering menghantarkannya menjadi ahli agama.
Telah banyak pelajaran tengang perempuan yang mampu menghantarkan dirinya menuju nalar logis yang bermanfaat untuk umat:

Pertama, Sejarah mencatat nalar perempuan, sejak masa awal Islam, perempuan tampil sebagai rujukan keilmuan. Aisyah binti Abu Bakar bukan hanya istri Nabi, tetapi juga muhaditsah dan faqihah. Para sahabat laki-laki datang kepadanya untuk meminta penjelasan hukum ketika terjadi perbedaan pendapat. Kemampuan Aisyah menghafal, menganalisis hadis, dan mengistinbatkan hukum lahir dari nalar yang terlatih, bukan dari perasaan semata. Nafisah binti Al-Hasan di Mesir menjadi guru Imam Syafi’i. Syekhah Syuhdah di Baghdad dikenal sebagai “Fakhr an-Nisa” karena keahliannya di bidang hadis dan bahasa. Mereka diakui bukan karena empati, tetapi karena otoritas keilmuan.

Kedua, Bertanya dengan logika, bukan perasaan, perempuan berilmu biasanya memulai dari pertanyaan kritis. Mengapa salat harus menghadap kiblat. Apa ‘illat di balik larangan riba. Bagaimana maqashid syariah bekerja pada isu waris, poligami, atau kepemimpinan. Pertanyaan semacam ini tidak lahir dari emosi, melainkan dari nalar yang ingin memahami struktur dalil dan konteksnya. Dalam kelas tafsir, fiqh, atau ushul fiqh, mahasiswi sering kali menjadi penanya paling detail. Mereka menuntut penjelasan yang sistematis. Inilah modal dasar menjadi ahli agama: kemampuan memetakan masalah, menelusuri dalil, dan menyusun kesimpulan.

Ketiga, Ketekunan membaca dan menulis, nalar perlu diasah lewat literasi. Banyak ulama perempuan lahir dari tradisi rihlah ilmiah dan menulis. Di pesantren, santri putri menghafal Alfiyah, Jami’ al-Jawami’, hingga Fath al-Mu’in sambil berdebat di bahtsul masail. Di kampus, dosen dan peneliti perempuan aktif menulis jurnal tentang kalam, tasawuf, hingga hukum keluarga. Ketekunan ini membentuk kerangka berpikir yang runtut. Nalar yang diasah membuat mereka mampu membedakan antara teks, konteks, dan prasangka.

Keempat, Mengurai bias tafsir, selama berabad-abad, tafsir dan fiqh didominasi suara laki-laki. Akibatnya muncul pembacaan yang bias pengalaman. Kehadiran perempuan dengan nalar keilmuan membantu mengurai bias itu. Mereka membaca ulang ayat tentang kepemimpinan, kesaksian, atau hak tubuh dengan pisau ushul fiqh dan hermeneutika yang sah. Hasilnya bukan liberalisasi agama, melainkan pelurusan. Teks tetap suci, pemahaman menjadi lebih adil. Ini hanya bisa dilakukan jika nalar dipakai secara maksimal.

Kelima, Tantangan dan kontribusi hari ini, stigma masih ada. Perempuan yang kritis sering dicap terlalu vokal atau tidak pantas. Padahal komunitas butuh ahli agama perempuan untuk menjawab persoalan perempuan: fiqh haid, nikah, kekerasan domestik, kesehatan reproduksi, hingga kepemimpinan publik. Nalar perempuan yang paham dalil dan realitas sosial membuat fatwa dan nasihat menjadi lebih tepat sasaran.

Dari pemaparan di atas, penulis ingin menegaskan bahwa, ilmu tidak mengenal jenis kelamin. Otak yang membaca, meneliti, dan merenung akan sampai pada kesimpulan yang kuat, siapa pun pemiliknya. Ketika perempuan diberi akses belajar yang sama, nalarnya bekerja penuh. Dari situlah lahir ahli agama yang bukan hanya paham teks, tetapi juga paham manusia, dan umat pun mendapat manfaatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *