KH. Suryani M. Nur Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sangat pesat telah menghadirkan tantangan baru bagi lembaga-lembaga keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Era digital bukan hanya membawa kemudahan akses informasi, tetapi juga memperkuat era post-truth, di mana emosi dan opini pribadi lebih dominan dibandingkan fakta objektif dalam membentuk pandangan publik. Dalam konteks ini, MUI sebagai lembaga keulamaan dan keummatan memiliki peran strategis untuk meneguhkan otoritas moral, menjaga ketahanan ideologis umat Islam, serta memelihara harmoni kebangsaan di tengah terpaan dis-informasi dan dis-orientasi nilai.
MUI dan Otoritas Moral Keagamaan:
MUI didirikan pada tanggal 26 Juli 1975 sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim dalam memberikan bimbingan keagamaan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam dan semangat kebangsaan. Di era teknologi, otoritas keagamaan MUI dihadapkan pada persaingan narasi yang sangat kompleks. Munculnya influencer agama, dai digital, dan kanal-kanal dakwah informal seringkali menimbulkan fragmentasi otoritas. Fatwa MUI yang dahulu menjadi rujukan utama kini bersaing dengan opini populer yang tersebar di media sosial tanpa mekanisme verifikasi yang memadai.
Namun demikian, relevansi MUI justru semakin urgen. Dalam arus deras post-truth, di mana hoaks, ujaran kebencian (hate speech), dan manipulasi keagamaan tumbuh subur, MUI perlu memperkuat posisi sebagai penentu arah dan penjaga otentisitas ajaran Islam di Indonesia. Melalui lembaga-lembaganya seperti Komisi Fatwa, LPPOM MUI, dan Infokom, MUI dapat mengembangkan pendekatan dakwah berbasis data, responsif terhadap isu kontemporer, serta adaptif terhadap kanal-kanal digital.
Era Post-Truth dan Krisis Epistemik:
Istilah post-truth merujuk pada kondisi ketika fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan emosi dan kepercayaan pribadi. Fenomena ini menjadi ancaman serius terhadap proses pembentukan kesadaran keagamaan yang sehat. Dis-informasi keagamaan yang beredar melalui media sosial seringkali memicu polarisasi, radikalisasi, dan delegitimasi otoritas ulama.
Dalam konteks ini, MUI harus menjadi garda terdepan dalam counter-narrative terhadap paham keagamaan yang ekstrem, intoleran, atau menyimpang dari ajaran Islam yang wasathiyah (moderat). Kekuatan MUI tidak semata-mata pada kewenangan formal, tetapi pada kemampuan membangun kepercayaan publik melalui literasi digital, keteladanan intelektual, dan komunikasi keagamaan yang dialogis serta kontekstual.
Transformasi Digital sebagai Keniscayaan:
Agar tetap relevan, MUI perlu melakukan transformasi digital secara sistemik. Hal ini mencakup:
1. Digitalisasi Fatwa dan Narasi Keislaman: Menyediakan fatwa, panduan ibadah, dan konten keislaman dalam format digital yang mudah diakses, interaktif, dan kontekstual.
2. Literasi Keagamaan Digital: Menyelenggarakan pelatihan literasi media untuk masyarakat agar dapat memilah informasi yang benar, serta mengembangkan metode dakwah digital yang sesuai dengan karakteristik generasi muda.
3. Kolaborasi dengan Platform Teknologi: Bekerja sama dengan platform media sosial dan penyedia teknologi untuk memitigasi penyebaran konten keagamaan yang menyesatkan.
4. Penguatan Data dan Riset Keagamaan Digital: Membangun basis data berbasis riset tentang persebaran paham keagamaan, tren keumatan di dunia maya, serta indeks kepercayaan publik terhadap lembaga ulama.
Tantangan dan Harapan.
Relevansi MUI bukan hanya ditentukan oleh eksistensinya secara struktural, melainkan oleh kemampuannya menjawab tantangan zaman dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Tantangan internal berupa birokratisasi, politisasi lembaga, dan kurangnya regenerasi ulama digital harus dijawab dengan pembaruan kelembagaan dan kaderisasi yang berkelanjutan.
Sementara itu, di tingkat eksternal, tantangan berupa maraknya gerakan keagamaan transnasional, intoleransi, serta krisis kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan memerlukan respons yang cerdas, inklusif, dan kolaboratif. MUI perlu tampil sebagai perekat umat dan penengah bangsa dengan menjaga harmoni antara tuntunan agama dan dinamika kebangsaan.
Di tengah arus deras informasi dan gelombang post-truth, MUI tetap memiliki posisi strategis sebagai penopang moralitas umat dan mitra negara dalam menjaga integrasi sosial. Relevansi MUI akan terus terjaga selama ia mampu memanfaatkan teknologi sebagai sarana dakwah, menjaga independensi moral, dan membangun komunikasi keagamaan yang dialogis, terbuka, dan berbasis ilmu. Dalam dunia yang semakin bising dengan suara-suara kebencian dan kebingungan nilai, suara MUI dituntut untuk tetap jernih, tegas, dan meneduhkan. Wallahu a’lam bishawab.
