Resensi Buku: Membumikan Fiqh al Usrah Sejak Dalam Pikiran

Resensi Buku: Membumikan Fiqh al Usrah Sejak Dalam Pikiran

Share :

 

Resensi Buku: Membumikan Fiqh al Usrah Sejak Dalam Pikiran

Setiap manusia sedang dan akan melalui proses kehidupan bahtera rumah tangga sesuai dengan fasenya masing – masing. Orientasinya kepada tujuan pesan moral spiritual yang lazim disampaikan, yakni terwujudnya keluarga; sakinah mawaddah wa rahmah.

Tidak cukup berhenti disitu saja, seyogyanya juga dibarengi relasi suami istri menguatkan pandangan – pandangan keislaman yang bersumber pada Al Quran, Hadits, dan berbagai displin keislaman yang terkait tentang dengan keluarga dan rumah tangga, baik berupa ajaran dasar, prinsip nilai, maupun hukum – hukum.

Buku yang ditulis oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir yang juga pengajar di UIN Siber Sykeh Nurjati, Cirebon, Jawa Barat ini, menjelaskan tentang konteks hukum keluarga Islam yang didalamnya ditonjolkan dimensi akhlak dan etika dalam persoalan – persoalan fikih hukum keluarga.

Hadirnya buku Fiqh Al Usrah ini adalah secara khusus lebih memfokuskan pada pesan – pesan akhlak dari isu – isu hukum keluarga, juga untuk menginspirasi pentingnya pengarusutamaan akhlak dalam pembahasan hukum keluarga.

Buku ini berisi tujuh (7) BAB besar, antaralain; BAB pertama; pendahuluan. Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menyampaikan, buku Fiqh Al Usrah ini menggunakan terminologi akhlak dalam pembahasan isu – isu hukum keluarga untuk hal – hal berupa prinsip nilai dalam hukum, perilaku – perilaku baik dalam keluarga, termasuk adab, sopan santun dalam mengelola rumah tangga.

Pengarusutamaan akhlak mulai dalam hukum keluarga menjadi niscaya untuk mewujudkan ajaran penghormatan pada martabat manusia bagi seluruh anggota keluarga, memastikan moral tanggung jawab pada relasi berumah tangga, menguatkan komitmen semua pihak dalam berumah tangga pada kebaikan solidaritas, kerjasama, kemitraan, dan keteguhan untuk menjauhkan perilaku merusak, mencederai dan menyakiti bagi diri dan seluruh anggota keluarga, maupun orang lain. Ini semua adalah nilai – nilai akhlaqul karimah dalam Islam, halaman 17.

BAB kedua menguraikan; Sumber – sumber Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga. Pengurus LKK PBNU ini menyampaikan bahwa, setelah Al Quran dan Hadits Sumber – sumber akhlak mulia dalam hukum keluarga yang lain adalah aqwal al ulama (pandangan – pandangan ulama yang otoritatif dan kredibel), konstitusi dan perundang – undangan yang berlaku, yang mengokohkan prinsip – prinsip ajaran Islam terkait kehidupan berkeluarga dan berumah tangga, dan sumber – sumber lain yang relevan, bagi penguatan akhlak berkeluarga dan berumah tangga, seperti adat istiadat yang berlaku, atau hasil kajian psikologi keluarga.

Seperti, Zainab Thaha al ‘Ulwani dalam bukunya al usrah fi maqashid al syari’ah (2012), mengusulkan empat fondasi ajaran Islam dalam hukum keluarga, yakni; ketauhidan, kekhalifahan manusia dimuka bumi (istikhlaf), tanggung jawab untuk saling melindungi (wilayah), dan keberpasangan (al zaujiyyah), halaman 30.

BAB ketiga menjelaskan; Akhlak Relasi Laki – Laki dan Perempuan. Dalam buku ini dijelaskan bahwa, ada lima pilar akhlak mulia bagi bangunan rumah tangga, yaitu; pertama, komitmen pada ikatan janji yang kokoh sebagai amanah Allah SWT (mitsaq ghalizh). Kedua, prinsip berpasangan dan kesalingan (zawaj). Ketiga, perilaku saling memberi kenyamanan dan kerelaaan (taradhiin). Keempat, saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah ma’ruf), dan kelima, kebiasaan saling berembug bersama (musyawarah).

Relasi laki – laki dan perempuan ini merupakan tanggung jawab keimanan untuk kemaslahatan, bagi diri dan pihak relasi, pada ruang keluarga dan luar keluarga. Kesadaran hadirnya Allah SWT menjadi starting point dari seluruh kerja – kerja relasi laki – laki dan perempuan (mubadallah billaah) yang bertanggung jawab ini, halaman 67.

BAB keempat menjabarkan; Dimensi Akhlak Dalam Persiapan Perkawinan. Hal utama dari konsep perkawinan adalah dimensi mental relasi laki – laki dan perempuan. Bagaimana masing – masing mampu mengenali dirinya dan memahami pasangannya, lalu memahami bagaimana relasi antar keduanya terbentuk dan bagaimana mengelola perbedaan – perbedaan dan kemungkinan konflik dalam relasi mereka berdua.

Dalam bab ini dipertajam dengan sub bab yang penting untuk memperkokoh kekuatan nilai – nilai (values) mahligai rumah tangga yang maslahat, antaralain; menjomblo secara mulia, akhlak taaruf, perkawinan anak, dimensi akhlak dalam perdebatan kafa’ah, menikah dengan perawan atau perjaka atau duda atau janda, akhlak dalam khitbah, hibah dan hadiah sebelum perkawinan, perjanjian pernikahan, orientasi akhlak dalam perdebatan hukum menikah, perbedaan zina dan menikah, perkawinan toksik bukan alasans hindari zina, dan menikah adalah ibadah jika dilandasi akhlak mulia.

Dengan semua persiapan akhlak relasi ini, hubungan pasangan suami istri yang saling membahagiakan (sakinah, mawaddah, dan warahmah) akan mudah tercipta. Bangunan rumah tangga yang surgawi akan mudah terbentuk, halaman 100.

BAB kelima memaparkan; Dimensi Akhlak Mulia Dalam Prosesi Akad Nikah. Muara dari semua persiapan menikah, mulai pencarian jodoh, perkenalan, dan lamaran adalah prosesi akad nikah. Akad nikah menjadi hulu dari seluruh tanggung jawab yang harus diemban mempelai laki – laki dan perempuan dalam membangun, membentuk, dan merawat rumah tangga. Ijab dan kabul dalam akad nikah seperti formalisasi komitmen kedua mempelai dalam mengemban tanggung jawab tersebut.

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir yang juga pengajar di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Jawa Barat ini melanjutkan, akad nikah adalah pernyataan deklaratif tentang ikatan tanggung jawab antara kedua mempelai, laki – laki dan perempuan untuk membina kehidupan berkeluarga. Tanggung jawab ini perlu di dukung melalui perwalian keluarga dan persaksian publik, minimal dua orang. Jika ada salah satu mempelai yang kemudian kendor dalam tanggung jawabnya atau bahkan melepasnya, keluarga dan publik bisa ikut mengingatkan dan menuntut. Demikianlah tujuan etis dari perwalian dan persaksian akad nikah dalam fikih, halaman 119.

BAB keenam menjelaskan; Dimensi Akhlak Dalam Kehidupan Relasi Pasangan Suami Istri. Cita – cita dalam ikatan suci pernikahan pasangan suami – istri adalah terciptanya konsepsi sakinah. Keluarga sakinah harus dibangun dan dirawat dengan berbagai perilaku mulia. Mulai dari cara pandang yang bermartabat (martabat insaniyyah), perilaku yang adil (‘adallah) dan maslahat (maslahah), menguatkan persaudaraan (ukhuwwah), membawa kenyamanan (basth al wajh), dengan berupaya keras tidak menzalimi (‘adam al zhulm), tidak menyakiti (kafa al adza).

Selanjutnya, tidak membawa keburukan dan bahaya (‘adam ad dharar), tidak menipu (‘adam ad gharar), tidak mempecundangi (‘adam al khudzlan), tidak mempersulit dan memperuncing perselisihan (‘adam al ta’tsir wa syiqaq), melainkan menghormati (ihtiraam), menolong dan menguatkan (‘aun), menyayangi (rahmah), memudahkan (taisir), dan melayani (khidmah), halaman 191.

BAB ketujuh menjelaskan; Mengelola Dinamika Keluarga dan Rumah Tangga. Akhlak
Utama dari berbagai dinamika hubungan perkawinan dan keluarga adalah penghapusan keburukan (mahw al mafaasid), dari kehidupan berumah tangga. Hal – hal yang haram, penipuan, mental diri yang jahat, dan hal – hal yang buruk yang berdampak dari akad nikah harus dicek terlebih dahulu, sebelum kedua pasangan suami istri melanjutkan kehidupan berkeluarga yang lebih panjang.

Hindari empat hal buruk penyebab perceraian, yaitu; penghinaan terhadap pasangan, kritik, sikap defensif, dan stonewalling (mendiamkan dan mengabaikan). Dari keempat ini, yang paling berdampak pada perceraian adalah penghinaan. Seperti kata nabi Muhammad SAW, dalam sebuah relasi dua pihak bersaudara, penghinaan adalah awal dari segala keburukan, halaman 226.

Untuk menambah referensi cakrawala wawasan tentang Fiqh Al Usrah sebaiknya pembaca juga menganalisis, mendalami karya – karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir lainnya, antaralain; Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah, Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik, Manual Mubadalah Ringkasan Konsep Untuk Pelatihan Perspektif Kesalingan Dalam Isu Gender dan Islam, dan lain – lain.

Dengan membaca buku ini kita akan terpatri sejak dalam pikiran proses ikhtiar mewujudkan cita – cita membumikan keluarga generasi yang paripurna (dzurriyatan thoyyibah) sekaligus membentuk masyarakat yang terbaik (khairra ummah), semoga.

Buku ini sangat strategis dibaca semua kalangan lapisan masyarakat, seperti; praktisi hukum keluarga Islam, ataupun akademisi, pegiat studi gender, santri ma’had aly, peneliti sosial, penyuluh, penghulu, aktivis penggerak keluarga maslahat, psikolog, hakim, advokat, dan lain–lain.

 

IDENTITAS BUKU :

Judul : Fiqh Al Usrah Fondasi Akhlak Mulia Dalam Hukum Keluarga
Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir
Penerbit : Afkaruna, Bandung, Jawa Barat
Tahun Terbit : Februari 2025 / Sya’ban 1446 H
Tebal : xviii + 292 Halaman
PERESENSI : Akhmad Syarief Kurniawan, penikmat kopi dan buku, tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *