Opini: Kajian Fikih Diplomasi

Opini: Kajian Fikih Diplomasi

Share :

Kajian Fikih Diplomasi
Dr. Agus Hermanto, MHI
(Komisi Penelitian MUI Lampung)

Agama adalah media untuk menghantarkan hamba menuju ridha Ilahi mencapai suatu kebahagiaan dunia dan akhirat secara bersamaan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, dan selalu membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Agar sebuah norma agama dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, maka penting kiranya merumuskan hal-hal yang belum digagas oleh para ulama sebelumnya. Pola kehidupan manusia semakin hari semakin maju dan berkembang sesuai tantangan zaman. Untuk itu, norma agama (dalam kontek fikih) haruslah digagas sesuai kebutuhan masyarakat.

Fikih senantiasa berkembang dan terus merespon segala persoalan yang dihadapi umat, termasuk pada wilayah diplomasi guna mwujudkan baldatun thatyibatun wa rabbun ghafur. Hal ini tentu tidak lepas dari tujuan syara yaitu li jalbil mashalih wa li daf’il mafasid (mengambil kemaslahatan dan menolak kemudharatan). Maslahat yang dimaksud adalah maslahat yang dianjurkan yaitu maslahah muktabarah, “wal maslahatul muktabaratu hiya, laa tu’ridhu nashan wal ijma’an” (Maslahah muktabarah adalah tidak bertentangan dengan nash dan ijma’). Mewujudkan negara yang adil dan sejahtera adalah kemaslahatan, sedangkan hal buruk yang mengancam suatu negara hingga terjadinya sebuah peperangan adalah kemudharatan, karena akan banyak korban baik dari laki-laki, perempuan, anak-anak dan juga fasilitas negara. Jika hal itu terjadi maka negara akan mengalami kerugian besar, sehingga agar terjadi keburukan itu ilmu diplomasi dalam hal ini menjadi penting.

Makna diplomasi yaitu seni dan praktik melakukan hubungan antar negara atau organisasi, seringkali melalui negosiasi dan dialog, untuk mencapai tujuan bersama, menyelesaikan konflik, atau mempromosikan kepentingan nasional. Ini melibatkan penggunaan berbagai cara non-kekerasan untuk memengaruhi keputusan dan perilaku pihak lain. Makna lain dari diplomasi adalah seni dan praktik bernegosiasi, yang melibatkan perwakilan negara atau organisasi dalam membangun dan memelihara hubungan, serta menyelesaikan perbedaan secara damai. Diplomasi juga bisa dipandang sebagai alat atau sarana yang digunakan untuk mencapai kepentingan nasional suatu negara atau entitas, termasuk dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan ilmiah.

Ruang lingkup diplomasi tidak hanya terbatas pada negosiasi formal, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan seperti dialog, pertukaran budaya, dan kerjasama dalam berbagai bidang. Tujuan utama dari diplomasi adalah menciptakan perdamaian dan stabilitas hubungan antar negara atau organisasi, mencapai kesepakatan atau solusi dalam konflik atau perbedaan pendapat, melindungi dan mempromosikan kepentingan nasional suatu negara atau organisasi, membangun hubungan yang saling menguntungkan dan kerjasama yang erat, dan mempengaruhi kebijakan dan perilaku negara lain secara positif.

Diplomasi dibagi pada beberapa bentuk, yaitu; Pertama, Diplomasi bilateral, mencakup hubungan dan negosiasi langsung antara dua negara. Kedua, diplomasi multilateral, hal ini melibatkan banyak negara atau organisasi dalam forum internasional. Ketiga, diplomasi publik, ditujukan kepada masyarakat umum suatu negara atau organisasi, seringkali melalui media dan kegiatan budaya. Keempat, diplomasi ekonomi, penggunaan kebijakan ekonomi untuk mencapai tujuan diplomatik. Kelima, diplomasi kebudayaan, penggunaan kebudayaan untuk membangun hubungan dan mempromosikan kepentingan nasional.

Implementasi dari negosiasi perjanjian internasional dapat berupa pertukaran pelajar dan mahasiswa antar negara, dapat juga berupa suatu kerjasama dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi. Dapat juga berupa penyelesaian sengketa wilayah melalui perundingan, dapat juga berupa promosi nilai-nilai budaya dan pariwisata suatu negara. Secara spesifik, diplomasi adalah alat yang penting dalam hubungan internasional untuk mencapai tujuan-tujuan damai dan saling menguntungkan, dengan menggunakan berbagai cara non-kekerasan untuk memengaruhi pihak lain dan membangun kerjasama yang berkelanjutan.

Ruang lingkup diplomasi mencakup berbagai kegiatan dan aspek hubungan internasional yang bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional suatu negara melalui negosiasi, perundingan, dan berbagai bentuk interaksi dengan negara lain. Ini melibatkan hubungan bilateral (dua negara) dan multilateral (banyak negara), serta mencakup diplomasi publik yang ditujukan kepada masyarakat umum melalui media dan budaya.

Secara lebih rinci, ruang lingkup diplomasi meliputi; Pertama, Negosiasi dan perundingan, diplomasi melibatkan negosiasi untuk mencapai kesepakatan dalam berbagai isu, seperti perdagangan, keamanan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Kedua, Representasi, diplomat mewakili negara mereka dalam forum internasional dan berinteraksi dengan perwakilan negara lain.

Ketiga, Proteksi, diplomasi bertujuan untuk melindungi kepentingan dan warga negara di luar negeri, termasuk dalam situasi krisis atau konflik. Keempat, Diplomasi publik, diplomasi publik melibatkan upaya untuk mempengaruhi opini publik di negara lain melalui komunikasi, budaya, dan pendidikan.

Kelima, Diplomasi bilateral dan multilateral, diplomasi dapat dilakukan secara langsung antara dua negara (bilateral) atau melalui forum internasional yang melibatkan banyak negara (multilateral). Keenam, Diplomasi budaya, diplomasi budaya melibatkan penggunaan seni, musik, film, dan aspek budaya lainnya untuk mempererat hubungan antar negara.

Ketujuh, Diplomasi ekonomi, diplomasi ekonomi berkaitan dengan isu-isu perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi antar negara. Kedelapan, Diplomasi lingkungan, berfokus pada isu-isu seperti perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, diplomasi bukan hanya tentang hubungan antar pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat dan interaksi antar negara yang kompleks dan dinamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *