Diskusi Seri 12 Penutup Akhir Tahun, Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Anak

Diskusi Seri 12 Penutup Akhir Tahun, Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Anak

Share :

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menunjukkan konsistensinya dalam membangun tradisi akademik yang hidup, kritis, dan inklusif melalui penyelenggaraan Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri ke-12, yang menjadi penutup rangkaian diskusi akademik sepanjang tahun. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan, tetapi juga penegasan peran kampus sebagai garda intelektual dalam merespons persoalan hukum dan kemanusiaan yang semakin kompleks di tengah masyarakat.

Mengusung tema “Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak: Analisis Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Implikasinya terhadap Hak Keperdataan Anak”, diskusi ini mengangkat isu yang sensitif sekaligus mendesak. Tema tersebut mencerminkan keberpihakan Fakultas Syari’ah terhadap nilai keadilan, perlindungan anak, dan keberanian untuk membedah problem hukum yang kerap tersembunyi di ruang privat keluarga, namun berdampak luas bagi masa depan generasi bangsa.

Diskusi berlangsung khidmat di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Syari’ah, dan secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Hj. Linda Firdawaty, S.Ag., M.H., Guru Besar Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, sebagai narasumber utama, dengan Abuzar Al-Ghifari, M.Ag. bertindak sebagai moderator. Diskusi dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2026, dan diikuti oleh dosen serta mahasiswa dari berbagai program studi.

Dalam sambutannya, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya diskusi seri ke-12 ini sebagai penutup tahun akademik. Ia menegaskan bahwa diskusi ilmiah semacam ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari ikhtiar Fakultas Syari’ah untuk terus menjaga denyut akademik agar tetap relevan dengan realitas sosial. “Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 Fakultas Syari’ah konsisten menghadirkan ruang diskusi yang substantif. Semoga di tahun 2026, tradisi akademik ini semakin kuat dan berdampak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Syari’ah Dr. Efa Rodiah Nur, M.H menekankan bahwa isu kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengkaji, mengkritisi, serta menawarkan perspektif hukum yang berpihak pada korban. Diskusi ini, kata beliau, menjadi bukti bahwa Fakultas Syari’ah hadir tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai suara nurani bagi keadilan sosial.

Sebagai narasumber, Prof. Dr. Hj. Linda Firdawaty, S.Ag., M.H. menyampaikan paparan yang komprehensif dan mendalam. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius, terlebih ketika pelakunya adalah orang tua yang seharusnya menjadi pelindung utama. Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan krisis moral sekaligus kegagalan sistem perlindungan anak yang masih menyisakan banyak celah.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Hj. Linda Firdawaty, S.Ag., M.H menjelaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengajukan permohonan pencabutan kekuasaan orang tua pelaku kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghapus hubungan nasab, melainkan untuk melindungi kepentingan terbaik anak, mencegah reviktimisasi, serta menjamin pemenuhan hak-hak keperdataan anak secara berkelanjutan.

“Pencabutan kekuasaan orang tua adalah instrumen hukum yang sah dan mendesak ketika orang tua terbukti menyalahgunakan kekuasaannya. Negara, melalui Jaksa Pengacara Negara, wajib hadir sebagai pelindung anak ketika keluarga gagal menjalankan fungsinya,” tegas Prof. Linda. Ia juga mengaitkan konsep ini dengan maqashid syari’ah, khususnya perlindungan jiwa, akal, dan keturunan.

Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif mahasiswa yang mengajukan pertanyaan kritis seputar implikasi hukum, aspek psikologis korban, hingga tantangan implementasi putusan pengadilan. Moderator Abuzar Al-Ghifari, M.Ag. dengan cermat mengarahkan diskusi agar tetap fokus dan dialogis, sehingga tercipta suasana akademik yang hidup dan produktif.

Diskusi Seri 12 ini bukan hanya penutup akhir tahun, melainkan momentum reflektif untuk memperkuat komitmen keilmuan Fakultas Syari’ah dalam membela nilai kemanusiaan. Melalui diskusi ini, Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung menegaskan perannya sebagai pusat pemikiran hukum Islam yang responsif, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan anak sebagai amanah masa depan bangsa. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *