Dr. Efa Rodiah Nur, M.H : “Rekonstruksi Kewenangan MPR Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat Di Indonesia”

Share :

Bandar Lampung: Badan pengkajian MPR RI menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan civitas akademika UIN Raden Intan Lampung, pada Senin (22/4/2019) di Swiss Bell Lampung.

Acara tersebut terkait akan diterbitkannya Jurnal Majelis MPR RI, karenanya Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan penulis-penulis civitas akademika UIN Raden Intan Lampung guna tulisannya akan dimasukkan ke dalam Jurnal Majelis MPR RI tersebut.

Berlangsungnya acara, para penulis civitas akademika UIN memaparkan hasil tulisannya berdasarkan tema “Membangun Etika Sosial dan Budaya” yaitu antara lain tulisan dari Prof. Hj. Nirva Diana, M.Pd., Dr. Hj. Erina Pane, M.H., Dr. Siti Mahmudah, M.Ag., Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S,Ag., M.H., Dr.Alamsyah, M.Ag., Dr. KH. Khairuddin Tahmid, M.H., Dr. Liky Faizal, S.Sos, M.H., Dr. Idrus Ruslan, M.Ag, dan Dr. KH. Abdul Syukur,M.Ag. Serta turut hadir Prof. Wan Jamaluddin, M.A.g., mewakili Rektor UIN Raden Intan dan juga anggota Badan Pengkajian MPR, Endro Suswantoro Yahman.

Dalam tulisan Dr. Efa Rodiah Nur, M.H yang berjudul “Rekonstruksi Kewenangan Mpr Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat Di Indonesia” ini menjelaskan bahwa Perubahan terjadi terhadap kewenangan dan kelembagaan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen, yaitu MPR bukan lagi merupakan Lembaga Tertinggi Negara sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

“Perubahan tersebut menjadi permasalahan baru, dimana beberapa kewenangan MPR hilang padahal kewenangan tersebut menjadi penting pada saat ini sebagai perwujudan kedaulatan rakyat,” jelasnya.

Kemudian, dalam hasil tulisannya terdapat 2 (dua) kewenangan tambahan yang perlu diberikan pada MPR selain kewenangan yang telah ada sekarang ini, yaitu kewenangan dalam membuat dan menetapkan GBHN bersama-sama dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara, serta menyelesaikan konflik yang terjadi antar lembaga negara, antar lembaga negara dan komisi negara atau antar komisi negara. (Hanivah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *