dr. Zam Ketua Ganas Annar MUI Lampung Soroti Bahaya Narkoba bagi Akal, Keluarga, dan Masa Depan Generasi

dr. Zam Ketua Ganas Annar MUI Lampung Soroti Bahaya Narkoba bagi Akal, Keluarga, dan Masa Depan Generasi

Share :

Bandar Lampung – MUI Lampung Digital

Penyalahgunaan narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan, melemahkan fungsi akal, menghancurkan ketahanan keluarga, hingga menghambat masa depan generasi muda. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang terjerat ketergantungan, tetapi juga meluas kepada keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, bahkan keberlangsungan kehidupan bangsa.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Muzakarah Problematika Sosial Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung yang diselenggarakan di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, Sabtu (31/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, dr. Hj. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Lampung, menyampaikan materi mengenai dampak penyalahgunaan narkoba sekaligus pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

Dalam pemaparannya, dr. Hj. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes mengawali pembahasan dengan menggambarkan kompleksitas persoalan narkoba di Indonesia. Besarnya jumlah penduduk, kondisi geografis yang terbuka, serta perkembangan pola peredaran gelap menjadikan Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mengendalikan penyalahgunaan narkotika. Ancaman tersebut semakin mengkhawatirkan karena peredarannya tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga telah menjangkau kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, bahkan anak-anak.

Ia juga menyoroti berbagai hambatan dalam penanganan narkoba, di antaranya keterbatasan fasilitas dan akses rehabilitasi, stigma sosial terhadap penyalahguna yang membuat mereka takut melaporkan diri, serta berkembangnya jenis dan modus peredaran narkotika. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan narkoba tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Edukasi, pencegahan, rehabilitasi, dan pendampingan sosial harus berjalan beriringan agar masyarakat memperoleh perlindungan yang menyeluruh.

Generasi Muda Menjadi Kelompok yang Perlu Dilindungi

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus dalam pemaparannya adalah kerentanan generasi muda terhadap penyalahgunaan narkoba. Pelajar dan mahasiswa merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan serius karena berada dalam fase pembentukan karakter, pencarian identitas, dan pengembangan masa depan.

Materi yang disampaikan turut mengangkat data historis dari survei nasional BNN tahun 2017 serta publikasi periode 2019-2021 yang menggambarkan keterlibatan kelompok usia produktif, termasuk pelajar dan mahasiswa, dalam persoalan penyalahgunaan narkoba. Data tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba dapat memasuki berbagai lingkungan kehidupan, termasuk sekolah dan perguruan tinggi.

Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman untuk membentuk intelektualitas, karakter, dan kepribadian generasi muda. Kampus tidak hanya bertanggung jawab mengembangkan kemampuan akademik mahasiswa, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran terhadap bahaya narkoba dan membentuk budaya pergaulan yang sehat.

Lebih jauh, penyalahgunaan narkoba tidak selalu berdiri pada satu faktor penyebab. Materi GANAS ANNAR menjelaskan adanya keterkaitan antara faktor individu, karakteristik zat yang digunakan, dan lingkungan sosial. Keluarga, lingkungan kampus, serta masyarakat dapat menjadi faktor yang memengaruhi seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Karena itu, perhatian orang tua, komunikasi yang terbuka, pengawasan yang proporsional, dan lingkungan pergaulan yang positif menjadi bagian penting dalam membangun perlindungan sejak dini.

Narkoba Merusak Kesehatan dan Menghancurkan Kehidupan Sosial

dr. Hj. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes juga menjelaskan bahwa narkoba merupakan kelompok zat atau obat yang dapat memengaruhi kondisi psikologis seseorang, termasuk pikiran, perasaan, dan perilaku, serta berpotensi menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologis. Dalam materi tersebut, narkoba dibahas melalui tiga kelompok utama, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Berdasarkan pengaruhnya terhadap sistem saraf pusat, materi tersebut mengenalkan sejumlah kelompok zat, antara lain stimulan, depresan, dan halusinogen. Setiap kelompok memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda. Zat stimulan seperti metamfetamin atau sabu dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf dan memicu gangguan tekanan darah serta kardiovaskular. Sementara itu, zat depresan dapat menurunkan aktivitas sistem saraf, menyebabkan kantuk, gangguan koordinasi, penurunan kemampuan kognitif, hingga gangguan pernapasan. Zat yang memengaruhi persepsi juga dapat menimbulkan perubahan pengalaman sensorik dan proses berpikir.

Dampak penyalahgunaan narkoba tidak berhenti pada perubahan perilaku. Secara medis, penyalahgunaan zat tertentu dapat menimbulkan komplikasi serius, seperti gangguan jantung, gangguan pernapasan, gangguan kejiwaan, serta kerusakan fungsi organ. Penggunaan jarum suntik secara bergantian dan tidak steril juga meningkatkan risiko penularan HIV/AIDS serta hepatitis B dan C.

Kerusakan tersebut dapat berkembang seiring pola dan tingkat penyalahgunaan. Gangguan fungsi otak, penurunan daya ingat, kesulitan berkonsentrasi, perubahan emosi, hingga gangguan pengendalian diri merupakan risiko yang dapat mengganggu kualitas kehidupan seseorang. Ketika kemampuan berpikir dan mengambil keputusan terganggu, aktivitas pendidikan, pekerjaan, serta hubungan sosial juga berpotensi mengalami kemunduran.

Dampak yang tidak kalah serius terjadi dalam kehidupan keluarga. Ketergantungan narkoba dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga, merusak komunikasi antara orang tua dan anak, memicu persoalan ekonomi, serta menghabiskan harta benda keluarga. Dalam lingkungan pendidikan, penyalahgunaan narkoba dapat menurunkan prestasi belajar dan menghambat pencapaian akademik. Sementara dalam kehidupan masyarakat, persoalan ini dapat meningkatkan risiko konflik sosial dan keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum.

Dalam konteks tersebut, penting untuk membedakan penyalahguna atau pecandu yang membutuhkan pertolongan medis dan rehabilitasi dengan jaringan pengedar yang menjalankan kejahatan peredaran gelap narkotika. Mereka yang mengalami ketergantungan perlu memperoleh akses penanganan yang tepat, sedangkan pelaku produksi dan perdagangan gelap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Pendekatan yang manusiawi terhadap orang yang membutuhkan rehabilitasi merupakan bagian dari upaya menyelamatkan kehidupan, bukan membenarkan penyalahgunaan narkoba.

Islam Menegaskan Pentingnya Menjaga Akal dan Jiwa

Persoalan narkoba juga memiliki dimensi keagamaan yang sangat mendasar. Dalam materi yang disampaikan, dr. Hj. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes mengaitkan bahaya penyalahgunaan narkoba dengan prinsip larangan khamr sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90).

Ayat tersebut memberikan landasan moral bahwa segala sesuatu yang memabukkan dan merusak kesadaran harus dijauhi. Prinsip larangan khamr juga menjadi landasan dalam pembahasan hukum Islam mengenai zat-zat lain yang memiliki efek memabukkan dan merusak akal. Dengan demikian, penyalahgunaan narkoba bukan hanya persoalan kesehatan dan hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab manusia dalam menjaga amanah akal dan kehidupannya.

Jika ditinjau melalui perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, upaya pencegahan narkoba memiliki hubungan erat dengan dua tujuan utama syariat, yaitu ḥifẓ al-‘aql (perlindungan akal) dan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Akal merupakan anugerah Allah SWT yang memungkinkan manusia berpikir, mempertimbangkan, dan membedakan antara kebaikan dan keburukan. Sementara itu, perlindungan jiwa menegaskan kewajiban menjaga keselamatan manusia dari segala bentuk tindakan yang membahayakan kehidupannya.

Materi tersebut juga mengangkat hadis tentang larangan khamr yang memberikan peringatan terhadap keterlibatan berbagai pihak dalam rantai produksi, penjualan, pembelian, penyediaan, dan distribusinya. Pesan keagamaan ini mengandung pelajaran bahwa tanggung jawab menjauhi kemudaratan tidak hanya berlaku bagi individu yang mengonsumsi, tetapi juga bagi siapa pun yang turut mendukung aktivitas yang merusak kehidupan manusia.

Dalam kerangka tersebut, gerakan antinarkoba merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab keagamaan. Menjaga akal, melindungi jiwa, dan menyelamatkan generasi merupakan ikhtiar menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan umat.

Pencegahan Narkoba Membutuhkan Kepedulian Bersama

Lebih lanjut, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang berperan membangun ketahanan diri anak melalui pendidikan, komunikasi, dan keteladanan. Sekolah, perguruan tinggi, dan pesantren memiliki tanggung jawab memperkuat literasi bahaya narkoba sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan produktif.

Para ulama dan tokoh agama juga memiliki peran penting dalam menyampaikan pesan pencegahan melalui dakwah yang edukatif, persuasif, dan menyentuh kesadaran masyarakat. Masjid, majelis taklim, dan berbagai lembaga keagamaan dapat menjadi ruang penguatan nilai-nilai spiritual serta pembentukan perilaku yang menjauhkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam aspek penanganan, materi GANAS ANNAR turut menjelaskan pentingnya keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu fasilitas pelayanan kesehatan dan lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah, termasuk puskesmas dan rumah sakit. Keberadaan layanan tersebut perlu diketahui masyarakat agar individu yang mengalami ketergantungan maupun keluarganya dapat mencari pertolongan melalui jalur yang tepat.

Stigma terhadap penyalahguna juga perlu dikurangi agar mereka tidak semakin terisolasi dan takut mengakses layanan pemulihan. Dukungan keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi dan pemulihan. Pada saat yang sama, pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba tetap memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan organisasi kemasyarakatan.

Melalui peran GANAS ANNAR MUI, penguatan dakwah anti narkoba diharapkan dapat menjadi gerakan yang tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi berkembang menjadi kesadaran dan tindakan nyata di tengah masyarakat. Sinergi antara ulama, pemerintah, institusi pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi dari ancaman narkoba.

Memerangi narkoba bukan semata-mata tentang menjauhi zat berbahaya, melainkan tentang menjaga martabat manusia, melindungi keluarga, memelihara akal sehat, dan memastikan generasi mendatang memiliki masa depan yang lebih baik. Sebab, menyelamatkan satu generasi dari narkoba berarti turut menjaga masa depan umat, bangsa, dan peradaban. (Rudi Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *