Miswanto, M.H.I. Dosen FS UIN Raden Intan Lampung, Santri PP. Al Hikmah Bandar Lampung
Api tidak pernah menunggu rapat, surat perintah atau anggaran turun. Di lahan yang kering, satu percikan bisa berubah menjadi kebakaran besar. Saat asap mulai masuk ke rumah dan sekolah, masyarakat tentu bertanya: mengapa kita masih sering sibuk memadamkan api, padahal tanda bahayanya sudah diketahui sejak jauh hari?
Petugas pemadam, relawan, dan tenaga kesehatan yang bekerja di lapangan patut mendapat apresiasi dan penghargaan. Namun, keberanian mereka tidak boleh menutupi persoalan utama. Negara harus lebih siap mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bukan hanya bergerak ketika api sudah membesar dan berdampak luas hingga mancanegara.
Peringatan Ada, Risiko Tetap Nyata
Pada April 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengingatkan bahwa musim kemarau berpotensi lebih kering dan panjang. Informasi tersebut semestinya menjadi tanda bagi pemerintah pusat, daerah, dan pengelola lahan untuk meningkatkan kesiagaan. Kenyataannya, dampak karhutla tetap besar. Dalam pertemuan Bappenas dan BNPB pada 9 September 2026, dilaporkan bahwa luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 72.009 hektare hingga 8 September. Sementara itu, data Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026 mencatat 10,67 juta penduduk terdampak di tujuh provinsi dan 13.449 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif.
Angka-angka itu bukan sekadar laporan tahunan. Di baliknya ada anak yang terganggu sekolahnya, pekerja yang menghirup asap, petani yang terancam kehilangan penghasilan, dan keluarga yang harus mencari pengobatan. Kebakaran hutan bukan hanya urusan pohon yang hangus. Ini menyangkut keselamatan dan hak warga untuk hidup sehat. Masalahnya bukan karena negara tidak mempunyai data. Peta titik panas, prakiraan cuaca, dan informasi kondisi lahan sudah tersedia. Tantangannya adalah mengubah peringatan menjadi keputusan cepat dan tanggap. Kapan patroli ditambah? siapa yang bertanggung jawab? dari mana dana pencegahan diambil? dan bagaimana warga diberi informasi? Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan aksi dan tindakan nyata bukan sekedar portofolio yang berhenti dimeja dengan slogan “asal bapak suka”.
Jangan Hanya Kuat Setelah Kebakaran
Pemerintah tentu telah bekerja, pada 19 Oktober 2026 Kementerian Kehutanan melaporkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan serta proses pidana terhadap 125 subjek hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla. Langkah ini penting dan perlu dihargai. Namun, penegakan hukum setelah kebakaran tidak dapat menggantikan upaya pencegahan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga melaporkan indikasi areal konsesi milik 372 entitas perusahaan terbakar di delapan provinsi. Temuan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terbuka. Indikasi kebakaran di dalam konsesi bukan bukti otomatis bahwa perusahaan sengaja membakar. Siapa pun yang diduga bersalah tetap harus diperiksa secara adil berdasarkan bukti.
Keterlambatan negara kadang bukan berarti petugas datang terlambat. Bisa jadi anggaran pencegahan belum siap, pengawasan lemah, atau instansi saling menunggu keputusan. Karena itu, keberhasilan pemerintah perlu diukur bukan hanya dari banyaknya operasi pemadaman, tetapi juga dari berapa luas lahan yang berhasil dijaga agar tidak terbakar.
Kebijakan dan Pemimpin Harus Melindungi Rakyat
Dalam Islam, menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab manusia. QS. Ar-Rum ayat 41 mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut berkaitan dengan perbuatan manusia. QS. Al-A’raf ayat 56 juga melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah keadaannya diperbaiki. Pesannya jelas jangan menunggu kerusakan terjadi untuk mulai menjaga alam.
Tanggung jawab itu lebih besar bagi pemegang kekuasaan. QS. An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah ditunaikan dan keputusan dibuat secara adil. Jabatan publik, dengan demikian, bukan sekadar kewenangan untuk memberi perintah. Di dalamnya ada kewajiban melindungi masyarakat, terutama mereka yang paling rentan. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari no. 893). Pesan hadis ini tidak berhenti pada tanggung jawab pribadi. Bagi pejabat negara, amanah harus tampak dalam kesiapan anggaran, pembagian tugas yang jelas, pengawasan, dan hasil nyata bagi warga.
Dalam fikih dikenal kaidah tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bil-maslahah, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Ada pula kaidah al-darar yuzal, yakni bahaya atau kerugian harus dihilangkan. Jika ancaman asap telah diketahui, membiarkan pencegahan berjalan lambat jelas tidak sejalan dengan semangat kedua prinsip tersebut. Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan atau membahayakan orang lain hukumnya haram, sedangkan pengendalian karhutla merupakan kewajiban. Fatwa ini menjadi pedoman moral, sementara penindakan terhadap pelanggaran tetap mengikuti hukum negara.
Tanggung jawab pemerintah juga memiliki dasar hukum. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Adapun Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan pembukaan lahan dengan membakar dengan ketentuan khusus yang memperhatikan kearifan lokal. Jadi, pencegahan bukan sekadar pilihan baik, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan secara berkeadilan.
Saatnya Mempercepat Pencegahan
Ada beberapa langkah yang mendesak. Pertama, setiap peringatan BMKG harus diikuti tindakan yang jelas. Pemerintah perlu menetapkan batas risiko yang langsung memicu patroli, kesiapan peralatan, pengamanan lahan gambut, dan pemberitahuan kepada warga. Jangan sampai informasi datang lebih cepat daripada keputusan. Kedua, pengawasan terhadap perusahaan dan kawasan rawan harus berlangsung sepanjang tahun. Hasil pemeriksaan, sanksi, dan pemulihan lahan perlu dibuka kepada publik, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Ketiga, petani, masyarakat adat, dan warga desa harus dibantu menggunakan cara pembukaan lahan yang aman dan terjangkau. Larangan saja tidak cukup jika alternatifnya tidak tersedia. Keempat, perlindungan kesehatan harus disiapkan sebelum asap menebal. Sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja memerlukan panduan yang mudah dipahami, khususnya untuk melindungi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan pekerja luar ruang. Pemerintah juga perlu mengukur kecepatan respons dan berkurangnya kebakaran berulang, bukan sekadar menghitung rapat atau jumlah petugas yang dikerahkan.
Pemimpin yang bertanggung jawab bukan yang paling sering terlihat di lokasi kebakaran, melainkan yang mampu mencegah lebih banyak hutan terbakar dan lebih banyak warga jatuh sakit. Jika api terus lebih cepat daripada kebijakan, yang perlu dibenahi bukan hanya armada pemadam, tetapi keberanian mengambil keputusan sebelum percikan pertama datang dan bermunculan.
