Rudi Santoso Sekretaris Prodi HK Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung
Kerukunan paling mudah dipuji ketika kota sedang tenang. Rumah ibadah menjalankan kegiatannya, tetangga saling menyapa, dan jalan-jalan kota bergerak seperti biasa. Namun kualitas kerukunan justru terlihat ketika muncul keluhan, kabar yang belum terverifikasi, persoalan rumah ibadah, atau perbedaan yang mulai menegang. Pada saat seperti itu, sebuah kota tidak hanya membutuhkan slogan toleransi. Ia membutuhkan pintu yang mau diketuk, telinga yang bersedia mendengar, aturan yang diterapkan dengan adil, dan meja yang cukup luas agar semua pihak dapat duduk tanpa merasa direndahkan.
Bandar Lampung hidup dalam kenyataan seperti itu. Data yang disampaikan Ketua FKUB Kota Bandar Lampung H. Purna Irawan kepada ANTARA pada 12 Agustus 2026 menyebut penduduk kota ini sekitar 1,1 juta jiwa dengan komunitas agama yang beragam. Pada 16 September 2026, H. Purna Irawan kembali menegaskan bahwa Bandar Lampung heterogen dan dinamika dapat diselesaikan selama komunikasi berjalan. Pesannya sederhana, kemajemukan adalah kenyataan, sedangkan kerukunan adalah pekerjaan.
Karena itu, ukuran kerukunan tidak boleh berhenti pada kalimat ‘tidak ada konflik. Kota yang tampak tenang belum tentu membuat semua orang merasa aman. Kerukunan yang substantif memerlukan rasa aman menjalankan keyakinan, perlakuan yang adil, saluran menyampaikan keberatan, komunikasi sebelum prasangka tumbuh, dan keyakinan bahwa negara tidak bertindak diskriminatif. Kerukunan bukan foto bersama, ia adalah pengalaman warga ketika haknya dihormati dan suaranya tidak diabaikan.
Menariknya, cara pandang H. Purna Irawan bergerak pada dua kaki. ANTARA pada Maret 2023 mencatat pernyataannya bahwa kerukunan ditentukan oleh sikap dan perilaku umat beragama serta kebijakan pemerintah yang kondusif. Rumusan ini menolak penyederhanaan. Kerukunan tidak bisa hanya dibebankan kepada tokoh agama, dan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Warga belajar menghormati, negara memastikan keadilan. Tokoh agama membangun kesadaran, pemerintah membangun tata kelola.
Di sinilah pemerintah daerah harus menempatkan dirinya secara tepat. Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadat. Pemerintah daerah tidak semestinya menentukan benar-salah doktrin agama. Tugas publiknya ialah menjamin hak warga, memberikan pelayanan administratif yang jelas, menjaga ketertiban secara proporsional, mencegah diskriminasi, menyediakan pengaduan, dan memastikan penyelesaian yang adil. Kerukunan akan rapuh jika pemerintah baru hadir setelah masalah viral.
Posisi FKUB strategis karena ia berada di antara dunia aturan dan dunia perjumpaan. Secara kelembagaan, perannya antara lain bertumpu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang masih berstatus berlaku. Namun kekuatan FKUB tidak lahir dari nomor regulasi. Ia tumbuh dari kepercayaan warga mau berbicara, tokoh agama merasa didengar, dan pemerintah memiliki jembatan untuk memahami masalah sebelum mengambil keputusan.
Dalam konteks itulah Anjau Silau menemukan relevansinya. Jejak yang dapat diverifikasi menunjukkan FKUB Kota Bandar Lampung memang menjalankannya. Situs resmi Keluarga Buddhayana Indonesia mencatat, pada 10 September 2022, pengurus FKUB Kota Bandar Lampung melakukan ‘Kunjung Sayang/Anjau Silau ke PC Majelis Buddhayana Indonesia di Vihara Amurwa Bhumi Graha. Agenda itu bukan hanya datang dan berfoto. Ada perkenalan, penjelasan tentang Buddhayana, dan forum diskusi. ANTARA pada 2023 juga mencatat Anjau Silau sebagai salah satu cara FKUB bersilaturahmi ke organisasi keagamaan dan rumah ibadah, berdampingan dengan dialog tokoh agama, kemah pemuda lintas agama, olahraga lintas agama, dan sosialisasi regulasi.
Anjau Silau menarik justru karena sederhana. Dalam praktik sosial Lampung, ia dapat dibaca sebagai budaya mendatangi, bersilaturahmi, membuka percakapan, dan mengenali pihak lain dari dekat. Di tengah kebiasaan menyimpulkan sesuatu dari potongan video atau percakapan grup, datang dan mendengar berarti mengganti prasangka dengan perjumpaan. ‘Kelompok lain’ memperoleh wajah, nama, kegelisahan, dan harapan. Jarak sosial mengecil bukan karena perbedaan dihapus, tetapi karena manusia bertemu sebagai manusia.
Bandar Lampung pernah merasakan mengapa ruang semacam itu dibutuhkan. Pada Februari 2023, peristiwa penghentian ibadah jemaat GKKD di Rajabasa Jaya menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. ANTARA melaporkan FKUB, kepolisian, dan Kementerian Agama kemudian terlibat dalam mediasi, dan proses damai ditempuh melalui musyawarah serta dialog. H. Purna Irawan menyebut peristiwa itu sebagai miskomunikasi, media yang sama juga mencatat FKUB menyayangkan tindakan penghentian paksa tersebut. Dari sini pelajarannya bukan mencari siapa yang paling keras berbicara, melainkan memastikan bahwa ketika ketegangan muncul, jalur komunikasi bekerja lebih cepat daripada rumor.
Namun Anjau Silau tidak boleh hanya menjadi pemadam setelah api menyala. Penelitian Ahmad Zarkasi, Luthfi Salim, dan Ellya Rosana dalam Jurnal Sosiologi Agama Indonesia tahun 2026 menunjukkan bahwa kunjungan dan dialog pada dua sengketa rumah ibadah membantu membuka kembali komunikasi dan membatasi eskalasi, tetapi terutama berlangsung setelah ketegangan muncul. Catatannya jelas Anjau Silau perlu bergerak dari reaktif menjadi preventif. Datanglah sebelum ada sengketa, bukan hanya setelah masalah terjadi.
Arah itu sebenarnya mulai terlihat dalam program FKUB. Kementerian Agama Kota Bandar Lampung pada Oktober 2025 mencatat adanya Rapat Kerukunan, kunjungan ke rumah ibadah dan kampus, Kerukunan Masuk Sekolah, Sekolah Kerukunan, serta pembinaan Kampung Kerukunan. Pada Maret 2026, FKUB dan organisasi keagamaan lintas agama juga terlibat dalam pembagian 4.600 paket takjil di Tugu Adipura. Agustus 2026, Ngopi Kerukunan mempertemukan pemerintah, Kemenag, TNI-Polri, pimpinan agama, FKUB, dan media. Ini perkembangan penting, perjumpaan tidak lagi selalu berbentuk seminar, ia bisa hadir di sekolah, lapangan, rumah ibadah, kampus, aksi sosial, bahkan obrolan santai.
Tantangannya kini adalah memperluas siapa yang duduk di meja kerukunan. Generasi muda harus menjadi pelaku, bukan sebatas peserta. Perempuan perlu mendapat ruang nyata karena banyak ketegangan sosial pertama kali terasa di keluarga dan lingkungan. Kampus dapat menyumbang riset dan mediasi berbasis bukti. Media bukan hanya memberitakan konflik, tetapi juga menguji informasi dan memperbanyak narasi perjumpaan. Komunitas lintas agama, RT/RW, pengurus rumah ibadah, organisasi pemuda, dan tokoh adat perlu saling mengenal sebelum keadaan darurat terjadi.
Dimensi digital tidak kalah penting. Konflik dapat berpindah dari gang kecil ke layar telepon dalam hitungan menit. Rekaman tanpa konteks bisa memantik kemarahan sebelum duduk perkara jelas. Karena itu, kerukunan Bandar Lampung membutuhkan literasi digital, siapa yang memverifikasi, siapa yang menghubungkan komunitas, bagaimana klarifikasi disampaikan, dan bagaimana media dilibatkan. Komunikasi cair yang ditekankan H. Purna Irawan perlu diterjemahkan menjadi komunikasi krisis yang cepat, akurat, dan manusiawi.
Ada pekerjaan rumah yang sering luput, tindak lanjut. Forum kerukunan dapat menghasilkan foto dan daftar aspirasi, tetapi masyarakat membutuhkan jawaban setelah pertemuan selesai. Setiap Anjau Silau sebaiknya mencatat persoalan yang ditemukan, penanggung jawab, tenggat, dan status penyelesaian. Tidak semua informasi sensitif harus diumumkan, tetapi akuntabilitas harus jelas. Dengan begitu, silaturahmi berubah menjadi mekanisme kebijakan dan aspirasi tidak mengendap menjadi kekecewaan.
Di sinilah ‘Harmoni Anjau Silau’ layak dibaca bukan sebagai nama acara baru, melainkan sebagai model merawat kerukunan. Ia dimulai dengan mendatangi, mendengar, mempertemukan pihak yang berbeda, lalu memastikan tindak lanjut. Budaya lokal menyediakan bahasa kedekatan, hukum menjamin hak, pemerintah menyediakan prosedur, FKUB menjaga jembatan, tokoh agama memberi kebijaksanaan, masyarakat sipil menjaga partisipasi. Jika semuanya bekerja bersama, kerukunan tidak bergantung pada figur tunggal atau masa satu kepengurusan.
Perspektif H. Purna Irawan penting terutama ketika dibaca sebagai ajakan membangun tata kelola kerukunan yang hidup. Pernyataannya pada Agustus 2026 bahwa pimpinan agama perlu mengedukasi jamaah tentang kebaikan tanpa pemaksaan, menghormati kearifan lokal, dan membangun komunikasi yang cair menunjukkan arah itu. Tugas berikutnya adalah membuat semangat tersebut semakin institusional, terbuka, dan menjangkau lapisan warga yang selama ini jarang hadir dalam forum resmi. Sebab kota yang rukun bukan kota yang tidak memiliki masalah, melainkan kota yang mempunyai cara adil dan beradab untuk menyelesaikannya.
Kerukunan bukanlah keadaan ketika semua orang menjadi sama. Kerukunan tumbuh ketika perbedaan tetap ada, tetapi setiap orang memiliki ruang untuk didengar, dihormati, dan dilindungi. Di tanah Lampung, semangat itu dapat dirawat melalui Anjau Silau, mendatangi sebelum menilai, mendengar sebelum menyimpulkan, dan membangun persaudaraan sebelum perbedaan berubah menjadi jarak. Jika Bandar Lampung mampu menjadikannya kebiasaan sosial sekaligus tata kelola publik, harmoni tidak lagi hanya tampak pada seremoni. Ia hidup di antara warga, bekerja ketika ada masalah, dan hadir bahkan sebelum masalah datang.
