Bandar Lampung : Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi pada Kamis 15/11/2018 .
Rapat dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Raja Sakti Harahap SH dengan pemateri Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Lampung H. Indrajaya S.Ag., M.A.P, dan dihadiri oleh Wakil Ketua MUI Provinsi H. Suryani M Nur, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Irwan Sihar Marpaung, perwakilan dari Polda, Korem 043/Garuda Hitam, Badan Intelijen Negara Daerah Lampung, FKUB Provinsi, PGIW Lampung Pdt Samuel Luas, Keuskupan Tanjung Karang RD Philipus Suroyo, Perwakilan Umat Budha Indonesia Andi Lee Wirawan, dan tokoh agama Hindu.
Menurut Asisten Intelijen Sakti Harahap dalam arahannya mengatakan bahwa rakor tersebut diadakan secara rutin yang salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Provinsi Lampung.
“Aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang terindikasi bermasalah perlu dilakukan pengawasan agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Harahap. Rakor juga dilakukan untuk mencegah timbulnya rasa kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara Kabid Urais dan Binsyar Indrajaya dalam pemaparannya terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Di Provinsi Lampung mengatakan bahwa Aliran keagamaan yang masuk dalam kategori bermasalah adalah pengakuan individu atau kelompok yang mendapatkan wahyu secara asli (orisinil) dari Tuhan. “Wahyu tersebut diyakini berisi nilai dan norma sakral yang berbeda dengan isi kitab suci agama yang sudah ada, dan mendapatkan wahyu atau petunjuk dari Tuhan tentang pemahaman dan penafsiran baru atas nilai dan norma sakral sebagian dari kitab suci suatu agama yang sudah ada”, ujarnya.
Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung H. Suryani M Nur dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan bahwa penyebab utama kesesatan aqidah adalah penyimpangan pemikiran (fikrah) dari manhaj berpikir yang benar menurut Islam, penyimpangan jiwa dari manhaj mental perilaku yang lurus, dan kelemahan iradah (ekspektasi) di hadapan dominasi sosial, dominasi politik, dominasi spiritual, atau kelemahan iradah di hadapan orang yang memiliki kekuatan dan pengaruh, sehingga ia mampu menggiring mereka yang lemah iradah ini kepada kesesatan. “Kita juga perlu mewaspadai munculnya paham-paham keagamaan yang menanamkan sikap saling curiga terhadap sesama muslim atau kelompok Islam yang justru akan mempersulit terjalinnya ukhuwah yang kini sedang kita rajut. Waspadai stigmatisasi dan provokasi ” pungkasnya. (Andira Putri Isnaini)