Diskusi Lamban Inspirasi Prof. Ngainun Naim Tegaskan Implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 Menjadi Kunci Mewujudkan Iklim Pendidikan yang Aman

Diskusi Lamban Inspirasi Prof. Ngainun Naim Tegaskan Implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 Menjadi Kunci Mewujudkan Iklim Pendidikan yang Aman

Share :

Bandar Lampung – MUI Lampung Digital

Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Dibutuhkan komitmen, kolaborasi, serta implementasi yang konsisten agar setiap kebijakan benar-benar memberikan perlindungan bagi seluruh warga satuan pendidikan. Pesan tersebut menjadi benang merah yang disampaikan Prof. Dr. H. Ngainun Naim, M.H.I., Guru Besar UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Seri 5 Lamban Inspirasi yang digelar secara virtual melalui Zoom pada Sabtu, (18/07/2026). Dalam paparannya bertajuk “Harapan Iklim Pendidikan yang Kondusif”, Prof. Ngainun mengajak peserta melihat pentingnya membangun budaya pendidikan yang tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga berpihak pada kemanusiaan.

Mengawali pemaparannya, Prof. Ngainun menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama merupakan tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan keagamaan. Sebelum regulasi tersebut diterbitkan, pencegahan kekerasan seksual lebih banyak mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang ruang lingkupnya belum menjangkau satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Kehadiran PMA 73 Tahun 2022, menurutnya, menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus mempertegas komitmen negara dalam melindungi peserta didik, pendidik, dan seluruh sivitas akademika dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

Namun demikian, Prof. Ngainun mengingatkan bahwa regulasi yang baik tidak otomatis menghasilkan perubahan apabila tidak dijalankan secara serius. Ia menilai persoalan terbesar saat ini bukan lagi pada minimnya aturan, melainkan lemahnya implementasi. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan regulasi tersebut, memahami isi aturan secara utuh, atau bahkan menganggap bahwa aturan hanya bersifat formalitas yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya, berbagai tindakan yang sebenarnya termasuk kategori kekerasan seksual masih sering dianggap sebagai hal yang lumrah dan tidak ditindak secara tegas.

Menurutnya, keberhasilan pencegahan kekerasan seksual harus dibangun di atas tiga fondasi utama. Pertama, setiap satuan pendidikan wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, dan tidak menimbulkan risiko bagi korban maupun pelapor. Sistem pelaporan harus mampu memberikan rasa percaya sehingga korban tidak takut menyampaikan apa yang dialaminya. Kedua, diperlukan pendidikan kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan seksual yang kontekstual, disampaikan sesuai usia, budaya, dan karakteristik peserta didik. Ketiga, penegakan sanksi harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi, sehingga regulasi benar-benar memiliki daya cegah terhadap pelaku.

Prof. Ngainun juga menyoroti fenomena meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lembaga pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut harus disikapi secara arif melalui langkah-langkah yang sistematis. Pencegahan tidak cukup dilakukan setelah terjadi kasus, tetapi harus dimulai dengan membangun hubungan yang sehat antara peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh unsur lembaga pendidikan. Ketika relasi dibangun atas dasar saling menghormati, potensi terjadinya kekerasan dapat diminimalkan sejak awal.

Dalam paparannya, Prof. Ngainun memberikan perhatian khusus terhadap penyusunan Modul Kesehatan Reproduksi sebagai salah satu instrumen preventif. Ia menjelaskan bahwa modul tersebut memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman peserta didik mengenai kesehatan reproduksi, penghormatan terhadap tubuh, serta pencegahan kekerasan seksual. Meski negara-negara maju telah lama memiliki modul serupa, Indonesia tidak dapat mengadopsinya secara mentah karena adanya perbedaan budaya, nilai sosial, dan karakter masyarakat. Oleh sebab itu, modul yang dikembangkan harus benar-benar disesuaikan dengan konteks Indonesia serta nilai-nilai keislaman agar mudah diterima oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penyusunan modul tersebut dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan penulis, reviewer, akademisi, praktisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Bahkan, sejumlah istilah yang dianggap sensitif, seperti seksualitas, vagina, kondom, pacaran, maupun sentuhan yang diizinkan, terus didiskusikan agar dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih bijak, edukatif, dan selaras dengan ajaran Islam tanpa mengurangi substansi pendidikan yang ingin disampaikan. Menurutnya, penyampaian materi yang tepat akan mempermudah guru dalam memberikan edukasi kepada peserta didik sekaligus meminimalkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Prof. Ngainun mengungkapkan bahwa modul tersebut telah melalui berbagai tahapan uji coba di pesantren dan madrasah, di antaranya di Pondok Pesantren Tambakberas Jombang dan Kabupaten Garut. Hasil uji coba menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan pemahaman yang berbeda sehingga modul harus terus disempurnakan berdasarkan masukan dari lapangan. Baginya, tidak ada modul yang benar-benar sempurna. Setiap proses implementasi akan selalu melahirkan kritik, saran, dan ruang perbaikan yang justru menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

Lebih lanjut, ia mendorong lahirnya berbagai langkah kreatif dan inovatif agar materi kesehatan reproduksi dapat diterima lebih luas, khususnya di lingkungan pesantren. Salah satu gagasan yang dinilai menarik adalah menerjemahkan modul ke dalam bahasa Arab Pegon, sehingga lebih mudah dipahami dan menyatu dengan tradisi pembelajaran di pesantren. Menurutnya, inovasi semacam ini menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh isi materi, tetapi juga oleh cara penyampaiannya kepada masyarakat sasaran.

Prof. Ngainun menyampaikan sebuah analogi yang menarik, yakni “Pada akhirnya penyanyinya, bukan lagunya.” Menurutnya, sebaik apa pun regulasi dan modul yang disusun, keberhasilannya tetap bergantung pada pihak yang menjalankannya. Guru, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan lembaga, hingga seluruh warga satuan pendidikan merupakan aktor utama yang menentukan apakah kebijakan tersebut benar-benar hidup dalam praktik atau hanya menjadi dokumen administratif. Karena itu, ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan PMA Nomor 73 Tahun 2022 sebagai pijakan membangun budaya pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadaban, sehingga setiap peserta didik dapat belajar dengan rasa aman dan penuh martabat. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *