Diskusi Lamban Inspirasi Lutfiana Dwi Mayasari Ungkap Mengapa Kekerasan Seksual Masih Marak Meski Regulasi Telah Menguat

Diskusi Lamban Inspirasi Lutfiana Dwi Mayasari Ungkap Mengapa Kekerasan Seksual Masih Marak Meski Regulasi Telah Menguat

Share :

Bandar Lampung – MUI Lampung Digital

 Meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi ironi di tengah lahirnya berbagai regulasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga satuan pendidikan. Fenomena tersebut menjadi fokus pembahasan Lutfiana Dwi Mayasari, M.H., M.Si. dalam Diskusi Publik Seri 5 Lamban Inspirasi yang mengangkat tema Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Dalam forum ilmiah yang digelar secara virtual melalui Zoom Sabtu (18/07/2026), Lutfiana mengajak peserta melihat persoalan kekerasan seksual secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga implementasi, budaya, dan kesadaran kolektif.

Mengawali pemaparannya, Lutfiana mengangkat pertanyaan yang sederhana namun menggugah, “Aturan sudah mendukung, kenapa kekerasan seksual semakin marak terjadi?” Pertanyaan tersebut menjadi refleksi bersama bahwa hadirnya berbagai peraturan belum serta-merta mampu menghilangkan praktik kekerasan seksual. Menurutnya, regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesungguhan seluruh pihak dalam menjalankan setiap ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan bahwa meningkatnya pemberitaan mengenai kekerasan seksual tidak selalu menunjukkan bahwa angka kejadian terus bertambah secara signifikan. Sebaliknya, kondisi tersebut juga dapat dipahami sebagai meningkatnya keberanian korban untuk melapor dan tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa kekerasan seksual bukan lagi persoalan yang harus ditutupi. Semakin terbukanya ruang pelaporan menjadi indikator bahwa korban mulai memperoleh kepercayaan terhadap sistem perlindungan yang tersedia, meskipun masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya.

Menurut Lutfiana, lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat paling aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membangun karakter. Namun, dalam kenyataannya, berbagai kasus menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di sekolah, perguruan tinggi, maupun pesantren. Situasi tersebut menegaskan bahwa ancaman kekerasan seksual tidak mengenal batas institusi, sehingga seluruh lembaga pendidikan wajib memperkuat sistem pencegahan dan penanganannya.

Ia menyoroti bahwa salah satu penyebab utama masih maraknya kekerasan seksual adalah adanya relasi kuasa yang tidak seimbang. Pelaku sering kali berada pada posisi yang memiliki kewenangan, jabatan, atau pengaruh terhadap korban. Ketimpangan tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis, rasa takut, bahkan enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya karena khawatir akan mengalami intimidasi, kehilangan hak pendidikan, atau tidak memperoleh keadilan.

Lutfiana menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Pencegahan harus dibangun melalui perubahan budaya di lingkungan pendidikan. Seluruh sivitas akademika perlu memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, menghormati batasan pribadi setiap individu, serta menumbuhkan keberanian untuk saling mengingatkan apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengarah pada kekerasan seksual. Edukasi yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam membangun budaya kampus dan satuan pendidikan yang aman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam menghadirkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme penanganan kasus, tetapi juga menekankan aspek pencegahan melalui penguatan kebijakan, edukasi, pendampingan korban, serta pembentukan sistem pelaporan yang mudah diakses dan memberikan jaminan perlindungan kepada setiap pelapor.

Dalam paparannya, Lutfiana juga mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi tidak diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Institusi pendidikan harus memiliki komitmen untuk membangun mekanisme yang responsif, transparan, berpihak kepada korban, serta bebas dari praktik saling melindungi pelaku demi menjaga nama baik lembaga. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila setiap laporan ditangani secara profesional dan berkeadilan.

Di hadapan peserta yang mengikuti diskusi melalui Zoom dari berbagai daerah, Lutfiana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memandang pencegahan kekerasan seksual sebagai tanggung jawab bersama. Pimpinan lembaga, dosen, guru, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bermartabat. Kolaborasi menjadi kunci agar setiap kebijakan yang telah disusun mampu memberikan perlindungan nyata bagi seluruh warga satuan pendidikan.

Mengakhiri pemaparannya, Lutfiana Dwi Mayasari berharap diskusi yang diselenggarakan Lamban Inspirasi tidak berhenti sebagai forum akademik semata, tetapi mampu melahirkan kesadaran kolektif untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022. Menurutnya, perlindungan terhadap korban, keberanian melawan segala bentuk kekerasan seksual, dan komitmen membangun lingkungan pendidikan yang aman merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, sehingga setiap satuan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang memberikan rasa aman, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *