Diskusi Lamban Inspirasi Prof. Muflihah Wijayati Paparkan Perjalanan Regulasi PPKS, Tegaskan Sistem yang Kuat Menjadi Kunci Perlindungan di Satuan Pendidikan

Diskusi Lamban Inspirasi Prof. Muflihah Wijayati Paparkan Perjalanan Regulasi PPKS, Tegaskan Sistem yang Kuat Menjadi Kunci Perlindungan di Satuan Pendidikan

Share :

Bandar Lampung – MUI Lampung Digital

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak lahir melalui proses yang singkat. Berbagai regulasi yang berlaku saat ini merupakan hasil perjalanan panjang yang melibatkan akademisi, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga negara. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Hj. Muflihah Wijayati, M.S.I., dalam Diskusi Publik Seri 5 Lamban Inspirasi yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom pada Sabtu, (18/07/2026). Dalam paparannya bertajuk Merekam Perjalanan Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan, Prof. Muflihah mengajak peserta memahami bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan seksual tidak hanya ditentukan oleh hadirnya aturan, tetapi juga oleh keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem yang berkelanjutan.

Mengawali pemaparannya, Prof. Muflihah mengangkat pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, “Setelah ada regulasi, mengapa kasus kekerasan seksual masih ada, bahkan terkesan semakin banyak?” Menurutnya, pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan menyalahkan regulasi. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bahwa membangun sistem perlindungan membutuhkan proses yang panjang. Regulasi merupakan fondasi utama, sedangkan perubahan budaya, penguatan kelembagaan, dan konsistensi implementasi merupakan pekerjaan besar yang harus dilakukan secara bersama-sama.

Prof. Muflihah kemudian mengulas perjalanan panjang penyusunan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut diawali pada 2019 melalui riset dan advokasi yang melahirkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 sebagai pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Perjalanan itu berlanjut dengan berbagai dialog, forum diskusi kelompok (FGD), penyusunan peraturan rektor, hingga akhirnya melahirkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 sebagai regulasi utama yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Menurutnya, setelah PMA Nomor 73 Tahun 2022 diterbitkan, pemerintah terus memperkuat sistem melalui lahirnya berbagai regulasi turunan, seperti KMA Nomor 83 Tahun 2023, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3991 Tahun 2023, hingga Keputusan Dirjen Nomor 1143 Tahun 2024 yang menjadi petunjuk teknis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Bahkan, pada tahun 2025 pemerintah mulai merancang Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual berbasis aplikasi agar proses pelaporan, pendampingan, dan pemantauan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.

Prof. Muflihah menegaskan bahwa lahirnya berbagai kebijakan tersebut bukanlah hasil kerja satu institusi. Penyusunannya melibatkan banyak pihak, mulai dari Kelompok Kerja Pencegahan Kekerasan Seksual Kementerian Agama, Biro Hukum Kementerian Agama, Kantor Staf Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan perguruan tinggi. Kolaborasi lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi nasional.

Dalam paparannya, Prof. Muflihah menjelaskan bahwa PMA Nomor 73 Tahun 2022 yang kemudian diperkuat melalui Kepdirjen Nomor 1143 Tahun 2024 membangun sebuah sistem yang utuh. Sistem tersebut mencakup pengaturan mengenai 16 bentuk perbuatan kekerasan seksual, mekanisme pencegahan, tata cara penanganan yang meliputi pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, hingga pemulihan korban, serta kewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Menurutnya, pendekatan sistematis tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh hak-haknya secara menyeluruh.

Ia juga menekankan bahwa seluruh satuan pendidikan memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, pembelajaran, penguatan budaya organisasi, dan tata kelola kelembagaan yang sehat. Sementara itu, ketika terjadi kasus, lembaga pendidikan wajib menyediakan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, hingga proses reintegrasi sosial bagi korban. Selain itu, setiap satuan pendidikan berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan program pencegahan dan penanganan sebagai bagian dari sistem evaluasi nasional.

Prof. Muflihah menjelaskan bahwa PMA Nomor 73 Tahun 2022 memiliki sejumlah karakteristik yang membedakannya dari regulasi lain. Aturan ini memberikan perhatian terhadap peserta didik yang berhadapan dengan hukum agar tetap memperoleh hak atas pendidikan, mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas melalui prinsip no one left behind, membuka ruang kerja sama yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan, serta mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual secara lebih konkret sehingga memudahkan proses identifikasi maupun penanganan kasus. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa regulasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berdasarkan hasil evaluasi PTRG Award II dan III, Prof. Muflihah mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi sistem PPKS di perguruan tinggi. Beberapa di antaranya adalah belum meratanya political will pimpinan lembaga, terbatasnya kapasitas Satuan Tugas dan Tim Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), belum optimalnya jejaring rujukan, lemahnya sistem monitoring dan evaluasi, serta budaya organisasi yang belum sepenuhnya mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman bagi korban. Tantangan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar regulasi benar-benar berjalan secara efektif.

Prof. Muflihah Wijayati mengajak seluruh peserta untuk memandang regulasi sebagai awal dari perubahan, bukan tujuan akhir. Menurutnya, keberhasilan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan tercermin ketika setiap satuan pendidikan mampu membangun budaya yang menghormati martabat manusia, memberikan perlindungan kepada korban, menindak pelaku secara adil, serta menjadikan kampus, madrasah, sekolah, dan pesantren sebagai ruang belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *