Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H. Dekan FEBI UIN Raden Intan Lampung / Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Lampung
Muharam merupakan bulan kepedulian, di mana pada bulan ini kita sangat dianjurkan untuk berbagi terhadap sesama. Muharam disebut juga bulan lebaran bagi anak yatim, oleh karenanya pada bulan ini kita dianjurkan untuk memberikan santunan kepada anak-anak yatim, terutama pada tanggal 10 Muharam. Anak yatim adalah anak yang ditinggalkan ayahnya sebelum ia masuk pada usia dewasa.
Perintah untuk berbuat baik terhadap anak yatim banyak dijelaskan di dalam al-Qur’an dan hadis Rasulullah. Di antara ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang hal ini adalah sebagaimana firman Allah surat al-Baqarah ayat 220 dan surat Ad-Duha ayat 9 yang keduanya berisi tentang perintah untuk berbuat baik dan tidak sewenang-wenang terhadap anak yatim. Demikian juga dalam hadis Rasulullah SAW dijelaskan yang artinya ‘’Sebaik-baik rumah di kalangan kaum muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik dan seburuk-buruk rumah di kalangan kaum muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan tidak baik’’. (HR. Ibnu Majah).
Untuk itu perhatian terhadap anak yatim tentunya merupakan suatu keniscayaan dan menjadi kewajiban bagi kita bersama. Sebagai wujud perhatian terhadap anak yatim tentunya bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengasuh, mendidik, memelihara, membimbing, melindungi, memberikan kasih sayang, memberikan santunan, baik dalam bentuk makanan, minuman, pakaian, dan lain sebagainya.
Lantas apa keutamaan dan keistimewaan menyantuni anak yatim? Dalam hal ini ada beberapa keutamaan dan keistimewaan;
Pertama, Mendapatkan kemudahan untuk masuk surga. Ini artinya bahwa bagi orang yang menyayangi dan menyantuni anak yatim, maka ia akan di mudahkan untuk masuk ke dalam surga Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang artinya ‘’Barangsiapa yang memelihara anak yatim di antara umat muslimin, memberikan mereka makan dan minum, niscaya Allah SWT akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni‘’. (HR. Tirmidzi dan Abbas). Senada dengan hal ini Rasulullah SAW juga menagaskan dalam hadis yang lain yang artinya ‘’Barangsiapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua muslimin dalam makan dan minumnya sehingga mencukupinya, niscaya ia masuk surga’’. (HR. Tirmidzi). Berdasarkan kedua hadis ini tentunya jelas bahwa orang yang menyayangi dan menyantuni anak yatim dijamin kelak mendapatkan balasan kemudahan untuk bisa masuk surga selama tidak berbuat dosa yang tidak dapat diampuni, seperti syirik atau murtad dari ajaran Islam.
Kedua, Mendapatkan pahala setara dengan orang yang berjihad. Ini artinya bahwa bagi orang yang menyayangi dan menyantuni anak yatim, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berjihad di jalan Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang artinya “Barangsiapa yang mengasuh anak yatim dengan memberikan makan, minum, pakaian dan kebutuhan lainnya, niscaya ia akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang bangun malam untuk qiyamulail dan puasa keesokan harinya’’.
Ketiga, Mendapatkan perlindungan di hari kiamat. Ini artinya bahwa bagi orang yang menyayangi dan menyantuni anak yatim, maka ia di akhirat nanti akan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT dan tidak akan mendapakan adzab. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang artinya ‘’Barangsiapa yang memelihara anak yatim, maka Allah akan memberikan perlindungan kelak di hari kiamat’’.
Dengan demikian jelaslah bahwa begitu besar manfaat dan hikmah mencintai, menyayangi, dan menyantuni anak yatim. Bahkan dengan mencintai, menyayangi dan menyantuni anak yatim kita akan dimudahkan akan rizki dan segala urusan-urusan kita. Oleh karena itu jangan pernah kita berhenti untuk selalu berbuat baik terhadap anak yatim. Wallahu a’lam Bishawab.
