Diskusi Seri 16 Fakultas Syari’ah UIN RIL Mengupas Tuntas Dinamika SEMA No. 2 Tahun 2023 

Diskusi Seri 16 Fakultas Syari’ah UIN RIL Mengupas Tuntas Dinamika SEMA No. 2 Tahun 2023 

Share :

Bandar Lampung – MUI Lampung Digital

Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung kembali menghadirkan ruang dialektika akademik melalui Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri 16 yang mengangkat tema strategis: “Dinamika SEMA No. 2 Tahun 2023 dan Penyelundupan Hukum: Titik Temu atau Titik Buntu Perkawinan Beda Agama di Indonesia.” Kegiatan ini menjadi salah satu forum penting dalam mempertemukan gagasan antara dosen dan mahasiswa, khususnya dalam membedah persoalan hukum keluarga yang terus berkembang di tengah masyarakat. Diskusi ini menghadirkan narasumber Dr. Liky Faizal, S.Sos., M.H., dan dimoderatori oleh Idrus Alghifary, M.H., yang pada awal forum menegaskan bahwa isu perkawinan beda agama tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan harus dipahami secara komprehensif dengan mempertimbangkan dimensi normatif, yuridis, dan sosiologis secara bersamaan.

Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan II Fakultas Syari’ah, Dr. Gandhi Liyorba Indra, M.Ag., yang mewakili Dekan FS. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa forum ilmiah seperti ini merupakan wadah strategis untuk mengasah nalar kritis sekaligus memperkuat tradisi akademik di lingkungan kampus. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan hukum keluarga, khususnya terkait perkawinan beda agama, merupakan isu kompleks yang membutuhkan pendekatan multidisipliner. Oleh karena itu, diskusi semacam ini diharapkan mampu melahirkan gagasan-gagasan konstruktif yang tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum Islam di Indonesia.

Lebih lanjut, Dr. Gandhi Liyorba Indra, M.Ag., juga mengapresiasi keterlibatan aktif mahasiswa dalam forum diskusi ini. Menurutnya, partisipasi mahasiswa menunjukkan adanya kesadaran akademik yang terus tumbuh, sekaligus menjadi indikator bahwa generasi muda memiliki kepedulian terhadap isu-isu hukum kontemporer. Ia menegaskan bahwa Fakultas Syari’ah akan terus mendorong terciptanya ruang-ruang diskusi yang terbuka, inklusif, dan produktif, sehingga mampu menjembatani antara teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan realitas yang dihadapi di masyarakat.

Sementara itu, ditempat terpisah, Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., juga menyampaikan pandangannya terkait tema yang diangkat dalam diskusi ini. Beliau menegaskan bahwa dinamika hukum keluarga Islam harus terus dikaji secara kritis dan kontekstual agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum nasional, khususnya dalam persoalan perkawinan beda agama. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi semata tidak cukup tanpa diiringi dengan pemahaman yang komprehensif dan kesadaran hukum di masyarakat. Oleh karena itu, hasil-hasil diskusi akademik diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata, baik dalam pengembangan keilmuan maupun dalam praktik hukum di lapangan.

Dr. Liky Faizal, S.Sos., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan secara sistematis dan mendalam dengan mengawali pembahasan dari akar persoalan yang ia sebut sebagai dualisme hukum. Ia menjelaskan bahwa konflik mendasar dalam persoalan perkawinan beda agama terletak pada ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dalam UU Perkawinan, keabsahan suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing, sedangkan dalam praktik administrasi negara terdapat celah yang memungkinkan pencatatan melalui penetapan pengadilan. Ketegangan antara hukum materiil dan hukum formil inilah yang kemudian melahirkan berbagai persoalan hukum di lapangan.

Dr. Liky Faizal, S.Sos., M.H., juga menguraikan kondisi sebelum terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023, di mana terjadi fenomena eksploitasi celah hukum yang cukup masif. Ia menyebut fenomena ini sebagai jurisprudence of the loophole, yaitu praktik memanfaatkan kekosongan hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks ini, banyak pasangan beda agama yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pengesahan atau pencatatan perkawinan. Dalam beberapa kasus, hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan, seperti alasan kemanusiaan, hak asasi manusia, serta upaya menghindari praktik hidup bersama tanpa ikatan hukum. Dampaknya, muncul persepsi di masyarakat bahwa perkawinan beda agama dapat dilegalkan melalui jalur tertentu.

Namun, kondisi tersebut mengalami perubahan signifikan setelah Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023. Narasumber menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk langkah tegas untuk menutup celah hukum yang sebelumnya dimanfaatkan. SEMA tersebut secara eksplisit melarang hakim, baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama, untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Dari sisi kepastian hukum, kebijakan ini dinilai berhasil menciptakan keselarasan antara berbagai regulasi yang ada. Meski demikian, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas kebijakan tersebut dalam merespons realitas sosial yang tetap menunjukkan adanya kebutuhan terhadap perkawinan beda agama.

Dalam konteks pasca-SEMA, Dr. Liky Faizal, S.Sos., M.H., memperkenalkan konsep “titik buntu” sebagai gambaran situasi yang terjadi di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa ketika jalur resmi telah ditutup, sementara kebutuhan sosial tetap ada, maka masyarakat cenderung mencari alternatif lain. Fenomena inilah yang kemudian melahirkan praktik penyelundupan hukum atau fraus legis, yaitu upaya untuk menghindari ketentuan hukum dengan cara-cara yang tidak langsung melanggar, tetapi secara substansi bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.

Lebih rinci, Dr. Liky Faizal, S.Sos., M.H., menguraikan tiga bentuk utama penyelundupan hukum yang berkembang. Pertama adalah fenomena mualaf administratif atau konversi semu, di mana salah satu pihak berpura-pura memeluk agama tertentu demi memenuhi syarat administratif, kemudian kembali ke keyakinan semula setelah perkawinan berlangsung. Dalam perspektif fikih, praktik ini menimbulkan persoalan serius terkait keabsahan akad karena niat yang tidak tulus. Di sisi lain, lembaga seperti KUA berada dalam posisi dilematis karena tidak memiliki kewenangan untuk menilai aspek batiniah seseorang.

Kedua adalah praktik transnasionalisasi perkawinan, yaitu pasangan memilih menikah di luar negeri yang melegalkan perkawinan beda agama, kemudian mencatatkannya di Indonesia. Praktik ini memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 56 UU Perkawinan, namun secara substansi tetap bertentangan dengan prinsip dasar dalam Pasal 2 ayat (1). Narasumber menyoroti adanya inkonsistensi dalam praktik administrasi negara yang masih membuka ruang terhadap fenomena tersebut.

Ketiga adalah praktik nikah siri beda agama yang sepenuhnya berada di luar sistem negara. Dalam praktik ini, pasangan menggunakan jasa pihak tertentu untuk melangsungkan pernikahan tanpa pencatatan resmi. Dampaknya sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak yang kehilangan perlindungan hukum, baik dalam hal status hukum, hak waris, maupun jaminan sosial. Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini juga berpotensi merusak prinsip hifz an-nasl atau perlindungan terhadap keturunan.

Lebih jauh, Dr. Liky Faizal, S.Sos., M.H., mengingatkan bahwa berbagai praktik penyelundupan hukum ini dapat menjadi “bom waktu” dalam sistem peradilan agama. Sengketa yang muncul di kemudian hari, seperti perceraian, hak asuh anak, dan kewarisan, akan menjadi jauh lebih kompleks karena dibangun di atas dasar manipulasi hukum sejak awal. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan serta ketidakpastian hukum yang merugikan para pihak.

Dr. Liky Faizal, S.Sos., M.H., menyampaikan sejumlah rekomendasi akademik yang bersifat strategis. Ia menekankan pentingnya penguatan Kompilasi Hukum Islam agar memiliki kedudukan sebagai undang-undang yang lebih mengikat, reformasi sistem bimbingan perkawinan di KUA agar lebih substantif, serta integrasi data antar lembaga negara untuk mencegah praktik penyelundupan hukum. Dengan demikian, hukum diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial secara lebih adil dan solutif.

Melalui Diskusi Seri 16 ini, Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung kembali menegaskan perannya sebagai pusat kajian hukum Islam yang responsif dan progresif. Forum ini tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran hukum yang lebih kritis dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *