Dr. Agus Hermanto, MHI (Sekprodi Aqidah dan Filsafat Islam Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung)
Krisis lingkungan hari ini bukan hanya soal teknologi atau kebijakan. Akarnya ada pada krisis cara pandang manusia terhadap alam. Di titik inilah aqidah dan filsafat Islam dapat menawarkan fondasi bagi ekoteologi, yaitu studi tentang hubungan Tuhan, manusia, dan alam dari sudut pandang teologis.
Pertama, Aqidah: Tauhid sebagai Dasar Ekologis
Aqidah Islam menegaskan bahwa Allah adalah Rabb al-‘Alamin, Tuhan seluruh alam. Langit, bumi, hewan, tumbuhan, dan manusia semuanya adalah ciptaan-Nya yang terikat dalam satu sistem sunnatullah. Tauhid menuntut kesadaran bahwa alam bukan objek eksploitasi bebas, melainkan ayat kauniyah yang menunjukkan kebesaran Allah. Merusak alam berarti merusak tanda kebesaran-Nya. Konsep khalifah fil ardh dalam QS. Al-Baqarah: 30 menempatkan manusia sebagai pengelola, bukan pemilik mutlak. Ada amanah dan hisab. Dari aqidah lahir etika: takut kepada Allah mendorong sikap hati-hati terhadap lingkungan karena setiap pohon yang ditebang dan setiap sungai yang dicemar akan ditanya di akhirat.
Kedua, Filsafat Islam: Menjembatani Wahyu dan Realitas
Jika aqidah memberi fondasi normatif, filsafat Islam memberi kerangka berpikir untuk memahami relasi manusia dan alam secara rasional. Para failasuf muslim seperti Al-Farabi dan Ibnu Sina membahas konsep wujud dan keteraturan kosmos. Alam dilihat sebagai sistem yang harmonis karena bersumber dari Wajib al-Wujud. Ikhwan al-Shafa menegaskan bahwa manusia adalah mikrokosmos yang selaras dengan makrokosmos. Merusak alam sama dengan merusak keseimbangan diri sendiri.
Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin mengingatkan tentang bahaya cinta dunia berlebihan yang melahirkan kerakusan. Filsafat Islam kemudian mengolah peringatan ini menjadi kritik terhadap antroposentrisme modern yang menempatkan manusia sebagai pusat dan penguasa alam. Tawaran Islam adalah teosentrisme: Allah di pusat, manusia sebagai hamba dan khalifah, alam sebagai sesama makhluk yang bertasbih.
Ketiga, Ekoteologi: Titik Temu Aqidah dan Filsafat
Integrasi keduanya melahirkan ekoteologi Islam dengan tiga pilar. Pertama, tauhid ekologis. Keesaan Allah menuntut kesatuan sikap terhadap ciptaan. Tidak ada dikotomi sakral dan profan. Menjaga hutan adalah bagian dari ibadah. Kedua, etika keseimbangan atau mizan. QS. Ar-Rahman: 7-9 menegaskan bahwa Allah menciptakan alam dengan neraca, dan manusia dilarang merusaknya. Filsafat Islam menjelaskan neraca ini secara rasional melalui hukum sebab akibat dan keterkaitan sistem. Ketiga, maslahah dan maqashid syariah Menjaga lingkungan masuk dalam hifz al-bi’ah yang menopang hifz al-nafs dan hifz al-nasl. Jika lingkungan rusak, jiwa dan keturunan terancam.
Keempat, Implikasi Praktis
Dari integrasi ini lahir prinsip operasional: konsumsi secukupnya atau zuhd, larangan israf dan tabdzir, anjuran menanam pohon meski kiamat esok hari, serta konsep harim dan hima dalam fikih lingkungan klasik. Filsafat Islam membantu merumuskan kebijakan: AMDAL berbasis tauhid, ekonomi sirkular berbasis keadilan, dan kota berkelanjutan yang meneladani al-madinah al-fadilah versi Al-Farabi.
Singkatnya, aqidah memberi arah, filsafat memberi argumen, ekoteologi menjadi wadah praksis. Ketika iman menyatu dengan nalar, kepedulian lingkungan bukan lagi slogan pembangunan, melainkan konsekuensi tauhid. Alam dirawat bukan karena takut krisis, tetapi karena cinta kepada Penciptanya.
