Dinamika Inflasi, Kemiskinan, dan Tantangan Stabilitas Ekonomi Lampung

Dinamika Inflasi, Kemiskinan, dan Tantangan Stabilitas Ekonomi Lampung

Share :

KH. Suryani M. Nur
Ketua MUI Provinsi Lampung

Inflasi merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur stabilitas ekonomi suatu daerah. Data capaian inflasi Provinsi Lampung periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 menunjukkan adanya dinamika yang cukup fluktuatif, sekaligus memberikan pelajaran berharga bagi penguatan kebijakan ekonomi ke depan.

Berdasarkan data tersebut, inflasi Lampung berada pada angka 1,2% di Oktober 2025, kemudian relatif stabil di kisaran 1,14% hingga 1,25% pada November dan Desember 2025. Stabilitas ini mencerminkan kondisi ekonomi yang cukup terkendali pada akhir tahun, meskipun tetap memerlukan kewaspadaan dalam menjaga daya beli masyarakat. Namun, memasuki Januari 2026, inflasi mulai meningkat menjadi 1,9%, dan mencapai puncaknya pada Februari 2026 di angka 2,95%. Kenaikan ini tidak terlepas dari momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yang mendorong peningkatan permintaan terhadap bahan pokok, khususnya komoditas pangan bergejolak (volatile foods).

Dalam perspektif ekonomi syariah, fenomena ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara permintaan (demand) dan ketersediaan (supply) yang perlu diantisipasi secara bijak.

Allah SWT berfirman:
….. اَشُدَّهٗۚ وَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ …….
Artinya : “….. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil….. ” (QS. Al-An’am: 152)

Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dalam aktivitas ekonomi, termasuk dalam menjaga keseimbangan harga dan distribusi barang. Ketika terjadi lonjakan permintaan tanpa diimbangi pasokan yang memadai, maka potensi ketidakadilan ekonomi akan muncul. Menariknya, pada Maret 2026 inflasi kembali turun signifikan menjadi 1,16%. Penurunan ini menjadi bukti efektivitas intervensi pemerintah dalam stabilisasi pasokan dan pengendalian harga, sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Artinya : “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.”

Kaidah ini menegaskan bahwa intervensi pemerintah dalam mengendalikan inflasi merupakan bagian dari tanggung jawab syar’i untuk menjaga kemaslahatan umum. Namun, dinamika inflasi tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural lainnya, terutama kemiskinan.

Jika kita melihat apa yang dapat disebut sebagai “derby kemiskinan” antara Lampung dan Sumatera Selatan, data menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Lampung (9,66%) sedikit lebih rendah dibanding Sumatera Selatan (9,85%). Meski demikian, kondisi ini belum sepenuhnya menggembirakan, karena indikator pendukung seperti pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat masih perlu diperkuat. Hal ini menandakan bahwa upaya pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya berorientasi pada penurunan angka statistik, tetapi harus diarahkan pada peningkatan kualitas pertumbuhan yang inklusif.

Dalam Islam, perhatian terhadap fakir miskin merupakan perintah yang sangat fundamental. Allah SWT berfirman:
اَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِۗ ۝١
فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ۝٢
وَلَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِۗ ۝٣
Artinya: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Ma’un: 1–3)

Ayat ini menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian dari implementasi nilai keimanan. Dari sisi struktur ekonomi, terlihat bahwa pertumbuhan masih didominasi oleh sektor-sektor utama seperti pertanian dan industri, sementara konsumsi rumah tangga mengalami perlambatan. Kondisi ini mengindikasikan perlunya diversifikasi ekonomi yang lebih luas, serta dorongan terhadap investasi, khususnya Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), agar pertumbuhan menjadi lebih seimbang dan tidak terlalu bergantung pada konsumsi domestik semata.

Dalam berbagai forum diskusi dan panel ekonomi daerah, ditekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas inflasi dan ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam Islam, sebagaimana Firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ
Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”. (QS. Al-Ma’idah: 2)

Sinergi lintas sektor merupakan implementasi nyata dari prinsip ta’awun dalam membangun ketahanan ekonomi daerah.

Dari sudut pandang keumatan, stabilitas harga dan pengentasan kemiskinan merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan masyarakat. Inflasi yang tinggi dapat melemahkan daya beli, sementara kemiskinan yang tidak tertangani berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial. Rasulullah SAW bersabda:
من لا يهتم بأمر المسلمين فليس منهم………..
Artinya: “Barang siapa yang tidak peduli dengan urusan kaum muslimin, maka dia bukan golongan mereka……..” (HR. Thabrani).

Hadits ini mengingatkan bahwa kepedulian terhadap kondisi ekonomi umat merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif.

Oleh karena itu, kebijakan ekonomi harus mengedepankan nilai keadilan, keseimbangan (tawazun), dan keberpihakan kepada kelompok rentan. Dalam kaidah fiqh disebutkan:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”

Kaidah ini menjadi dasar bahwa kebijakan ekonomi tidak boleh merugikan masyarakat, khususnya kelompok lemah.
Ke depan, diperlukan penguatan sistem peringatan dini (early warning system) serta tata kelola kebijakan yang lebih terstruktur.

Pemerintah daerah bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) perlu terus memperkuat distribusi pangan lokal, memperluas kerja sama antar daerah, serta memastikan ketersediaan stok menjelang momen penting keagamaan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan menghindari perilaku konsumtif berlebihan. Allah SWT mengingatkan:
….. وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya: “……. dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Selain itu, praktik penimbunan (ihtikar) sangat dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
Artinya: “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, dinamika inflasi, tantangan kemiskinan, dan struktur ekonomi Lampung bukan sekadar angka statistik, tetapi menjadi refleksi bersama bahwa stabilitas ekonomi harus dijaga secara kolektif.
Dalam kaidah ushul fiqh ditegaskan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: “Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan.”

Hanya dengan sinergi, keadilan, dan komitmen bersama yang berlandaskan nilai-nilai syariah, kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan dapat benar-benar terwujud. Wallahu A’lam Bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *