Revitalisasi Maslahah Mursalah dalam Menghadapi Persoalan Hukum Keluarga Islam Kontemporer

Revitalisasi Maslahah Mursalah dalam Menghadapi Persoalan Hukum Keluarga Islam Kontemporer

Share :

Dr. Agus Hermanto, MHI Dosen UIN Raden Intan Lampung

Maslahah mursalah adalah salah satu metode ijtihad hukum Islam yang sangat relevan dalam menghadapi persoalan hukum keluarga Islam yang kompleks dan dinamis. Revitalisasi maslahah mursalah diperlukan untuk menjawab tantangan hukum keluarga Islam yang tidak selalu dapat dipecahkan dengan dalil-dalil tekstual dari Al-Quran dan Al-Hadits. Revitalisasi sendiri berasal dari kata vital, sehingga terbentuknya sebuah kata revitalisasi yang menunjukkan bahwa adanya proses pembaruan dengan cara menganggap penting sebuah metode yaitu maslahah mursalah guna menjawab persoalan kekinian yang sangat kompleks, terutama dalam kajian hukum keluarga Islam.

Dalam menghadapi persoalan hukum keluarga Islam, seringkali kita dihadapkan pada situasi yang tidak ada dasar hukumnya dalam Nash, sehingga perlu adanya sebuah ijtihad baru dengan menggunakan metode yang lebih relevan. Hal ini menunjukkan bahwa dengan metode ijtihad maslahah mursalah kita dapat menemukan solusi hukum yang adil dan maslahat serta relevan dengan tantangan zaman saat ini. Maslahah mursalah memungkinkan kita untuk mempertimbangkan kemaslahatan dan keadilan dalam menentukan hukum, sehingga dapat ditemukan solusi yang lebih kontekstual dan solutif.

Dalam hukum keluarga Islam, maslahah mursalah dapat digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan seperti pernikahan, perceraian, warisan, dan lain-lain. Seperti dalam kasus pernikahan, maslahah mursalah dapat digunakan untuk menentukan apakah pernikahan yang dilakukan secara online dapat dianggap sah atau tidak. Meskipun tidak ada dalil tekstual yang secara langsung mengatur tentang pernikahan online, namun dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan keadilan, kita dapat menentukan bahwa pernikahan online dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu berada pada satu ruang online dan tidak terputus-putus komunikasi antara keduanya serta dengan jelas suara atau lafadz yang disampaikan. Karena dengan syarat inilah kita akan dapat memastikan secara pasti bahwa akad yang dilaksanakan secara terbuka dapat disaksikan oleh keluarga besar, khususnya kedua mempelai, wali, kedua orang saksi dan juga lafadz sighah ijab qabul.

Revitalisasi maslahah mursalah juga diperlukan untuk menghadapi perubahan sosial dan budaya yang terjadi dalam masyarakat. Hukum keluarga Islam harus dapat menjawab kebutuhan dan tantangan masyarakat yang terus berkembang, sehingga maslahah mursalah dapat menjadi alat untuk melakukan ijtihad dan menemukan solusi hukum yang lebih kontekstual dan solutif.

Dalam melakukan revitalisasi maslahah mursalah, perlu diingat bahwa maslahah mursalah bukanlah metode yang dapat digunakan secara sembarangan yang hanya diukur menggunakan logika, melainkan juga harus dipastikan bahwa hasil istinbath hukum tersebut tidak berdasarkan nafsu dan tidak bertentangan dengan hukum syara’. Maslahah mursalah harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar hukum Islam, seperti keadilan, kemaslahatan, dan kebenaran. Selain itu, maslahah mursalah juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat, sehingga solusi hukum yang ditemukan dapat lebih efektif dan dapat diterima oleh masyarakat.

Secara garis besar bahwa revitalisasi maslahah mursalah sangat diperlukan dalam menghadapi persoalan hukum keluarga Islam yang kompleks dan dinamis. Maslahah mursalah dapat menjadi alat untuk melakukan ijtihad dan menemukan solusi hukum yang lebih kontekstual dan solutif, sehingga dapat menjawab kebutuhan dan tantangan masyarakat yang terus berkembang seiring berkembangnya pola hidup dan kemajuan teknologi dan informasi yang begitu cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *