Revitalisasi ‘Urf Pada Kearifan Lokal

Revitalisasi ‘Urf Pada Kearifan Lokal

Share :

Dr. Agus Hermanto, MHI Dosen UIN Raden Intan Lampung

‘Urf adalah sebuah metode ijtihad hukum Islam yang menjadi tolak ukur apakah tradisi dapat dijadikan hukum yang boleh dilakukan ataukah bertentangan dengan hukum syara’. Secara bahasa ‘urf berarti ‘adat yaitu suatu tradisi atau kebiasaan yang dijalankan dan dirawat secara berkelanjutan, ‘adat sendiri dapat dibagi pada dua hal, yaitu baik dan buruk. Penulis cenderung memahami bahwa adat baik adalah yang tidak mendekati pada kemaksiatan dan tidak mendekati pada perbuatan syirik. ‘Adat buruk tidak dapat dikatakan ‘urf, sedangkan ‘adat buruk tidak dapat dikatakan ‘urf, karena jelas bertentangan dengan hukum syara’. Dalam konteks di masyarakat, banyak tradisi yang sengaja dilestarikan oleh masyarakat sehingga perlu adanya kepastian hukum kebolehan atau larangan.

Revitalisasi ‘urf ini sejatinya ingin menilik kembali sebuah tradisi di masyarakat dengan menggunakan metode ‘urf, yang mana ‘urf sendiri adalah sebuah metode istinbath hukum dalam pendekatan ushul fiqh yang masih relevan digunakan sebagai pisau analisis dan sebagai dalil hukum pada kearifan lokal yang mengakar, sehingga kedudukan ‘urf sangat penting (vital) untuk dilakukan karena ‘urf dapat menjadi sumber hukum yang kuat dalam menentukan kebolehan atau larangan suatu tradisi. ‘Urf dapat membantu dalam memahami konteks sosial dan budaya masyarakat, sehingga dapat menentukan apakah suatu tradisi dapat diterima atau tidak dalam hukum Islam.

Dalam konteks Indonesia, kearifan lokal sangat kaya dan beragam, sehingga perlu adanya analisis mendalam dengan metode ‘urf untuk memahami dan menentukan kebolehan atau larangan suatu tradisi. Misalnya, tradisi upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat adat di Indonesia, seperti upacara adat yang ada di sekitar kita.

Aplikasi dalil ‘urf pada kearifan lokal juga dapat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami dan menghormati tradisi dan budaya lokal. Cara inilah yang sangat penting dilakukan oleh masyarakat dengan lebih memahami dan menghargai kekayaan budaya dan tradisi yang dimiliki yang sangat beragam.
Namun, perlu diingat bahwa aplikasi teori ‘urf pada kearifan lokal harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat teliti, karena ‘urf dapat menjadi sumber hukum yang kuat dalam menentukan kebolehan atau larangan suatu tradisi. Oleh karena itu, perlu adanya penelitian dan analisis yang mendalam tentang ‘urf dan kearifan lokal, sehingga dapat menentukan kebolehan atau larangan suatu tradisi dengan tepat. Dalam suatu kaidah dikatakan bahwa “al-adatu muhakkamatun” adat (tradisi) dapat menjadi sumber hukum”, selama tidak bertentangan dengan hukum syara’.

Dari sini dapat kita ambil pemahaman bahwa dalil ‘urf pada kearifan lokal sangat penting untuk dilakukan karena ‘urf dapat menjadi sumber hukum yang kuat dalam menentukan kebolehan atau larangan suatu tradisi. Maka, masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai kekayaan budaya dan tradisi yang dimiliki oleh masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memahami dan menghormati tradisi dan budaya lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *