UMKM Wajib Bersertifikat Halal, MUI Lampung Kupas Self Declare dan Jalur Reguler

UMKM Wajib Bersertifikat Halal, MUI Lampung Kupas Self Declare dan Jalur Reguler

Share :

Bandar Lampung – MUI Lampung Digital
Kewajiban sertifikasi halal yang resmi diberlakukan sejak 17 Oktober 2024 kembali disosialisasikan kepada para pelaku usaha di Lampung. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH. Suryani M. Nur, menegaskan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi UMKM yang digelar di Mal Boemi Kedaton (MBK), Sabtu (28/2/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung itu dipandu moderator Rizkia Meutia Putri dan dihadiri mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam pemaparannya, KH. Suryani menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal. Produk yang diwajibkan mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan. Kewajiban ini juga berlaku bagi jasa seperti penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. “Ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” tegasnya.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua jalur sertifikasi halal yang dapat ditempuh pelaku usaha, yakni self declare (pernyataan mandiri) dan jalur reguler. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tersedia program Sertifikasi Halal Gratis melalui mekanisme self declare. Skema ini diperuntukkan bagi usaha dengan kriteria (1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk usaha kecil atau mikro, (2) memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri, (3) produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal; atau termasuk dalam daftar bahan sesuai ketentuan KMA No. 1360 tentang Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, (4) proses produksi dilakukan secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan/atau bahan tidak halal, (5) menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, dilakukan secara manual atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrikan besar), (6) metode pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan kompleks.

Prosesnya meliputi pendaftaran melalui sistem SIHALAL, pengisian dokumen dan pernyataan kehalalan produk, verifikasi serta pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), hingga penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) apabila seluruh persyaratan terpenuhi. Skema ini hanya berlaku untuk produk berisiko rendah dengan bahan yang telah dipastikan kehalalannya serta proses produksi sederhana.

Sedangkan untuk usaha menengah dan besar atau produk dengan tingkat risiko lebih tinggi, digunakan jalur reguler. Tahapannya meliputi (1) Pendaftaran melalui SIHALAL, (2) Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM atau lembaga lainnya, (3) Audit lapangan menyeluruh terhadap bahan, fasilitas, dan sistem manajemen halal, (4) Penetapan kehalalan melalui sidang Komisi Fatwa MUI, dan/Komite Fatwa BPJPH, (5) Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH berdasarkan penetapan kehalalan produk dilakukan melalui Komite Fatwa atas pandangan, pertimbangan fatwa dari MUI atas produk, terutama produk dengan kompleksitas tertentu atau masalah hukum syariah yang perlu pendalaman. Dalam hal ini MUI melalui Komisi Fatwa tetap berperan strategis dalam memberikan pandangan dan pertimbangan hukum syariah, khususnya pada kasus-kasus tertentu yang memerlukan pendalaman fatwa. “Keputusan halal harus memiliki dasar syar’i yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar KH. Suryani yang juga Kaprodi Administrasi Bisnis Universitas Tulang Bawang, Bandar Lampung tersebut.

Dipandu Rizkia Meutia Putri, sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Peserta aktif menanyakan prosedur pendaftaran hingga peran LPH dan lembaga fatwa dalam proses sertifikasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan UMKM di Lampung semakin siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal, meningkatkan daya saing produk, serta memperkuat ekosistem industri halal daerah sejalan dengan visi penguatan ekonomi syariah nasional. (Putri Nabila, Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *