KH. Suryani M. Nur
Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung
Pada Jum’at, 27 Februari 2026, saya menghadiri Pembukaan Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung, di Mall Boemi Kedaton. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bapak Bimo Epyanto. Dalam sambutan Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, tergambar komitmen kuat untuk memperkuat literasi, inklusi, dan ekosistem keuangan syariah di Provinsi Lampung. Momentum Ramadhan 1447 H ini menjadi sangat relevan untuk membaca ulang arah penguatan ekonomi syariah, bukan hanya sebagai sektor alternatif, tetapi sebagai arus utama pembangunan yang berkeadilan.
Ramadhan: Spiritualitas dan Refleksi Pembangunan
Ramadhan kerap dipahami sebagai ruang kontemplasi personal yang sarat dimensi spiritual. Namun lebih dari itu, bulan suci ini juga dapat dibaca sebagai momen refleksi kolektif terhadap arah pembangunan bangsa, termasuk dalam bidang ekonomi. Di era digital yang ditandai percepatan teknologi finansial, sistem pembayaran elektronik, dan ekspansi perdagangan daring, pertanyaan strategis yang muncul adalah apakah ekonomi syariah telah terintegrasi secara struktural dalam sistem ekonomi nasional, atau masih diposisikan sebagai pelengkap? Perkembangan ekonomi digital memang meningkatkan inklusi dan efisiensi transaksi. Akan tetapi, ia juga menghadirkan tantangan baru seperti jebakan utang digital, spekulasi berbasis platform, dan ketimpangan akses pembiayaan. Dalam konteks inilah ekonomi syariah menawarkan pendekatan normatif sekaligus struktural yang relevan.
Fondasi Normatif dan Signifikansi Kebijakan
Allah SWT berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275).
Larangan riba mengandung pesan ekonomi yang mendalam yakni sistem pembiayaan tidak boleh memberikan keuntungan tetap tanpa keterlibatan risiko. Sistem berbasis bunga cenderung mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang tidak seimbang dengan sektor riil. Sebaliknya, ekonomi syariah bertumpu pada : (1) pembiayaan berbasis aset nyata (asset-backed financing), (2) mekanisme berbagi risiko (risk sharing), (3) skema bagi hasil (profit and loss sharing). Model ini memperkuat keterkaitan antara sektor keuangan dan aktivitas produktif, sehingga secara teoritis lebih tangguh (resilient) terhadap krisis.
Peran OJK, Bank Indonesia, dan Penguatan Ekosistem.
Sebagaimana disampaikan dalam forum GERAK Syariah, penguatan ekonomi syariah membutuhkan sinergi kelembagaan. OJK memiliki mandat strategis dalam menjaga stabilitas, pengawasan, dan tata kelola industri jasa keuangan syariah. Sementara Bank Indonesia berperan dalam menjaga stabilitas moneter serta mendorong digitalisasi sistem pembayaran yang inklusif dan sesuai prinsip syariah. Kehadiran Bank Syariah Indonesia sebagai hasil konsolidasi bank syariah nasional merupakan langkah strategis memperkuat permodalan dan daya saing industri. Di sisi sosial keagamaan, pengelolaan wakaf produktif secara nasional dikoordinasikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun demikian, tantangan terbesar bukan hanya pada pertumbuhan institusi, melainkan sinkronisasi kebijakan lintas sektor agar ekonomi syariah terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan nasional.
Inklusi Keuangan Digital Berbasis Syariah.
Sebagaimana kaidah ushul fiqh/fiqhiyyah utama dalam muamalah :
اَلاَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ اْإلبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
Artinya: Hukum asal dalam urusan muamalah (hubungan antarmanusia/transaksi) adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Prinsip ini membuka ruang inovasi digital: fintech syariah, crowdfunding halal, dan sistem pembayaran elektronik berbasis akad yang sah. Namun inovasi tersebut harus memenuhi prinsip (1) kejelasan akad dan transparansi, (2) adanya underlying asset yang nyata, (3) bebas dari riba, gharar, dan maisir, (4) perlindungan konsumen yang memadai. Tanpa regulasi adaptif dan pengawasan efektif, ekonomi digital dapat melahirkan risiko sistemik dan moral hazard. Karena itu, sinergi regulator, industri, dan ulama menjadi kebutuhan strategis.
Distribusi Kekayaan dan Agenda Keadilan Sosial.
Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ
Artinya: (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menegaskan bahwa distribusi kekayaan merupakan bagian integral dari keadilan sosial. Zakat dan wakaf, jika dikelola produktif dan terintegrasi dengan kebijakan fiskal daerah, dapat menjadi instrumen stabilisasi sosial yakni mendukung pembiayaan mikro, memperluas akses modal sektor informal, mengurangi tekanan fiskal pemerintah, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera. Transformasi ini membutuhkan tata kelola berbasis data dan digitalisasi yang transparan.
Konteks Strategis Lampung
Sebagai daerah dengan basis pertanian dan UMKM yang kuat, Provinsi Lampung memiliki peluang besar mengembangkan ekonomi syariah berbasis sektor riil. Langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain: (1) Integrasi pembiayaan syariah untuk pertanian dan perikanan, (2) Penguatan UMKM halal melalui skema berbagi risiko, (3) Digitalisasi pengelolaan zakat dan wakaf, (4) Sinergi pesantren, koperasi syariah, dan pelaku usaha produktif, dan (5) Peningkatan literasi keuangan syariah melalui pendidikan dan pelatihan.
Dalam konteks kepemimpinan (leadership), harus dikaitkan dengan kemaslahatan umat, sebagai dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh :
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya: Kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Prinsip ini menjadi landasan normatif bagi pemerintah daerah untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai instrumen pembangunan inklusif.
Ramadhan dan Reformasi Etika Publik.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Imam Bukhari (No. 1903):
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya: Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruknya, maka Allah tidak butuh terhadap tindakannya meninggalkan makan dan minum (puasanya).
Hadits ini menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama. Dalam konteks tata kelola ekonomi, korupsi, manipulasi anggaran, dan penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk kebathilan yang merusak struktur pembangunan. Ramadhan harus dimaknai sebagai momentum pembenahan etika publik. Tanpa integritas, ekonomi syariah hanya menjadi simbol administratif tanpa ruh keadilan.
Menuju Arsitektur Ekonomi Syariah Terpadu.
Kedaulatan ekonomi syariah tidak cukup diwujudkan melalui pertumbuhan institusi keuangan semata. Ia harus terintegrasi dalam kebijakan fiskal, pembiayaan UMKM, perlindungan sosial, transformasi digital, serta reformasi tata kelola pemerintahan. Momentum GERAK Syariah 2026 yang digagas OJK dan didukung Bank Indonesia menjadi penanda bahwa penguatan ekonomi syariah di Provinsi Lampung bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis menuju sistem ekonomi yang stabil, inklusif, dan berkeadilan. Ramadhan 1447 H seyogianya menjadi titik evaluasi apakah sistem ekonomi kita telah mendekati prinsip keadilan distributif, atau masih terjebak dalam konsentrasi modal dan ketimpangan struktural? Apabila nilai-nilai Ramadhan diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang terukur dan berbasis indikator makro, maka ekonomi syariah tidak lagi berada di pinggiran, melainkan tampil sebagai pilar utama pembangunan nasional dan daerah di Provinsi Lampung. Wallahu A‘lam Bishawab.
