Bandarlampung, MUI Lampung Digital
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Prof KH Moh Mukri menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu kebersihan, melainkan bagian dari tanggung jawab spiritual. Terkait sampah ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Menurut Prof Mukri, fatwa tersebut menegaskan sejumlah ketetapan hukum yang wajib menjadi perhatian umat Islam, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, kondisi musim penghujan yang tengah berlangsung saat ini semakin memperlihatkan dampak nyata dari buruknya pengelolaan sampah, mulai dari banjir, pencemaran air, hingga meningkatnya risiko penyakit.
“Musim hujan yang kita rasakan sekarang ini menjadi bukti bahwa sampah yang dibuang sembarangan kembali menjadi bencana bagi manusia. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan moral dan keagamaan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum penting di antaranya menegaskan bahwa setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang untuk kemaslahatan, serta menghindari perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan) dan israf (berlebihan).
“Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan hukumnya haram. Pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah untuk menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup,” katanya mengutip isi fatwa tersebut.
Dalam fatwa tersebut juga diterangkan bahwa mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna hukumnya wajib kifayah, yakni kewajiban kolektif yang harus dipenuhi oleh sebagian pihak agar gugur kewajiban yang lain.
Prof Mukri menegaskan bahwa keharaman membuang sampah sembarangan bukan hanya karena mengotori lingkungan, tetapi karena menimbulkan mudarat bagi orang lain.
“Dalam kaidah fikih ditegaskan, kemudaratan harus dihilangkan. Jika sampah menyebabkan banjir, merusak jalan, mencemari air, bahkan memicu penyakit, maka itu jelas pelanggaran syariat,” katanya.
Rekomendasi Tegas untuk Pemerintah hingga Masyarakat
Selain ketetapan hukum, fatwa tersebut juga memuat rekomendasi untuk Pemerintah Pusat berupa peningkatan pelayanan dan perlindungan masyarakat dalam pengelolaan sampah, edukasi publik, penyediaan fasilitas daur ulang, serta penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran.
Untuk Legislatif, diminta melakukan kaji ulang regulasi agar lebih efektif serta meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam pengelolaan sampah.
“Pemerintah Daerah didorong membina masyarakat, membentuk bank sampah, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, memastikan limbah perusahaan diolah terlebih dahulu, serta menindak tegas pembuang sampah ke sungai,” jelasnya.
Pelaku usaha diwajibkan menaati aturan pengelolaan limbah, memproses sampah sebelum dibuang, berkontribusi dalam edukasi publik, dan menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan.
Tokoh agama diminta aktif memberikan pemahaman keagamaan tentang pentingnya menjaga lingkungan, melakukan sosialisasi, hingga mendorong lahirnya “Dai Lingkungan Hidup”.
Sementara lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan masyarakat diimbau aktif mengurangi, mendaur ulang, dan memanfaatkan kembali sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.
Dampak Musim Hujan Jadi Peringatan
Prof Mukri menambahkan, dalam situasi musim penghujan seperti sekarang, dampak buruk pengelolaan sampah dapat langsung dirasakan masyarakat. Saluran air tersumbat, sungai meluap, dan lingkungan menjadi kumuh.
“Kerusakan lingkungan sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an terjadi karena ulah tangan manusia. Maka solusinya juga harus dimulai dari kesadaran manusia. Fatwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari iman,” tegasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat Lampung menjadikan fatwa ini sebagai pedoman bersama. “Kita ingin Lampung bersih, sehat, terbebas dari banjir dan berkah. Itu hanya bisa terwujud jika pengelolaan sampah dilakukan secara serius, terstruktur, dan semua elemen peduli,” pungkasnya.
