KH. Suryani M. Nur Ketua MUI Provinsi Lampung
Ramadhan selalu hadir sebagai momentum penyucian jiwa, penguat solidaritas sosial, dan peneguh persaudaraan. Namun, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, umat Islam di Indonesia kembali berhadapan dengan potensi perbedaan dalam penetapan 1 Ramadhan 1447 H. Di satu sisi, Ormas Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu 18 Februari 2026. Di sisi lain, kalangan Nahdlatul Ulama memprediksi awal Ramadhan jatuh pada Kamis 19 Februari 2026. Perbedaan seperti ini sesungguhnya bukan hal baru dalam khazanah fiqh. Ia lahir dari perbedaan pendekatan metodologis yang sama-sama memiliki landasan ilmiah dan syar’i.
Informasi falakiyah dari Ormas Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa ijtima’ (konjungsi) terjadi pada malam Rabu Legi pukul 19:02:02 WIB. Pada tanggal 29 Sya’ban 1447 H, tinggi hilal di Indonesia masih berada di bawah ufuk, berkisar antara -3° 12’ hingga -1° 41’. Dengan posisi tersebut, hilal belum memenuhi kriteria imkan rukyah, sehingga bulan Sya’ban diistikmalkan menjadi 30 hari. Berdasarkan perhitungan ini, 1 Ramadhan berpotensi jatuh pada Kamis 19 Februari 2026. Sementara itu, Ormas Muhammadiyah menggunakan pendekatan hisab hakiki wujudul hilal, yang memungkinkan penetapan lebih awal. Kedua pendekatan ini berangkat dari ijtihad yang sah dalam tradisi keilmuan Islam.
Dalam konteks kebangsaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 telah memberikan panduan yang jelas. Fatwa tersebut menegaskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agama, melalui penggabungan metode hisab dan rukyat, serta berlaku secara nasional. Ketetapan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dipatuhi demi menjaga persatuan umat.
Fatwa ini juga menekankan pentingnya konsultasi. Menteri Agama wajib bermusyawarah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, dan instansi terkait sebelum menetapkan keputusan.
Hal ini menunjukkan bahwa penetapan kalender hijriyah nasional bukan sekadar keputusan administratif, tetapi hasil dialog keagamaan yang kolektif.
Di sinilah letak kedewasaan kita diuji. Perbedaan dalam fiqh tidak boleh berkembang menjadi perpecahan dalam ukhuwwah. Jangan sampai perbedaan tanggal awal puasa menggerus nilai utama Ramadhan itu sendiri: persaudaraan, kasih sayang, dan pengendalian diri.
MUI mengajak seluruh umat Islam untuk: (1) Menghormati ijtihad keilmuan masing-masing ormas Islam, (2) Menunggu dan mematuhi keputusan pemerintah sebagai titik temu nasional, (3) Menjaga kerukunan, baik dalam keluarga maupun masyarakat, (4) Menghindari perdebatan yang tidak produktif, apalagi saling menyalahkan.
Ramadhan bukan hanya tentang kapan kita mulai berpuasa, tetapi bagaimana kita berpuasa. Substansi ibadah jauh lebih penting daripada polemik yang berlarut. Mereka yang memulai lebih awal tetap berada dalam koridor ijtihad. Mereka yang menunggu rukyat pun berada dalam pijakan syar’i. Persatuan umat tidak selalu berarti keseragaman mutlak, melainkan kemampuan untuk saling menghargai dalam bingkai keimanan dan kebangsaan. Di negeri yang majemuk ini, harmoni adalah ibadah sosial yang tak kalah mulia.
Semoga Ramadhan 1447 H / 2026 M menjadi ladang keberkahan, bukan arena pertentangan. Mari kita sambut bulan suci dengan hati yang lapang, pikiran yang jernih, dan komitmen menjaga ukhuwwah Islamiyah. Wallahu a’lam bish-shawab.
