Dr. Siti Wuryan., M.Kom.I Dosen UIN Raden Intan Lampung
Perempuan dan anak merupakan fondasi utama dalam bangunan peradaban umat. Kualitas sebuah masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana ia memperlakukan perempuan dan anak-anaknya. Ketika perempuan merasa aman, dihargai, dan memiliki ruang untuk berdaya, serta anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual, maka masa depan umat berada pada jalur yang benar. Sebaliknya, ketika perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan, pengabaian, dan ketidakadilan, di situlah tanda-tanda rapuhnya sebuah peradaban mulai tampak.
Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga eksploitasi kerap terjadi tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang yang seharusnya paling aman, yakni keluarga dan lingkungan terdekat. Ironisnya, tidak sedikit kasus yang berakhir dalam diam, diselesaikan secara tidak adil, atau bahkan ditutupi dengan alasan menjaga nama baik keluarga dan lingkungan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar persoalan hukum. Ia adalah persoalan sosial, budaya, dan keagamaan yang saling berkelindan. Relasi yang timpang, rendahnya literasi tentang hak-hak perempuan dan anak, serta budaya permisif terhadap kekerasan masih mengakar di sebagian masyarakat. Dalam konteks inilah, perlindungan perempuan dan anak harus dipahami sebagai ikhtiar bersama seluruh elemen umat, bukan tanggung jawab satu pihak semata.
Islam secara tegas menempatkan perempuan dan anak pada posisi yang mulia. Prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga kehormatan (hifz al-‘ird), dan menjaga keturunan (hifz al-nasl) merupakan bagian dari tujuan utama syariat Islam. Setiap bentuk kekerasan, penindasan, dan pengabaian terhadap perempuan dan anak jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Karena itu, pembiaran terhadap kekerasan sejatinya adalah pengingkaran terhadap pesan luhur agama itu sendiri.
Namun, nilai-nilai agama tidak akan bermakna jika berhenti pada tataran wacana. Tantangan terbesar hari ini adalah bagaimana menerjemahkan ajaran tentang kasih sayang, keadilan, dan perlindungan ke dalam tindakan nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat. Perlindungan perempuan dan anak harus hadir secara konkret, mudah diakses, dan berpihak pada korban, bukan justru mempersulit atau menyalahkan mereka.
Di sinilah pentingnya kehadiran gerakan sosial keagamaan yang tidak hanya menekankan dakwah verbal, tetapi juga dakwah sosial yang transformatif. Umat membutuhkan ruang konsultasi, pendampingan, dan pemberdayaan yang ramah terhadap korban. Banyak perempuan dan anak sebenarnya ingin keluar dari lingkaran kekerasan, tetapi terhambat oleh ketakutan, stigma sosial, serta minimnya dukungan lingkungan.
Pendekatan yang humanis dan berkeadilan menjadi kunci utama. Korban tidak boleh kembali dilukai oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, penguatan spiritual, dan pemberdayaan ekonomi harus berjalan secara beriringan. Perlindungan tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi harus berlanjut pada pemulihan martabat dan kemandirian korban.
Selain penanganan, upaya pencegahan juga perlu mendapatkan perhatian serius. Edukasi tentang relasi yang sehat dalam keluarga, pengasuhan anak yang ramah, serta kesadaran akan berbagai bentuk kekerasan harus terus disosialisasikan. Banyak kasus kekerasan terjadi bukan semata karena niat jahat, melainkan akibat ketidaktahuan, pola asuh yang keliru, dan reproduksi kekerasan lintas generasi.
Dalam konteks keummatan, perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada negara. Organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, pendidik, dan keluarga memiliki peran yang sama pentingnya. Ketika negara hadir dengan regulasi dan layanan, masyarakat sipil dengan pendampingan sosial, serta tokoh agama dengan legitimasi moral dan spiritual, maka ekosistem perlindungan yang kuat dapat terbangun.
Perlindungan perempuan dan anak sejatinya adalah agenda strategis pembangunan manusia. Ini bukan isu sektoral atau isu kelompok tertentu, melainkan isu masa depan umat secara keseluruhan. Anak-anak yang tumbuh dalam kekerasan berisiko kehilangan kepercayaan, mengalami gangguan relasi sosial, dan kesulitan membangun kehidupan yang sehat di masa depan.
Demikian pula perempuan yang terus berada dalam lingkaran kekerasan akan kehilangan ruang untuk berkembang, berkontribusi, dan mendidik generasi secara optimal. Padahal, perempuan memiliki peran sentral dalam membentuk karakter keluarga dan masyarakat. Melindungi perempuan berarti menjaga kualitas generasi, ketahanan keluarga, dan stabilitas sosial.
Ke depan, tantangan perlindungan perempuan dan anak akan semakin kompleks seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial. Kekerasan berbasis digital, eksploitasi daring, serta disrupsi nilai dalam keluarga menuntut pendekatan yang adaptif dan responsif. Gerakan perlindungan harus terus bertransformasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, dan membuka ruang kolaborasi lintas sektor.
Merawat masa depan umat melalui perlindungan perempuan dan anak adalah investasi jangka panjang. Hasilnya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi dampaknya akan menentukan arah peradaban. Masyarakat yang aman bagi perempuan dan anak adalah masyarakat yang sehat secara moral, kuat secara sosial, dan matang secara spiritual.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kita sebagai umat bukan terletak pada kemegahan simbol-simbol keagamaan, melainkan pada sejauh mana nilai kasih sayang, keadilan, dan perlindungan benar-benar hadir dalam kehidupan nyata. Ketika perempuan dan anak merasa aman, didengar, dan dihargai, di situlah harapan akan masa depan umat yang beradab dan bermartabat dapat tumbuh dengan kokoh.
