Darurat Literasi al-Qur’an Guru PAI: Tanggung Jawab Syar’i, Akademik, dan Peradaban

Darurat Literasi al-Qur’an Guru PAI: Tanggung Jawab Syar’i, Akademik, dan Peradaban

Share :

KH. Suryani M. Nur
– Ketua MUI Provinsi Lampung
– Ketua Bidang Humas dan Publikasi Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Provinsi Lampung

Pernyataan Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag. (Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia), baru-baru ini bahwa 58 % guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Dasar belum fasih membaca al-Qur’an adalah fakta yang mengguncang nurani pendidikan Islam. Guru PAI bukan sekadar pengajar kurikulum, melainkan penjaga transmisi wahyu pada generasi paling awal. Ketika transmisi itu lemah, maka yang terganggu bukan hanya proses belajar, tetapi mata rantai peradaban Islam (the chain of Islamic civilization) itu sendiri. Masalah ini bukan sekadar isu teknis pendidikan, melainkan persoalan syar’i, epistemologis, dan moral.

Perspektif al-Qur’an: Amanah Ilmu dan Kewajiban Kompetensi.

Al-Qur’an menegaskan bahwa orang yang berbicara dan mengajarkan agama harus memiliki ilmu dan kelayakan. Sebagaimana firman Allah SWT :
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya : Katakanlah (Nabi Muhammad), Apakah sama orang-orang yang mengetahui (hak-hak Allah) dengan orang-orang yang tidak mengetahui (hak-hak Allah)? ( QS. Az-Zumar : 9 ).

Guru PAI yang tidak fasih membaca al-Qur’an berada dalam posisi yang rawan ketimpangan otoritas ilmu, karena ia mengajarkan sesuatu yang secara teknis belum ia kuasai dengan baik. Lebih tegas lagi, Allah SWT memperingatkan:
كَبُرَ مَقْتًا عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
Artinya: Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan. ( QS. Ash-Shaff: 3 ).

Ayat ini tentu bukan untuk menghakimi guru, tetapi peringatan agar sistem pendidikan tidak menormalisasi ketidaklayakan.

Perspektif Hadits: Kompetensi dan Keteladanan.

Menurut riwayat Utsman bin Affan, Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya: Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya. (HR. Bukhari no. 5027)

Hadits ini menunjukkan dua syarat utama: Belajar (menguasai), dan Mengajarkan (mentransmisikan). Mengajar tanpa penguasaan yang memadai berarti melompati urutan kenabian. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ
Artinya : Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan/profesional dan tuntas (HR. al-Baihaqi).

Maka, ketidakfasihan membaca al-Qur’an pada guru PAI bukan sekadar kelemahan personal, tetapi kegagalan sistem dalam menegakkan prinsip itqan.

Perspektif Ushul Fiqh: Kewajiban Sarana.

Dalam Ushul Fiqh dikenal kaidah mashur:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya : Sesuatu yang menjadi sempurna karenanya, maka ia menjadi wajib.

Mengajarkan al-Qur’an adalah kewajiban. Maka, kemampuan membaca al-Qur’an dengan benar adalah sarana wajib. Pelatihan tahsin bagi guru PAI bukan sunnah, tetapi kewajiban institusional. Kaidah lain menyatakan:
الضرر يُزال
Artinya: Kemudharatan harus dihilangkan.

Ketidakfasihan guru berpotensi menimbulkan mafsadah ilmiyyah (kerusakan ilmu). Maka, intervensi kebijakan (regulasi Pemerintah) menjadi keharusan syar’i.

Berikut saya kutip beberapa pendapat para Ahli, sebagai berikut :

1. Syed Muhammad Naquib al-Attas, mengatakan : The loss of adab leads to the loss of proper knowledge, and this results in confusion in education (Hilangnya adab akan menyebabkan hilangnya pengetahuan yang benar, dan ini berujung pada kekacauan dalam pendidikan).

Ketidakmampuan guru membaca al-Qur’an mencerminkan hilangnya adab terhadap ilmu wahyu, yang akhirnya melahirkan kebingungan epistemologis dalam pendidikan Islam.

2. Fazlur Rahman, mengatakan : The Qur’an must first be correctly understood and internalized before it can be meaningfully taught (al-Qur’an harus terlebih dahulu dipahami dan diinternalisasi secara benar sebelum ia dapat diajarkan secara bermakna).

Baca’an yang tidak benar akan sulit melahirkan pemahaman yang benar, apalagi internalisasi nilai.

3. Michael Fullan (Educational Change Theorist) mengatakan : Educational change depends on what teachers do and think, it’s as simple and as complex as that (Perubahan pendidikan bergantung pada apa yang guru lakukan dan pikirkan, sesederhana dan sekompleks itu).

Maka, memperbaiki pendidikan agama harus dimulai dari peningkatan kualitas guru, bukan hanya kurikulum.

Solusi Sistemik: Peran Strategis Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Provinsi Lampung.

Berangkat dari dalil syar’i, kaidah Ushul Fiqh, serta pandangan para ahli pendidikan dan peradaban, persoalan rendahnya literasi al-Qur’an di kalangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak boleh disikapi secara reaktif, parsial, dan seremonial. Ia menuntut respon sistemik, terencana, dan berkelanjutan, yang melampaui sekadar pelatihan teknis. Dalam konteks inilah, Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Provinsi Lampung memiliki posisi strategis, bukan hanya sebagai lembaga kajian, tetapi sebagai arsitek kebijakan keilmuan al-Qur’an di tingkat regional. PSQ dituntut tampil sebagai penggerak, pengarah, dan penjaga mutu literasi al-Qur’an para pendidik, demi menjaga mata rantai transmisi wahyu dan peradaban Islam.
Atas dasar tersebut, saya mengusulkan beberapa program strategis berikut:

1. Gerakan Tahsin Wajib Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Gerakan ini berpijak pada kaidah Ushul Fiqh yang fundamental:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya : Sesuatu yang menjadi sempurna karenanya, maka ia menjadi wajib.

Mengajarkan al-Qur’an adalah kewajiban syar’i dan konstitusional bagi guru PAI. Maka, kemampuan membaca al-Qur’an secara benar dan fasih adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar. Oleh karena itu, program tahsin tidak boleh lagi bersifat opsional atau sukarela, melainkan menjadi gerakan wajib yang difasilitasi negara dan lembaga keilmuan. PSQ Provinsi Lampung dapat menggagas Gerakan Tahsin Wajib Guru PAI yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. Gerakan ini disusun secara berjenjang, terukur, dan berstandar, dengan pendekatan pembinaan, bukan penghakiman, sehingga guru merasa dibimbing, bukan diawasi.

2. Sertifikasi Literasi al-Qur’an Guru: Menjaga Amanah Ilmu

Sertifikasi literasi al-Qur’an bukanlah instrumen sanksi, apalagi stigma, melainkan mekanisme penjagaan amanah ilmu (ḥifdẓ al-amānah al-‘ilmiyyah). Dalam Islam, setiap ilmu yang diajarkan harus dipastikan validitas dan kompetensinya. PSQ dapat berperan sebagai lembaga independen dan kredibel dalam merumuskan: Standar kompetensi baca al-Qur’an guru PAI, Instrumen asesmen yang objektif dan ilmiah, Skema sertifikasi yang humanis dan bertahap. Dengan sertifikasi ini, publik memperoleh jaminan bahwa al-Qur’an diajarkan oleh mereka yang layak secara ilmiah dan adab, sementara guru mendapatkan peta jalan peningkatan kompetensi yang jelas.

3. Pendekatan Tadabbur dan Adab al-Qur’an: Menghidupkan Ruh Pendidikan

Salah satu kekeliruan besar dalam pendidikan agama adalah reduksi al-Qur’an menjadi sekadar objek bacaan teknis. Padahal, al-Qur’an adalah hudā, nūr, dan rahmah yang seharusnya menghidupkan hati pendidiknya terlebih dahulu.
Karena itu, PSQ perlu mengembangkan pendekatan integratif antara tahsin, tadabbur, dan adab al-Qur’an. Guru tidak hanya dilatih memperbaiki makhraj dan tajwid, tetapi juga: menumbuhkan kesadaran ruhani dalam berinteraksi dengan al-Qur’an, menginternalisasi nilai-nilai Qur’ani dalam kepribadian dan pedagogi, mengembalikan al-Qur’an sebagai sumber etika, bukan sekadar materi ajar. Pendekatan ini akan melahirkan guru PAI yang fasih lisannya, hidup hatinya, dan lurus akhlaknya.

4. PSQ sebagai Center of Excellence Literasi al-Qur’an Pendidik.

Ke depan, PSQ Provinsi Lampung perlu diposisikan sebagai Pusat Keunggulan (Center of Excellence) dalam bidang literasi al-Qur’an bagi pendidik. Hal ini berarti bahwa Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Provinsi Lampung tidak hanya menjalankan program, tetapi juga menjadi rujukan standar literasi al-Qur’an guru, pusat riset, pengembangan metodologi tahsin dan tadabbur. PSQ Provinsi Lampung juga sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Lampung (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Bahkan menjadi model replikasi bagi provinsi lain. Dengan peran ini, PSQ tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi membangun ekosistem keilmuan al-Qur’an yang berkelanjutan, sekaligus menjaga kesinambungan mata rantai peradaban Islam di bidang pendidikan.

Sebagai penutup tulisan ini, bahwa program-program di atas pada hakikatnya bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan gerakan peradaban. Sebab, memperbaiki baca’an al-Qur’an guru berarti memperbaiki cara wahyu ditransmisikan kepada generasi penerus. PSQ Provinsi Lampung memiliki peluang historis untuk tampil sebagai pelopor pemulihan marwah al-Qur’an dalam pendidikan formal, dengan pendekatan ilmiah, syar’i, dan beradab. Wallahu a’lam Bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *