Bandar Lampung – MUI Lampung Digital
Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons persoalan-persoalan aktual umat melalui penyelenggaraan webinar ilmiah bertajuk “Bencana Ekologis dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an: Refleksi atas Banjir di Sumatera”, yang dilaksanakan pada Rabu (31/12/2025) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Webinar ini diselenggarakan sebagai respons intelektual dan keagamaan atas meningkatnya intensitas bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera. Fenomena tersebut tidak hanya dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan juga sebagai persoalan ekologis yang berkaitan erat dengan perilaku manusia, tata kelola lingkungan, serta nilai-nilai moral dan spiritual yang diajarkan dalam al-Qur’an. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber nasional yang kompeten di bidang kajian al-Qur’an dan kebijakan keagamaan, yaitu Prof. Dr. KH. Yusuf Baihaqi Lc , MA selaku Ketua Umum PSQ Provinsi Lampung, dan Dr. KH. Muchlis Muhammad Hanafi Lc., MA selaku Direktur Umum PSQ Jakarta yang juga sebagai Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pada acara Pembukaan kegiatan ini Hj. Nabila bertindak sebagai Master of Ceremony (MC), dan Andieni Putri Olivia Arifin selaku moderator Webinar.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dewan Pakar PSQ Provinsi Lampung, jajaran pengurus PSQ Provinsi Lampung, serta peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pendidik, mahasiswa, penyuluh agama, hingga masyarakat umum. Tercatat jumlah peserta yang tercatat mengikuti webinar ini mencapai sekitar 251 orang.
Dalam sambutannya ketika membuka secara resmi kegiatan Webinar ini, Ir. Hj. Ria Andari M.Pd selaku Ketua I Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Provinsi Lampung menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya kegiatan ini serta apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang telah meluangkan waktu untuk berpartisipasi. Disampaikan pula bahwa tema webinar sangat relevan dengan kondisi sosial-ekologis saat ini, di mana kerusakan lingkungan dan bencana alam semakin sering terjadi. Lebih lanjut Andari mengatakan bahwa menurutnya “al-Qur’an tidak hanya berfungsi sebagai kitab ibadah ritual, tetapi juga sebagai pedoman kehidupan yang mengatur relasi manusia dengan alam semesta, oleh karena itu kajian tafsir al-Qur’an yang kontekstual menjadi sangat penting dalam membangun kesadaran ekologis umat Islam”, pungkasnya.
Perspektif Tafsir al-Qur’an tentang Bencana Ekologis, yang dipaparkan oleh narasumber Prof. Dr. KH. Yusuf Baihaqi, Lc., MA., bahwa bencana ekologis dalam perspektif al-Qur’an dapat dipahami melalui berbagai pendekatan tafsir, baik teologis, moral, maupun sosial. Ia menegaskan bahwa al-Qur’an berulang kali mengingatkan manusia agar tidak melakukan kerusakan di muka bumi (fasad fil ardh) sebagaimana disebutkan dalam sejumlah ayat, di antaranya QS. Al-A’raf : 56 (Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik), dan QS. Ar-Rum : 41 (Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Lebih lanjut Prof. Yusuf Baihaqi yang juga Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini menjelaskan “Banjir tidak selalu dimaknai sebagai azab, tetapi dapat menjadi peringatan (tadzkirah), ujian (ibtila’), sekaligus momentum refleksi kolektif agar manusia kembali kepada prinsip keseimbangan (mizan) dalam mengelola alam, kerusakan hutan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta minimnya kesadaran lingkungan merupakan faktor penting yang harus dikaji secara serius”, ujarnya.
Sementara itu, narasumber Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA menekankan pentingnya pendekatan maqashid al-syari’ah dalam membaca persoalan ekologi. Menurutnya, “Menjaga lingkungan sejatinya merupakan bagian dari upaya menjaga jiwa (hifdz al-nafs), dan menjaga harta (hifdz al-mal), serta keberlangsungan hidup generasi mendatang”, ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Islam memandang manusia sebagai khalifah fil ardh, yang memiliki mandat moral dan spiritual untuk merawat, bukan merusak alam. Muchlis juga menyoroti perlunya integrasi antara nilai-nilai al-Qur’an, kebijakan publik, dan kesadaran sosial dalam menghadapi krisis ekologis. “Peran lembaga pendidikan, tokoh agama, dan institusi keagamaan dinilai sangat strategis dalam membangun narasi keislaman yang ramah lingkungan”, pungkasnya.
Diskusi yang berlangsung secara interaktif ini diharapkan mampu memberikan wawasan baru bagi peserta dalam memahami bencana ekologis secara utuh, tidak hanya dari sisi ilmiah dan teknis, tetapi juga dari sudut pandang etika dan spiritualitas Islam. Webinar ini juga menjadi sarana edukasi publik agar umat Islam lebih peduli terhadap lingkungan sebagai bagian dari pengamalan ajaran al-Qur’an.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kapasitas peserta, panitia menyediakan berbagai fasilitas, antara lain e-sertifikat, materi webinar, serta kesempatan membangun jejaring keilmuan dan kelembagaan. Melalui kegiatan ini, Pusat Studi al-Qur’an (PSQ) Provinsi Lampung berharap dapat terus berkontribusi dalam menghadirkan kajian al-Qur’an yang solutif, relevan, dan responsif terhadap tantangan zaman, khususnya dalam isu-isu ekologis dan kemanusiaan. (Suryani, Rita Zaharah).
