Bencana: Antara Ujian Ilahi dan Kelalaian Manusia

Bencana: Antara Ujian Ilahi dan Kelalaian Manusia

Share :

Miswanto, M.H.I Dosen UIN Raden Intan Lampung/Pengurus MUI Kota Bandar Lampung

Al-Qur’an dan Sunnah memberikan kerangka teologis yang komprehensif bahwa bencana dapat bermakna ujian, peringatan, bahkan akibat dari perbuatan manusia sendiri. Pemahaman tersebut menempatkan manusia bukan sekedar objek penderita, melainkan subjek moral yang memiliki tanggung jawab hukum dan etis terhadap alam semesta. Oleh karenanya bencana yang terjadi tidak dapat dipahami secara tunggal sebagai peristiwa alam semata namun ada kemungkinan peran manusia di dalamnya. Secara tekstual dan lugas al-Qur’an telah menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi di muka bumi sering kali bersumber dari ulah tangan manusia: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. ar-Rūm: 41). Ayat ini secara tegas menunjukkan hubungan kausal antara perilaku manusia dan terjadinya kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam.

Keserakahan dalam eksploitasi sumber daya alam, deforestasi tanpa adanya kendali, alih fungsi lahan secara brutal, serta pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan adalah contoh nyata adanya campur tangan manusia terhadap keseimbangan alam. Contoh nyata lainnya adalah banjir di kawasan perkotaan, penyebab utamanya adalah minimnya daerah resapan akibat pembangunan yang masif. Demikian pula tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi juga akibat dari penebangan hutan secara liar dan alih fungsi hutan. Dalam konteks ini, bencana bukan semata peristiwa alam, melainkan akumulasi dari keserakahan dan kebrutalan manusia terhadap alam.
Islam memposisikan manusia sebagai khalīfah fī al-arḍ, yakni pemegang amanah untuk memelihara, menjaga serta mengelola bumi berdasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan. Setiap tindakan manusia yang menimbulkan kerusakan lingkungan bertentangan dengan prinsip lā ḍarara wa lā ḍirāra (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain). Oleh karena itu, praktik eksploitasi alam yang berlebihan, pencemaran lingkungan, dan perusakan ekosistem dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum syar’i karena menghilangkan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah) dan dapat mendatangkan bahaya (ḍarar) bagi keberlangsungan hidup manusia.

Hukum Syar’i menegaskan bahwa perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl) merupakan tujuan utama diturunkannya syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Oleh karena itu, bencana alam yang dipicu atau diperparah oleh kelalaian dan keserakahan manusia jelas mengancam ketiga tujuan utama tersebut. Dengan demikian, upaya pencegahan bencana melalui pelestarian lingkungan dan mitigasi risiko bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban syar’i yang bernilai ibadah. Di sisi lain, Islam juga mengajarkan sikap spiritual dalam menghadapi bencana, yaitu umat Islam diperintahkan untuk bersabar, bertawakal, serta melakukan muḥāsabah (introspeksi diri). Namun, kesabaran tidak boleh dimaknai sebagai sikap pasif dan menafikan ikhtiar.

Pada akhirnya, bencana harus dipahami secara holistik: sebagai ujian dari Allah sekaligus konsekuensi atas pelanggaran manusia terhadap amanah lingkungan. Kesalehan individual tanpa kesadaran ekologis adalah kesalehan yang pincang. Islam menuntut integrasi antara ibadah ritual dan tanggung jawab sosial-ekologis. Sudah saatnya bencana yang terjadi pada dapat dijadikan sebagai momentum “taubat ekologis”, yakni kembalinya manusia pada prinsip keadilan, keseimbangan (mīzān), dan kemaslahatan dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam. Dengan demikian, manusia tidak hanya menjadi hamba yang taat secara spiritual, tetapi juga khalifah yang bertanggung jawab secara hukum dan moral terhadap bumi yang diamanahkan kepadanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *