KH. Suryani M. Nur Ketua MUI Provinsi Lampung, dan Akademisi Universitas Tulang Bawang, Bandar Lampung.
Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan bangsa. Di tingkat daerah, keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Dalam konteks inilah Dewan Pendidikan Provinsi Lampung hadir sebagai lembaga strategis yang menjembatani kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah dalam merumuskan serta mengawasi kebijakan pendidikan.
Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Fungsi utamanya adalah memberikan pertimbangan, dukungan, kontrol sosial, serta fasilitasi terhadap penyelenggaraan pendidikan agar berjalan transparan, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Anggotanya berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, pengusaha, serta perwakilan organisasi profesi. Di Provinsi Lampung, Dewan Pendidikan menjadi mitra strategis Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan pendidikan daerah.
Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, dengan wilayah kerja meliputi 15 kabupaten/kota. Setiap tahun, Dewan Pendidikan terlibat dalam siklus perencanaan pembangunan pendidikan daerah, termasuk pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan pengawasan implementasi program pendidikan di lapangan.
Lampung masih menghadapi berbagai tantangan di sektor pendidikan.
Beberapa indikator menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah baru mencapai 10,3 tahun, dan angka partisipasi sekolah di daerah pedesaan masih lebih rendah dibandingkan wilayah perkotaan. Keterbatasan sarana, distribusi tenaga pendidik yang tidak merata, serta lemahnya literasi digital di kalangan guru menjadi pekerjaan rumah bersama.
Dewan Pendidikan diharapkan mampu memberikan masukan berbasis data dan aspirasi masyarakat, serta memastikan anggaran pendidikan daerah yang mencapai 20% dari total APBD Provinsi Lampung (sekitar Rp 1,8 triliun dari total ±Rp 9 triliun APBD 2025) benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu, bukan hanya aspek administratif.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dewan Pendidikan dapat memperkuat perannya melalui langkah-langkah berikut:
1. Memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis kajian akademik dan realitas daerah;
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi publik terhadap pelaksanaan program pendidikan;
3. Menjadi penghubung aspirasi masyarakat, terutama di daerah tertinggal dan pesisir;
4. Mendorong kemitraan pendidikan vokasi dengan dunia industri dan pesantren;
5. Membangun literasi keagamaan dan karakter, sejalan dengan nilai-nilai luhur masyarakat Lampung.
Analisis SWOT Dewan Pendidikan Provinsi Lampung
Strengths (Kekuatan) :
– Memiliki dasar hukum kuat (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP 17/2010).
– Didukung tokoh-tokoh pendidikan dan masyarakat yang berpengalaman.
– Diakui sebagai mitra resmi pemerintah daerah.
Weaknesses (Kelemahan):
– Anggaran operasional terbatas dalam APBD. Kapasitas riset dan data kebijakan belum optimal.
– Rekomendasi kebijakan sering belum ditindaklanjuti secara maksimal.
Opportunities (Peluang):
– Dukungan anggaran pendidikan 20% dari APBD Provinsi Lampung.
– Kolaborasi dengan perguruan tinggi, pesantren, dan dunia usaha.
– Peluang digitalisasi pendidikan pasca pandemi.
Threats (Ancaman):
– Kesenjangan mutu antarwilayah kabupaten/kota.
– Rendahnya literasi digital dan karakter peserta didik.
– Potensi tumpang tindih kebijakan antar lembaga.
Dewan Pendidikan sejatinya tidak hanya menjadi lembaga simbolik, tetapi penjaga moral kebijakan publik pendidikan. Dalam konteks Lampung yang heterogen, Dewan ini perlu memperkuat pendidikan karakter, nilai-nilai keislaman, dan kebudayaan lokal sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Sebagaimana amanat konstitusi, pembangunan pendidikan harus berorientasi pada keadilan dan pemerataan. Maka, Dewan Pendidikan perlu mengawal agar setiap rupiah dari anggaran pendidikan daerah benar-benar sampai ke sasaran yaitu sekolah, guru, dan peserta didik yang membutuhkan.
Dari perspektif keagamaan, peran ini merupakan bagian dari jihad intelektual dan sosial, karena memperjuangkan keadilan pendidikan berarti ikut menjaga masa depan generasi bangsa.
Dengan sinergi antara pemerintah, Dewan Pendidikan, dan masyarakat, Provinsi Lampung berpeluang besar meningkatkan mutu pendidikan sekaligus memperkuat nilai moral, etika, dan spiritualitas dalam dunia pendidikan.
Dewan Pendidikan harus menjadi garda depan pengawalan kebijakan, bukan sekadar penasihat seremonial. Seperti firman Allah SWT :
اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ
Artinya :
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Melalui kerja kolaboratif, jujur, dan amanah, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung diharapkan mampu menjadi motor penggerak lahirnya generasi cerdas, berkarakter, dan berakhlakul karimah. Wallahu a’lam Bishawab.
