Fakultas Syari’ah UIN RIL Gelar Diskusi Seri 8: Prof. Dr. H. Jayusman Kupas Tuntas Analisis Jurimetri Nafkah Anak Pasca Perceraian

Fakultas Syari’ah UIN RIL Gelar Diskusi Seri 8: Prof. Dr. H. Jayusman Kupas Tuntas Analisis Jurimetri Nafkah Anak Pasca Perceraian

Share :

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung kembali menggelar Diskusi Dosen dan Mahasiswa Seri ke-8 pada Senin 11 Agustus 2025 di Ruang Sidang Dekanat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syari’ah Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. Diskusi menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. H. Jayusman, M.Ag dengan moderator Susi Nurkholidah, M.H.

Mengangkat tema Analisis Jurimetri Atas Putusan Nomor 806/Pdt.G/2022/PA.Gdt Terkait Nafkah Anak Pasca Perceraian, diskusi ini membedah putusan Pengadilan Agama Gedong Tataan yang dinilai progresif karena menetapkan nafkah anak bersifat progresif dengan kenaikan 15 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Dalam pemaparannya, Prof. Jayusman menjelaskan bahwa metode jurimetri adalah pendekatan yang memadukan ilmu hukum dan metode ilmiah berbasis data untuk menghitung nafkah secara adil. Perhitungan mempertimbangkan kemampuan finansial ayah, kebutuhan riil anak, serta faktor perkembangan usia. “Putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan substantif, di mana hak anak harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan jurimetri merupakan terobosan penting dalam peradilan agama. Selama ini, mayoritas putusan pengadilan menetapkan besaran nafkah yang tetap hingga anak dewasa, padahal kebutuhan anak meningkat seiring usia, sementara nilai uang tergerus inflasi.

Diskusi berjalan dinamis dengan partisipasi aktif mahasiswa dan dosen yang menanyakan relevansi jurimetri dalam hukum Islam, dasar yuridis penetapan nafkah progresif, hingga tantangan penerapannya. Prof. Jayusman menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan yang mewajibkan ayah menafkahi anak pasca perceraian.

“Prinsipnya, nafkah bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan sosial orang tua terhadap tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi civitas akademika Fakultas Syari’ah untuk memperluas wawasan hukum berbasis data dan analisis objektif. Harapannya, mahasiswa tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga mampu mempraktikkan pendekatan ilmiah dalam menganalisis putusan demi terwujudnya keadilan yang nyata di masyarakat.

Hingga Diskusi Seri ke-8 ini, Dekan Fakultas Syari’ah Dr. Efa Rodiah Nur, M.H menegaskan komitmen fakultas untuk menghadirkan ruang-ruang akademik yang mempertemukan teori, praktik, dan inovasi hukum demi mencetak lulusan yang kritis, responsif, dan berintegritas. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *