Dr. Siti Zulaikha, S.Ag., MH. Dosen Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung
Belakangan ini, wacana moderasi beragama kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah berbagai narasi keagamaan dimobilisasi untuk merespons perbedaan pandangan, pilihan hidup, hingga posisi sosial perempuan dalam masyarakat. Pemerintah, akademisi, dan tokoh agama berlomba-lomba mendorong wajah Islam yang ramah, toleran, dan damai. Namun di tengah geliat tersebut, kita tidak bisa menutup mata: praktik keagamaan di akar rumput masih sering mempertontonkan wajah berbeda-wajah yang penuh kekerasan simbolik, bias tafsir, dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu, utamanya perempuan.
Kekerasan simbolik dalam praktik keagamaan memang tidak selalu berbentuk fisik atau verbal yang eksplisit. Ia hadir dalam bentuk pembatasan peran perempuan dalam ruang-ruang ibadah, pengabaian terhadap suara perempuan dalam tafsir agama, atau bahkan pengucilan ketika mereka berbicara tentang hak dan keadilan. Diskriminasi ini seringkali dibungkus dengan dalih “kodrat”, “tradisi”, atau “tafsir ulama terdahulu”, seolah agama sudah selesai ditafsirkan dan tak boleh digugat. Padahal, justru di situlah letak tantangan kita hari ini: bagaimana membedakan mana ajaran ilahiah, mana tafsir yang dikonstruksi oleh kuasa budaya?
Di satu sisi, kita sedang membangun pondasi peradaban yang lebih moderat dan inklusif. Namun di sisi lain, praktik keagamaan kita masih kerap terseret pada cara pandang yang menormalisasi ketimpangan gender, bahkan menjadikannya seolah-olah bagian dari ajaran agama. Perempuan seringkali dianggap hanya sebagai pengikut yang patuh, bukan subjek spiritual yang merdeka. Ketika ada yang berani bersuara, mereka tak jarang dilabeli menyimpang, liberal, atau bahkan melawan agama.
Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama: bisakah moderasi beragama benar-benar hadir tanpa keadilan gender? Apakah mungkin kita membangun masyarakat yang toleran, jika relasi antara laki-laki dan perempuan dalam agama sendiri masih timpang? Moderasi bukan sekadar soal sikap lunak terhadap perbedaan keyakinan, tapi juga soal keberanian memperjuangkan kesetaraan dalam ruang-ruang paling sakral. Maka jika kita bicara moderasi tanpa menyentuh keadilan gender, kita hanya memoles wajah, tanpa menyentuh luka yang sebenarnya.
Moderasi Beragama dan Bias Gender: Menyentuh Titik Paling Sunyi dalam Praktik Keagamaan
Moderasi beragama, sebagaimana digaungkan oleh banyak pihak, bukanlah sekadar sikap lunak atau netral terhadap perbedaan. Ia adalah pendekatan keberagamaan yang menolak ekstremisme, menjunjung nilai keadilan, menjaga keseimbangan, serta membuka ruang dialog dan toleransi dalam kehidupan beragama. Dalam konteks Indonesia, yang ditopang oleh keragaman keyakinan, moderasi beragama menjadi strategi kebudayaan untuk merawat harmoni sosial dan mencegah fragmentasi identitas. Namun, jika dicermati lebih dalam, semangat moderasi sejati tidak berhenti pada relasi antarumat beragama atau intra-agama saja. Ia harus juga menyentuh bagaimana agama memosisikan manusia dalam relasi sosialnya, termasuk dalam hal relasi gender.
Di sinilah urgensi mengaitkan moderasi beragama dengan prinsip keadilan gender menjadi sangat penting. Keadilan gender bukanlah upaya untuk menyeragamkan peran antara laki-laki dan perempuan, tetapi perjuangan untuk memastikan kesetaraan nilai, hak, dan martabat di hadapan Tuhan maupun sesama manusia. Dalam perspektif Islam, keadilan merupakan inti ajaran agama. Maka, ketika praktik keagamaan masih membiarkan ketimpangan gender, sesungguhnya kita sedang menyimpang dari esensi moderasi itu sendiri. Moderasi yang abai terhadap keadilan gender justru berpotensi melanggengkan dominasi yang dibenarkan atas nama agama. Sebaliknya, jika keadilan gender menjadi bagian yang menyatu dalam moderasi, maka agama akan menampakkan wajahnya yang paling manusiawi dan sekaligus paling Ilahiah.
Namun sayangnya, praktik keagamaan yang bias gender masih menjadi kenyataan sehari-hari dalam kehidupan umat. Di berbagai ruang seperti majelis taklim, masjid, sekolah, bahkan lembaga fatwa, perempuan sering kali ditempatkan dalam posisi simbolik dan subordinat. Ceramah-ceramah keagamaan yang menyematkan label negatif seperti “fitnah”, “penggoda”, atau “makhluk lemah” kepada perempuan masih sering terdengar. Dalam banyak kasus, keterlibatan perempuan hanya diberi ruang pada kegiatan administratif, bukan pada proses pengambilan keputusan atau penafsiran ajaran agama. Bahkan di dalam buku ajar keagamaan, narasi patriarkal masih disisipkan secara tidak disadari, membentuk persepsi timpang sejak anak-anak mengenal teks-teks agama.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender dalam praktik keagamaan bukanlah persoalan tunggal pada level teks, melainkan bagian dari sistem sosial dan budaya yang terus direproduksi. Bias tersebut seringkali tidak lahir dari niat buruk, melainkan dari cara pandang yang diwariskan turun-temurun tanpa kajian kritis. Akibatnya, ketimpangan tersebut terasa normal bahkan dibungkus dengan legitimasi keagamaan. Padahal jika kita kembali kepada nilai inti dari agama, terutama Islam, ketimpangan ini bertentangan dengan semangat keadilan, rahmat, dan kemanusiaan. Oleh sebab itu, moderasi beragama tidak boleh berhenti sebagai jargon, tetapi harus menjadi pendekatan kritis yang mampu membongkar penyimpangan tafsir, terutama dalam isu-isu relasi kuasa seperti gender.
Dibutuhkan pendekatan transformatif untuk menanggapi tantangan ini yakni keberanian untuk membaca ulang teks keagamaan dengan sensitivitas terhadap keadilan gender. Ini bukan upaya merombak agama, melainkan menghadirkan kembali nilai-nilai luhur agama dalam konteks sosial yang dinamis dan adil. Para ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan pendidik harus dilibatkan secara aktif dalam proses ini. Kita perlu membuka ruang bagi tafsir-tafsir baru yang partisipatif, memperkuat pendidikan agama yang kritis dan reflektif, serta mendorong pelibatan perempuan dalam forum keagamaan yang selama ini eksklusif. Semua ini bukan semata demi “perempuan”, tetapi demi memperbaiki wajah agama di mata masyarakat.
Tanpa langkah-langkah seperti ini, moderasi beragama akan terus berjalan pincang. Kita mungkin berhasil meredam konflik antarumat beragama, tetapi gagal menyembuhkan luka dalam rumah keagamaan itu sendiri. Ketimpangan yang dibiarkan tumbuh justru berpotensi menjadi akar kekerasan simbolik yang semakin sulit dicabut. Maka, moderasi harus kita maknai sebagai strategi kultural dan spiritual yang bukan hanya ramah pada keragaman, tetapi juga berpihak pada keadilan, terutama bagi mereka yang selama ini tak bersuara di ruang-ruang keagamaan.
Moderasi Beragama dan Keadilan Gender: Menghadirkan Ruang Iman yang Inklusif
Wacana moderasi beragama terus digaungkan di ruang-ruang publik, tak hanya sebagai strategi merawat kebinekaan, tetapi juga sebagai cara menanggapi praktik keagamaan yang semakin kompleks. Namun, di balik semangat inklusif itu, kita masih dihadapkan pada kenyataan yang tidak bisa disangkal: praktik keagamaan di berbagai komunitas masih mengandung bias gender yang sistemik. Ceramah, materi pelajaran agama, hingga kebijakan keagamaan kerap kali mengandung narasi yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus “diatur”, “diwaspadai”, atau “dijaga”, bukan sebagai subjek spiritual yang utuh dan merdeka. Maka, pertanyaan kritis perlu diajukan: bisakah moderasi beragama sungguh-sungguh terwujud tanpa keadilan gender?
Isu kesetaraan gender dalam praktik keagamaan masih menjadi tantangan besar di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Agama, yang seharusnya menjadi sumber nilai keadilan dan kasih sayang, terkadang justru direproduksi melalui tafsir dan praktik yang bias gender. Bias ini tidak selalu bersumber dari teks suci itu sendiri, melainkan dari interpretasi yang dibentuk oleh budaya patriarkal dan struktur sosial yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Dalam konteks Indonesia di mana keberagaman agama menjadi bagian dari identitas nasional penting untuk mengupayakan moderasi beragama yang tidak hanya bertoleransi terhadap perbedaan, tetapi juga aktif menjunjung keadilan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam ruang-ruang keagamaan.
Moderasi beragama, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen resmi Kementerian Agama RI (2019), adalah sikap beragama yang adil, seimbang, dan adaptif terhadap keragaman. Moderasi tidak bertujuan menghapus identitas religius, tetapi memastikan bahwa agama dijalankan sesuai dengan nilai kemanusiaan yang universal, termasuk prinsip kesetaraan gender. Maka, dalam kerangka ini, keadilan gender bukan sekadar agenda sosial progresif, melainkan bagian dari misi etis keagamaan itu sendiri. Tanpa kesetaraan, praktik beragama berisiko melanggengkan kekerasan simbolik dan menutup ruang aktualisasi bagi sebagian umat.
Di lapangan, praktik keagamaan yang bias gender hadir dalam berbagai bentuk. Dalam banyak komunitas Muslim, perempuan masih dilarang menjadi imam shalat bagi jamaah campuran, meskipun sebagian ulama kontemporer seperti Amina Wadud dan Asma Barlas (2002) membuka ruang tafsir yang lebih egaliter dalam konteks tertentu. Di tradisi Kristen, kepemimpinan gerejawi seperti uskup atau pastor juga masih didominasi laki-laki dalam banyak denominasi. Di rumah ibadah, perempuan kerap ditempatkan di ruang-ruang terpisah yang kurang layak dan representatif. Bahkan di beberapa daerah, perempuan dianggap tidak wajib ikut ibadah berjamaah karena keberadaannya dianggap dapat “mengganggu kekhusyukan”, pandangan yang menempatkan tubuh perempuan sebagai sumber fitnah, bukan ciptaan Ilahi yang dimuliakan.
Kondisi ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan produk dari proses tafsir keagamaan yang didominasi oleh perspektif laki-laki dan kemudian dilembagakan secara turun-temurun. Seperti yang diungkap Musdah Mulia (2007), dominasi tafsir maskulin ini kemudian dianggap sebagai kebenaran absolut yang tak bisa digugat. Hasilnya, perempuan bukan hanya terpinggirkan dari ruang ibadah dan kepemimpinan, tetapi juga mengalami pembatasan spiritual dan intelektual. Mereka jarang tampil sebagai pengambil keputusan dalam forum keagamaan dan lebih sering dibebani peran domestik yang justru menghambat akses mereka terhadap pendidikan, wacana publik, dan pengembangan potensi diri.
Dampak dari praktik keagamaan yang bias gender ini sangat luas. Perempuan sering kehilangan kesempatan untuk menjadi pemimpin spiritual dan intelektual dalam komunitas keagamaan. Mereka juga mengalami internalisasi inferioritas, di mana posisi subordinat diterima sebagai “kodrat”. Padahal secara teologis, banyak teks suci justru mengajarkan prinsip kesetaraan spiritual. Dalam Islam, QS. Al-Hujurat: 13 menegaskan bahwa kemuliaan manusia ditentukan oleh ketakwaan, bukan jenis kelamin. Dalam Kekristenan, Galatia 3:28 secara eksplisit menyatakan bahwa di dalam Kristus tidak ada laki-laki atau perempuan. Maka jika praktik agama justru bertentangan dengan esensi kitab suci, sudah saatnya kita mempertanyakan: yang sakral, teksnya, atau tafsirnya?
Oleh karena itu, upaya mendorong keadilan gender dalam praktik keagamaan perlu menjadi bagian integral dari gerakan moderasi beragama. Ini bukan berarti menanggalkan nilai-nilai keimanan, tetapi justru menegaskan bahwa agama harus menjadi kekuatan pembebas dan pemulia martabat manusia. Kita membutuhkan pendekatan transformatif—bukan hanya menoleransi, tetapi juga mereformasi cara pandang, kurikulum pendidikan agama, posisi perempuan dalam institusi keagamaan, dan membuka ruang tafsir yang partisipatif. Moderasi yang sejati bukan hanya tentang “jalan tengah”, tetapi tentang keberanian membela nilai-nilai keadilan, termasuk keadilan bagi perempuan sebagai bagian utuh dari umat beragama.
Membongkar Bias, Merawat Kesetaraan: Peran Strategis Pendidikan Keagamaan
Di tengah arus perubahan sosial yang semakin kompleks, pendidikan keagamaan di Indonesia menghadapi tantangan besar: bagaimana tetap setia pada nilai-nilai spiritualitas sambil menjawab tuntutan keadilan dan kesetaraan yang semakin mendesak. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) memegang posisi strategis dalam menjembatani dua dunia ini. Ia bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembentukan kesadaran sosial, etika publik, dan keberpihakan terhadap kelompok yang selama ini terpinggirkan terutama perempuan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kurikulum keislaman masih kerap dibalut oleh dogmatisme yang bersandar pada tafsir lama. Banyak materi ajar yang belum menyapa realitas kontemporer, apalagi menyentuh isu-isu krusial seperti ketimpangan gender, kekerasan berbasis agama, atau marginalisasi atas nama moralitas. Sudah saatnya kurikulum digerakkan ulang. Bukan untuk menghapus ajaran agama, tetapi untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan hak asasi manusia sebagai bagian dari ruh utama Islam itu sendiri. Tafsir, fikih, hadis, hingga sejarah Islam perlu direfleksikan kembali agar tidak lagi mereproduksi narasi diskriminatif, melainkan menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari keberagamaan.
Tentu, reformasi kurikulum hanyalah satu sisi dari perubahan. Pendidikan tinggi Islam harus menjadi ruang pendidikan kritis yang melibatkan mahasiswa dan dosen sebagai penggerak utama. Diskusi dan riset tentang gender serta Islam harus menjadi bagian tak terelakkan dari aktivitas akademik. Sayangnya, wacana ini masih jarang terinstitusionalisasi secara efektif. Padahal, mahasiswa yang hari ini menimba ilmu adalah calon pendidik, ulama, dan pembentuk opini masa depan. Tanpa pelatihan kritis yang mendalam sejak dini, kita berisiko membentuk generasi yang secara tidak sadar mengulangi bias tafsir serupa dengan legitimasi akademik yang lebih kuat.
Lebih jauh, pendekatan dakwah pun perlu diperbarui. Dakwah yang transformatif tidak cukup hanya mengulang teks dan menegaskan halal-haram, tetapi harus mampu membaca realitas umat secara jujur dan berpihak pada yang terpinggirkan. Dakwah yang berpijak pada epistemologi keterlibatan dan kemerdekaan akan lebih relevan dalam menyuarakan keadilan, membela korban kekerasan berbasis gender, dan menolak marginalisasi yang kerap dibungkus oleh legitimasi agama. Di sinilah dakwah menjadi alat pembebasan, bukan alat pelanggengan ketimpangan.
Jika perguruan tinggi keagamaan mampu mengambil peran sebagai laboratorium integritas dan keadilan, maka cita-cita moderasi beragama yang inklusif dan adil bukanlah utopia. Pendidikan Islam harus melampaui sekadar transfer pengetahuan; ia harus menjadi proses transformasi jiwa yang menjadikan agama sebagai kekuatan moral untuk membela yang lemah dan menegakkan keadilan. Dalam konteks ini, agama tidak lagi menjadi pembenaran hierarki gender, melainkan sumber inspirasi untuk merawat kesetaraan.
Membongkar bias bukan berarti mengingkari tradisi, tetapi justru merawatnya dengan cara yang lebih adil dan relevan. Pendidikan keagamaan yang berani menempuh jalan ini akan menjadi fondasi penting bagi lahirnya masyarakat yang lebih setara, lebih kritis, dan lebih berkeadaban. Dan semua itu bermula dari keberanian untuk bertanya, merefleksi, dan menafsirkan ulang dengan hati yang terbuka dan akal yang merdeka.
Ketika Moderasi Beragama dan Keadilan Gender Menjadi Nafas Kampus; Praktik Baik di PTKIN
Sudah saatnya kita berhenti memandang moderasi beragama dan keadilan gender sebagai sekadar jargon normatif yang menghiasi pidato-pidato resmi. Di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), sejumlah kampus telah membuktikan bahwa nilai-nilai tersebut bisa diinstitusikan secara nyata dan berkelanjutan.
Langkah berani beberapa PTKIN menjadikan moderasi beragama sebagai mata kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa bukan hanya keputusan administratif. Ia adalah pernyataan sikap: bahwa kampus-kampus ini tidak ingin melahirkan generasi yang hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara etis dan sosial. Dengan menjadikan moderasi beragama sebagai bagian dari kurikulum inti, PTKIN sedang membentuk cara pandang mahasiswa agar mampu hidup berdampingan dalam keberagaman, memahami perbedaan sebagai kekayaan, dan menolak ekstremisme dalam bentuk apa pun.
Tak berhenti di situ, sejumlah fakultas di berbagai PTKIN seperti Fakultas Syariah maupun Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam juga telah mengintegrasikan mata kuliah Gender dan Hukum Islam ke dalam struktur kurikulum. Ini bukan sekadar respons terhadap tuntutan zaman, tetapi bentuk keberanian intelektual untuk mengkaji ulang relasi kuasa dalam tafsir keagamaan dan hukum. Ketika isu gender masuk ke ruang akademik, kita sedang membuka ruang dialog yang selama ini tertutup rapat oleh dogma dan bias struktural.
Lebih menarik lagi, semangat ini tidak hanya hidup di atas kertas kurikulum. Ia menjelma dalam berbagai kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen. Moderasi beragama bukan hanya dibahas, tetapi dihidupkan dalam proyek-proyek nyata, mulai dari kajian lintas agama, pemberdayaan komunitas rentan, hingga advokasi kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial. Bahkan, sejumlah dosen di PTKIN aktif mendorong lahirnya kebijakan kampus yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu gender dan keberagaman.
Apa pelajaran yang bisa kita petik dari semua ini? Bahwa transformasi sosial tidak akan lahir dari ruang kosong. Ia membutuhkan keberanian institusi, konsistensi akademik, dan komitmen moral. PTKIN menunjukkan bahwa kampus bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang perjuangan nilai. Ketika moderasi dan keadilan menjadi nafas pendidikan, maka kita sedang membangun masa depan yang lebih sehat secara sosial dan lebih adil secara spiritual.
