Komitmen Bersama Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Lampung Diperkuat Melalui Rapat Koordinasi

Komitmen Bersama Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Lampung Diperkuat Melalui Rapat Koordinasi

Share :

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Ballroom Hotel Novotel Lampung (01/08/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat ekosistem halal yang inklusif, khususnya dalam memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memperoleh sertifikat halal sesuai amanat undang-undang.

Hadir dalam acara tersebut Kepala BPJPH Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, ST., MT yang didampingi oleh Sekretaris Utama BPJPH Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si., dan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr. H. Mamat Salamet Burhanudin, M.Ag.

Dalam forum tersebut Ahmad Haikal Hasan memaparkan data terbaru dari Sistem Informasi Halal (SIHALAL) per 31 Juli 2025, yang menunjukkan bahwa secara nasional telah diterbitkan 2.454.036 sertifikat halal, dengan jumlah produk bersertifikat halal mencapai 6.662.211 unit.

Menurut Haikal, “secara khusus, Provinsi Lampung menempati posisi strategis dengan capaian 145.213 sertifikat halal, dan 225.582 produk bersertifikat halal, menjadikannya sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan signifikan dalam sertifikasi halal di Indonesia”.
Berikut data sertifikasi halal di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung: (1) Kab. Lampung Timur: 27.233 sertifikat / 35.267 produk, (2) Kab. Pesisir Barat: 26.156 sertifikat / 29.467 produk, (3) Kab. Pringsewu: 11.326 sertifikat / 13.952 produk, (4) Kab. Lampung Tengah: 14.610 sertifikat / 22.312 produk, (5) Kab. Tanggamus: 5.955 sertifikat / 7.374 produk, (6) Kab. Tulang Bawang Barat: 6.629 sertifikat / 9.609 produk, (7) Kota Metro: 4.433 sertifikat / 11.422 produk dan lainnya, dengan total keseluruhan sebanyak 145.213 sertifikat halal dan 225.582 produk bersertifikat halal, ujar Haikal.

Dalam forum ini juga dibacakan dan disepakati Pernyataan Komitmen Bersama antara BPJPH, Kanwil Kemenag, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menegaskan tekad untuk (1). Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku UMK terhadap kewajiban sertifikasi halal, (2). Memberikan penguatan pemahaman dan pendampingan proses sertifikasi halal, (3). Mengembangkan edukasi dan pelatihan sistem jaminan produk halal (SJPH) bagi UMKM, (4). Mengalokasikan sumber daya daerah secara memadai untuk fasilitasi sertifikasi halal melalui APBD, (5). Membangun kolaborasi lintas lembaga, termasuk BUMN, BUMD, LPH, LP3H, dan dunia perbankan.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, ST., MM. Selain Gubernur, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung yang hadir adalah Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. M. Firsada, M.Si. Hadir pula Anggota DPD RI Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H., Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung M. Syukron Muchtar, Lc., M.Ag. dan para Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, serta Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Achmad P. Subarkah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan sertifikasi halal, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, dimana pemerintah daerah diberi ruang untuk memfasilitasi sertifikasi halal melalui: Pembiayaan sertifikasi bagi pelaku UMK, baik jalur reguler maupun self-declare. Rahmat Mirzani lebih lanjut memaparkan bahwa proses sertifikasi halal didasarkan pada sejumlah regulasi utama, yakni: UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JPH, beserta peraturan turunan dari Menteri Agama dan Kepala BPJPH.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Ketua MUI Provinsi Lampung KH. Suryani M. Nur, Ketua PWNU Lampung diwakili oleh Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag., Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. H. Wan Jamaludin Z., M.Ag., Ph.D., Direktur Pascasarjana UIN Raden Intan Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si., Plt. Ka Kanwil Kemenag H. Erwinto, M.Kom.I., didampingi Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung Drs. H. Marwansyah, M.Ag., Ka Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung Drs. H. Makmur, M.Ag., dan Ka Kemenag se-Provinsi Lampung, serta ustadz Komaru Nizar dari BAZNAS Provinsi Lampung.

Dalam mengakhiri sambutan nya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal menambahkan informasi bahwa tahap kewajiban sertifikasi halal secara nasional dilakukan bertahap, yaitu (1) tahun 2024: Makanan, minuman, jasa penyembelihan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, (2) tahun 2026–2029: Obat, kosmetik, barang gunaan, (3) tahun 2034: Obat bebas, obat tradisional, produk kimia tertentu.

Masih menurut Haikal bahwa sertifikasi halal bertujuan untuk (1). Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian produk yang dikonsumsi masyarakat, (2). Meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha mikro hingga menengah yang memproduksi dan menjual produk halal, (3). Mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sertifikasi halal yang efektif dan akuntabel. Dengan komitmen lintas sektor ini, diharapkan: Jumlah produk halal di Provinsi Lampung terus meningkat, Target kuota fasilitasi sertifikasi halal dapat terpenuhi sehingga terbentuk ekosistem halal yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan, pungkasnya. (Suryani/Dhea Elvara/Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *