Prof. Dr. Fitri Yanti, M.A Pengurus MUI Provinsi Lampung & Dosen UIN Raden Intan Lampung
Di tengah riuhnya era digital, umat Islam dihadapkan pada realitas baru, ruang dakwah kini tidak lagi sebatas masjid, majelis taklim, atau forum pengajian, melainkan juga di layar-layar kecil yang selalu kita genggam. Video dakwah pendek bertebaran di TikTok, debat agama membanjiri YouTube, dan kutipan ayat-ayat serta hadis viral di Twitter dan Facebook. Ruang digital telah menjadi medan baru dakwah, namun pertanyaannya: apakah umat benar-benar siap hadir di sana? Apakah mereka cukup literat untuk tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga penafsir yang kritis dan bertanggung jawab?
Sayangnya, berbagai studi dan fenomena sosial menunjukkan bahwa tingkat literasi digital umat, khususnya di wilayah-wilayah non-urban, masih cukup rendah. Banyak yang aktif bermedia, namun belum memiliki kemampuan untuk memilah informasi, membedakan opini dan fakta, memahami konteks ajaran agama, hingga menilai otoritas keilmuan seorang penceramah daring. Hal ini melahirkan dampak ganda, di satu sisi semangat keislaman tumbuh, tetapi di sisi lain kerentanan terhadap misinformasi, radikalisme digital, dan pengabaian terhadap etika bermedia juga meningkat.
Dalam konteks ini, dakwah tidak bisa lagi dipahami hanya sebagai aktivitas menyampaikan kebaikan, tetapi harus dibingkai sebagai praktik komunikasi strategis yang berpijak pada literasi. Sebagaimana ilmu komunikasi mengajarkan, proses penyampaian pesan harus memperhatikan siapa audiensnya, bagaimana karakter medianya, serta konteks sosial yang melingkupinya. Artinya, dakwah yang tidak peka terhadap ekosistem digital justru berpotensi melahirkan kebingungan, bukan pencerahan.
Media Baru, Tantangan Baru
Kita hidup dalam era post-truth di mana kebenaran tidak lagi dinilai berdasarkan fakta, tetapi berdasarkan seberapa menarik narasi yang dibangun. Di tengah algoritma yang hanya menyajikan apa yang ingin kita dengar (echo chamber), umat menjadi rentan terhadap penyempitan wawasan. Konten yang mengusung semangat eksklusivisme, bahkan permusuhan atas nama agama, kerap mendapatkan tempat luas karena kemasannya yang emosional dan provokatif. Inilah tantangan dakwah masa kini.
Ulama dan dai kini tidak cukup hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga dituntut memahami cara kerja platform digital. Bagaimana membuat narasi dakwah yang tidak hanya benar secara syariat, tetapi juga komunikatif dan etis dalam penyampaian? Bagaimana menyusun konten yang menyentuh nurani, bukan sekadar viral di jagat maya? Di sinilah pentingnya literasi digital bukan hanya untuk umat, tetapi juga untuk para pendakwahnya.
Literasi Digital: Tidak Sekadar Melek Teknologi
Literasi digital bukan sekadar tahu cara menggunakan gawai atau aplikasi. Literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan pesan dalam berbagai bentuk di media digital. Dalam konteks dakwah, hal ini mencakup sejumlah aspek penting. Pertama, kemampuan umat dalam memilah konten mereka harus bisa membedakan antara dakwah yang mencerahkan dan dakwah yang justru memecah belah. Kedua, etika bermedia menjadi kunci bagaimana menyikapi perbedaan pendapat secara santun dan tidak menyebarkan kebencian dalam komentar atau unggahan. Ketiga, umat perlu bersikap kritis terhadap otoritas digital. Tidak semua akun yang menggunakan gelar “ustaz” atau “dai” benar-benar otoritatif secara keilmuan. Literasi akan melatih umat untuk tidak mudah percaya hanya karena sebuah konten viral. Keempat, literasi digital mendorong umat untuk tidak menjadi konsumen pasif, melainkan aktif memproduksi dan menyebarkan konten positif yang mencerminkan nilai-nilai Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin di ruang digital.
Allah SWT berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Ayat ini menunjukkan pentingnya merujuk pada sumber yang benar, bukan hanya mengikuti informasi yang viral.
Dalam sudut pandang ilmu komunikasi, hal ini sejalan dengan model literasi media yang menempatkan khalayak sebagai subjek aktif. Mereka bukan sekadar penerima pesan, melainkan penafsir yang membawa nilai, latar belakang, dan kapasitas analitik sendiri. Maka, jika umat Islam tidak dilengkapi dengan keterampilan ini, mereka akan mudah terseret arus manipulasi informasi digital.
Lebih jauh lagi, urgensi literasi digital dalam dakwah juga berkaitan erat dengan pembentukan karakter masyarakat Muslim yang tangguh di era informasi. Literasi bukan hanya persoalan kecakapan teknis, tetapi juga menyangkut kemampuan berpikir kritis, berempati, dan menimbang nilai-nilai keislaman dalam setiap interaksi daring. Setiap klik, komentar, dan unggahan adalah bentuk pertanggungjawaban moral. Masyarakat yang sadar akan hal ini akan lebih bijak dalam merespons isu dan menjaga marwah Islam di ruang maya.
Fenomena “ustaz instan” yang viral lewat algoritma media sosial juga patut disorot. Mereka menyampaikan dakwah dalam video pendek, retoris, namun kerap miskin kedalaman. Masyarakat yang tidak literat akan mudah menganggap mereka sebagai sumber kebenaran, padahal sebagian menyebarkan tafsir keliru bahkan memecah belah. Maka membekali umat dengan literasi digital adalah jalan pencegahan sekaligus pemberdayaan.
Siapa Bertanggung Jawab Menyiapkan Umat?
Literasi digital umat tidak bisa dibiarkan menjadi tugas individu semata. Ini adalah agenda kolektif yang harus melibatkan banyak pihak:
MUI dan Ormas Keagamaan. MUI sebagai lembaga otoritatif keislaman di Indonesia memiliki posisi strategis untuk memimpin gerakan nasional literasi digital keumatan. Program pelatihan dai digital, sertifikasi kompetensi dakwah daring, hingga penerbitan panduan etika dakwah online adalah langkah konkret yang bisa dilakukan.
Perguruan Tinggi Keagamaan. Kampus seperti UIN Raden Intan Lampung memiliki tanggung jawab akademik dan sosial untuk menjadi simpul riset, pendidikan, dan pengabdian di bidang komunikasi keagamaan digital. Kurikulum dakwah digital, laboratorium media, hingga inkubasi konten dakwah berbasis nilai dapat menjadi kontribusi nyata.
Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama. Pemerintah memiliki kepentingan langsung dalam menjaga ruang digital yang sehat. Kolaborasi dengan MUI, kampus, dan komunitas lokal dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan dai muda, fasilitasi akses digital di desa, hingga kampanye publik tentang etika bermedia.
Komunitas dan Masjid. Masjid sebagai pusat komunitas memiliki kekuatan akar rumput untuk mengedukasi jamaah. Kajian tematik, pelatihan sederhana tentang hoaks keagamaan, dan literasi konten dakwah bisa menjadi bagian dari program rutin.
Media dan Influencer Muslim. Dai kontemporer, kreator konten Islami, hingga ustaz YouTube perlu mengambil peran lebih besar sebagai pendidik digital. Popularitas mereka harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menyampaikan pesan yang tidak hanya inspiratif, tetapi juga edukatif.
Kita juga tidak boleh melupakan generasi muda sebagai garda depan perubahan. Mereka lahir dan besar dalam dunia digital. Potensinya luar biasa. Maka perlu dibina lewat pelatihan konten Islami, pendampingan komunitas digital dakwah, hingga ruang ekspresi Islami yang kreatif. Bila diarahkan dengan nilai dan literasi yang kokoh, mereka akan menjadi penggerak dakwah Islam yang adaptif dan membumi.
Lampung: Potensi dan Tantangan
Provinsi Lampung sebagai wilayah dengan keragaman etnis, budaya, dan keagamaan memiliki tantangan unik dalam membangun masyarakat digital yang sehat. Di satu sisi, komunitas muda yang kreatif, UMKM yang berkembang, dan institusi pendidikan yang progresif menjadi modal sosial untuk menyongsong dakwah digital. Di sisi lain, masih ada gap literasi, keterbatasan akses internet di wilayah rural, serta minimnya pelatihan dakwah digital di tingkat lokal.
Namun, potensi Lampung tidak boleh disia-siakan. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung, misalnya, telah memulai berbagai program seperti pelatihan dai muda berbasis media digital, riset konten dakwah milenial, dan pengembangan modul etika bermedia. Inisiatif semacam ini harus diperluas dan didukung oleh berbagai pihak.
MUI Provinsi Lampung dapat mengambil peran sebagai fasilitator utama menghubungkan dai senior dan generasi muda, menyusun panduan dakwah digital lokal, serta membangun forum bersama antara ulama, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Karena pada akhirnya, keberhasilan dakwah digital bukan hanya ditentukan oleh seberapa viral kontennya, tetapi oleh seberapa besar ia mendidik umat untuk berpikir jernih, bertindak santun, dan beriman kuat.
Pemerintah juga perlu merancang kebijakan yang berpihak pada literasi digital keagamaan. Literasi jangan dilihat sebagai proyek teknis, tetapi bagian dari pembangunan karakter bangsa. Kurikulum sekolah, pelatihan ASN, hingga regulasi media sosial harus bersinergi dengan nilai Islam yang damai, adil, dan berpihak pada kebenaran.
Terakhir, mari kita sadari bahwa dakwah digital bukan sekadar perkara teknologi, tapi arah dan nilai hidup. Umat membutuhkan konten yang menyejukkan, bukan menghasut. Maka jangan hanya berlomba viral, tetapi berlomba menyampaikan pesan yang membangun akal, menyentuh hati, dan meneguhkan iman. Literasi digital bukan pelengkap, tetapi syarat dasar bagi dakwah Islam yang kokoh dan beradab.
Dakwah yang Mencerahkan, Bukan Memecah Belah
Literasi digital adalah bentuk baru dari jihad intelektual. Ia adalah kemampuan strategis umat untuk tidak tersesat di tengah belantara informasi. Di zaman di mana satu video bisa menimbulkan kebencian massal, atau satu caption bisa memicu fitnah agama, tugas kita sebagai komunikator Muslim menjadi semakin berat sekaligus mulia.
