Rokok Merupakan Benda Makruh Yang Disukai
Dr. Agus Hermanto, MHI
Penulis Buku Fikih Rokok Antara Berpikir Jaringan dan Menjaga Lingkungan yang Berkelanjutan
Rokok merupakan benda yang mubadzir dan termasuk khabits. Makna mubazir adalah perilaku boros atau berlebihan, pemborosan, dan pembuangan sia-sia, merokok kerap kali menghabiskan banyak dana yang dikeluarkan, bisa kita hitung jika setiap hari satu bungkus seharga 25.000,- maka satu bulan akan menghabiskan dana 750.000,- jika dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga misalnya untuk biaya hidup atau beli susu anak hingga biasa sekolah anak akan terjadi ketimpangan mungkin muncul pertanyaan bahwa dirinya tidak pernah beli rokok karena dibelikan, maka yang memberi itu berarti melakukan pemborosan lebih, mungkin juga muncul pertanyaan, yang beli atau membelikan uangnya banyak, bisa jadi dana banyak itu dialokasikan pada hal yang lebih maslahat, maka dari sinilah muncul istilah mubadzir. Dalam konteks Islam, mubazir merujuk pada penggunaan harta atau sumber daya secara tidak tepat atau berlebihan, bahkan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat atau maksiat termasuk rokok. Mubazir berarti sesuatu yang terbuang percuma atau tidak ada gunanya, dapat juga dimaknai perilaku boros dalam menggunakan harta atau sumber daya, seperti makanan, air, atau energi. Dalam Islam, mubazir dilarang karena dianggap sebagai pemborosan yang tidak disukai Allah Ta’ala, seperti membuang-buang makanan, menggunakan air secara berlebihan, atau membeli barang yang tidak diperlukan adalah contoh perilaku mubazir.
Sedangkan israf (berlebih-lebihan) dan mubazir (tabzir) seringkali dianggap sama, namun israf lebih merujuk pada penggunaan sesuatu yang berlebihan dari yang seharusnya, sementara mubazir adalah menggunakan sesuatu pada hal yang tidak pantas, sedangkan implikasi dari perilaku mubazir dapat berdampak negatif pada lingkungan, ekonomi, dan spiritualitas seseorang, seperti hal nya rokok yang dibakar dan sia-sia, adapun menghindari perilaku mubazir adalah salah satu cara untuk hidup lebih bijaksana dan bersyukur atas nikmat yang diberikan.
Khabaits” (الخبائث) dalam bahasa Arab secara umum berarti segala sesuatu yang buruk, menjijikkan, merusak, atau membahayakan, baik secara fisik maupun moral. Dalam konteks agama Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada makanan, minuman, atau hal-hal lain yang diharamkan atau dianggap kotor dan tidak layak.
Adapun khabaits adalah lawan dari “thayyibat” (الطيبات) yang berarti segala sesuatu yang baik, bersih, dan bermanfaat. Khabaits bisa merujuk pada makanan yang haram seperti babi, bangkai, darah, dan khamr (minuman keras). Juga termasuk makanan yang dianggap menjijikkan atau membahayakan kesehatan, termasuk rokok meskipun bukan jenis makanan, namun rokok merupakan sesuatu hal makruh yang diminati. Khabaits juga bisa merujuk pada perbuatan buruk, tindakan yang merusak, atau akhlak yang tercela. Beberapa ayat Al-Quran menyebutkan khabaits dalam konteks makanan dan perilaku, menunjukkan bahwa segala sesuatu yang buruk atau merusak adalah khabaits. Sedangkan hadits Nabi Muhammad saw, juga menyebutkan khamr sebagai “ummul khabaits” (induk segala keburukan) karena ia bisa menyebabkan berbagai keburukan lainnya, meskipun rokok secara analogi hukum tidak memiliki ‘illat hukum yang sama seperti khamr, dan dapat dianggap qiyas adna (karena furu’nya lebih ringan dari aslnya) sehingga tidak memiliki hukum sama dengan asl. Khabaits adalah istilah yang luas untuk segala sesuatu yang buruk, menjijikkan, dan merusak. Dalam konteks agama Islam, khabaits merujuk pada hal-hal yang diharamkan dan dianggap kotor, serta perbuatan-perbuatan yang buruk.
Rokok dan kebersihan memiliki hubungan yang kompleks. Merokok secara langsung berdampak negatif pada kebersihan diri dan lingkungan, sementara kebersihan diri yang buruk dapat memperburuk dampak kesehatan akibat merokok, selain benda makruh yang melekat pada rokok, asap pembakaran rokok juga puntung (sisa rokok). Puntung rokok yang dibuang sembarangan mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah dan air, mengganggu ekosistem, dan membahayakan hewan dan tumbuhan. Puntung rokok merupakan salah satu jenis sampah yang sulit terurai dan dapat mencemari lingkungan dalam jangka waktu lama. Dari sisi kebersihan, merokok dapat menyebabkan masalah pada gigi dan mulut, seperti penyakit gusi, gigi berlubang, dan bau mulut yang tidak sedap. Hukum makruh pada rokok juga bagian dari implikasi dari pembakaran rokok yang dapat mengakibatkan makruh karena bau. Perokok yang menjaga kebersihan diri, termasuk kebersihan mulut dan gigi, dapat mengurangi dampak buruk merokok pada kesehatan. Perawatan gigi dan mulut yang baik dapat membantu mencegah infeksi dan masalah kesehatan lain yang terkait dengan merokok. Adapun perilaku merokok yang tidak higienis, seperti membuang puntung rokok sembarangan, dapat memperburuk masalah kebersihan lingkungan.
Dari penjelasan ini dapat kita ambil pelajaran penting bahwa rokok dan kebersihan memiliki hubungan timbal balik, merokok dapat merusak kebersihan lingkungan dan kesehatan, sementara kebersihan diri yang buruk dapat memperburuk dampak merokok, sedangkan menjaga kebersihan diri dan lingkungan adalah langkah penting untuk mengurangi dampak negatif rokok dan meningkatkan kualitas hidup.
