Perbedaan Dharurat dan Hajat Terhadap Fatwa Merokok

Perbedaan Dharurat dan Hajat Terhadap Fatwa Merokok

Share :

Perbedaan Dharurat dan Hajat Terhadap Fatwa Merokok
Dr. Agus Hermanto, MHI
Penulis Buku Fikih Rokok Antara Berpikir Jaringan dan Menjaga Lingkungan yang Berkelanjutan

Dharurat itu beda dengan hajat, rokok berasal dari benda makruh, sehingga tidak berhukum mubah, namun mungkin makruh tahrim hingga haram sesuai ratio legis yang berkembang.

Disebut harurat karena rokok berbahan dari tembakau dan cengkeh yang jika dibakar akan menimbulkan asap yang memiliki dampak negatif, implikasi negatif itulah yang menjadikan hukum rokok makruh karena dharar. Berbeda dengan hajat, misalnya orang merokok bertahun-tahun tidak sakit sehingga tetap merokok, orang kalau tidak merokok tidak punya semangat, orang kalau habis makan tidak merokok tidak nikmat, orang kalau tidak merokok kaku dan sulit berjaringan dengan kawan, orang yang tidak merokok sulit bersilaturahmi, orang yang tidak merokok pada saat jenuh tidak ada inspirasi, itu adalah hajat bukan dharurat.

Faktor yang dominan sulit untuk menentukan fatwa rokok adalah bahwa rokok memiliki nilai religius bagi kalangan tertentu, hingga nilai kultur budaya masyarakat yang juga mendominasi, selain itu juga faktor kontribusi rokok terhadap negara dalam hal pembayaran pajak, hingga arah penghasilan dari para pegawai pabrik rokok dan sponsor rokok yang telah memasyarakat.

Namun demikian, bahwa rokok yang merupakan benda makruh sesuai dampak yang timbul darinya, maka sulit pula untuk dihukumi mubah, karena barang yang makruh tidak mungkin akan menimbulkan hukum mubah karena hajat, namun mungkin akan berkisar antara makruh dan haram yang lebih mendominasi. Meskipun demikian, terdapat wilayah yang telah memiliki aturan tentang larangan merokok berarti aturan itu mengikat bagi komunitas tersebut sehingga menjadikan haramnya hukum rokok, seperti halnya haramnya rokok bagi anak-anak, wanita hamil dan dilakukan di depan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *