Bandar Lampung, MUI Lampung Digital
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menunjukkan konsistensinya dalam mendorong tradisi akademik yang kritis dan kontekstual melalui penyelenggaraan Diskusi Ilmiah Dosen Bulanan Seri Ketujuh. Kegiatan yang berlangsung secara luring ini mengangkat tema yang aktual dan kompleks, yakni Fikih Rokok: Antara Berpikir Jaringan dan Menjaga Lingkungan Berkelanjutan. Rabu (16/07/2025) di Aula Dekanat Fakultas Syariah.
Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Agus Hermanto, M.H.I., membawakan kajian komprehensif yang menyoroti rokok dari berbagai sisi, tidak hanya fiqih normatif, tetapi juga melalui pendekatan jaringan sosial, budaya, ekonomi, dan kebijakan publik. Diskusi yang dipandu oleh moderator Miswanto, M.H.I., berlangsung dinamis dan menggugah partisipasi aktif dari para peserta.
Dalam pemaparannya, Dr. Agus memperkenalkan pendekatan network thinking atau berpikir jaringan sebagai kunci untuk memahami fenomena merokok di masyarakat. Menurutnya, merokok tidak dapat dipandang sebagai kebiasaan individu semata, melainkan sebagai bagian dari sistem sosial yang kompleks, melibatkan interaksi psikologis, pengaruh budaya, regulasi pemerintah, serta kepentingan industri.
“Ketika seseorang merokok, itu bukan hanya soal keputusan pribadi. Ada jaringan norma sosial, tekanan kelompok, promosi industri, bahkan legitimasi budaya yang saling terkait membentuk perilaku itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam jaringan pribadi, merokok sering dipicu oleh faktor stres, kecemasan, atau pengaruh teman sebaya. Di sisi sosial-budaya, rokok kerap dimaknai sebagai simbol kedewasaan atau maskulinitas, bahkan dalam beberapa tradisi keagamaan dan komunitas lokal, rokok dianggap bagian dari kebersamaan spiritual.
Tak kalah penting adalah jaringan ekonomi dan industri. Dr. Agus memaparkan bahwa industri rokok tidak hanya menyerap banyak tenaga kerja, tetapi juga memberikan kontribusi besar melalui cukai dan pajak. Namun, ia mengingatkan bahwa kontribusi ekonomi ini bersifat semu karena tidak sebanding dengan beban kesehatan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Ia juga menyoroti peran jaringan kebijakan publik dan kesehatan masyarakat, di mana regulasi seperti kawasan tanpa rokok, larangan iklan, dan pengenaan cukai tinggi seharusnya menjadi simpul penting dalam memutus rantai konsumsi. Namun, lemahnya implementasi kebijakan membuat angka perokok tetap tinggi, bahkan di kalangan akademisi dan tenaga kesehatan.
Lebih jauh, Dr. Agus memperkenalkan konsep nalar al-Narajil, suatu pendekatan analogis dalam fikih yang digambarkan seperti buah kelapa dengan lima lapisan. Lapisan pertama adalah sifat hukum Islam yang komprehensif, mencakup prinsip al-taisir, al-‘adl, al-syura, dan al-musawah. Lapisan kedua adalah inklusivitas hukum Islam yang memadukan pendekatan historis, filosofis, medis, hingga antropologis. Lapisan ketiga berkaitan dengan maqasid al-syari’ah atau tujuan syariat, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan lingkungan. Lapisan keempat mencerminkan kompetensi mujtahid, dan lapisan kelima adalah perhatian pada teks dan konteks dalam menetapkan hukum.
Melalui pendekatan tersebut, Dr. Agus menunjukkan bahwa rokok bukan hanya masalah pribadi, tetapi sudah masuk dalam kategori tindakan yang berpotensi mendzalimi diri sendiri, orang lain, bahkan lingkungan. Ia mengaitkannya dengan konsep kezaliman (dzalim) dalam Islam yang mencakup syirik, tindakan tidak adil terhadap sesama, serta perilaku merusak terhadap diri sendiri.
Dalam bingkai maqasid al-syari’ah, rokok dinilai bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa karena membahayakan kesehatan, merusak akal karena menimbulkan kecanduan, menyia-nyiakan harta, mencemari lingkungan, serta mengkhianati amanah ilahiah atas tubuh yang harus dijaga. Berdasarkan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain), serta dominasi mafsadah (kerusakan) atas maslahah (kebaikan), maka merokok cenderung mengarah kepada hukum makruh tahrim bahkan haram, khususnya dalam konteks publik atau kawasan yang memiliki regulasi larangan merokok.
Di akhir presentasinya, Dr. Agus menggarisbawahi bahwa dalam fikih kontemporer, hukum merokok tidak bisa dilepaskan dari perkembangan sosial dan kesadaran lingkungan. Oleh karena itu, pendekatan fiqih yang integratif dan kontekstual menjadi penting agar hukum Islam mampu menjawab tantangan zaman dan berpihak pada kemaslahatan publik secara luas.
Dengan mengangkat tema yang menggabungkan dimensi hukum, sosial, dan ekologi, diskusi ini tidak hanya memperluas wawasan keilmuan sivitas akademika, tetapi juga menjadi refleksi penting bahwa fikih Islam harus hadir dalam menjawab isu-isu aktual yang menyentuh kehidupan nyata masyarakat modern. (Rita Zaharah)
