Diskusi Dosen Fakultas Syariah Seri Ketujuh Bedah Fikih Rokok dalam Perspektif Jaringan dan Ekologi

Diskusi Dosen Fakultas Syariah Seri Ketujuh Bedah Fikih Rokok dalam Perspektif Jaringan dan Ekologi

Share :

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menunjukkan konsistensinya dalam mendorong tradisi akademik yang kritis dan kontekstual melalui penyelenggaraan Diskusi Ilmiah Dosen bulanan seri ketujuh. Kegiatan yang berlangsung pada pekan ini mengangkat tema yang aktual dan kontroversial, yakni “Fikih Rokok: Antara Berpikir Jaringan dan Menjaga Lingkungan Berkelanjutan.”

Dalam forum ilmiah yang digelar secara luring ini, Dr. Agus Hermanto, M.H.I. hadir sebagai narasumber utama dengan membawakan kajian mendalam yang membedah persoalan rokok bukan hanya dari aspek fiqih semata, tetapi juga dari perspektif jaringan sosial, budaya, kebijakan, dan ekologi. Diskusi dipandu dengan dinamis oleh moderator Miswanto, M.H.I, yang juga dosen Fakultas Syariah.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas terlaksananya diskusi yang secara konsisten diadakan. Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini merupakan pilar penting dalam membangun budaya akademik yang tidak hanya tajam dalam analisis, tetapi juga solutif dan kontributif terhadap persoalan-persoalan kontemporer.

“Kita bersyukur kegiatan ini bisa terus berjalan tanpa kendala. Diskusi ini penting agar sivitas akademika tidak hanya berpikir dalam ruang-ruang teologis, tetapi juga menjawab tantangan sosial-ekologis melalui pendekatan ilmu yang holistik dan multidisipliner,” ungkapnya.

Dr. Agus Hermanto, MHI dalam paparannya menekankan bahwa rokok perlu dilihat dalam kerangka network thinking yakni sebagai isu yang menyangkut jaringan faktor pribadi, sosial, ekonomi, budaya, hingga kebijakan. Merokok, menurutnya, bukan sekadar kebiasaan individual, tapi juga hasil dari konstruksi sistemik yang saling menopang mulai dari industri tembakau, regulasi longgar, budaya maskulinitas, hingga lemahnya edukasi publik.

Selain itu, ia mengutip berbagai peraturan dan fatwa yang menjadi dasar pengaturan tentang rokok, mulai dari PP No. 28 Tahun 2024 tentang Zat Adiktif, fatwa MUI tahun 2009 yang mengharamkan rokok, hingga Peraturan Gubernur Lampung No. 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dr. Agus juga menyoroti peran kampus dalam menerapkan green campus melalui kebijakan larangan merokok di lingkungan akademik.

Salah satu sorotan penting dalam diskusi ini adalah konsep al-Narajil yang dijadikan model nalar dalam memahami hukum rokok. Dengan analogi lima lapisan buah kelapa, Dr. Agus mengurai bagaimana hukum Islam bersifat komprehensif, inklusif, dan berorientasi pada maqasid al-syari’ah, termasuk perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan lingkungan (hifdz al-bi’ah).

Rokok, dalam pandangan beliau, tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mencederai keadilan sosial dan ekologi. Mengingat bahaya nyata zat adiktif dan dampaknya terhadap masyarakat luas, terutama perempuan dan anak-anak, maka menurutnya hukum rokok saat ini mengarah pada makruh tahrim hingga haram, apalagi jika dikonsumsi di tempat umum atau oleh kelompok rentan.

Diskusi juga mengupas fenomena sosial bahwa meskipun hukum dan peringatan kesehatan sudah jelas, jumlah perokok tetap tinggi. Bahkan, sebagian kalangan akademisi, ilmuwan, hingga tenaga medis pun masih menjadi perokok aktif. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya jejaring budaya dan ekonomi yang menopang eksistensi rokok di masyarakat.

Diskusi Ilmiah Dosen seri ketujuh ini kembali membuktikan bahwa Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung tidak hanya menjadi pusat kajian normatif keislaman, tetapi juga aktif berkontribusi dalam narasi besar perubahan sosial dan pembangunan berkelanjutan. (Rita Zaharah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *