Menguatkan Islam Wasathiyah di Era Disrupsi Informasi
Rudi Santoso
(Komisi Infokom MUI Lampung/Dosen UIN Raden Intan Lampung)
Dunia hari ini sedang bergerak cepat, dan informasi menjadi komoditas utama yang mengalir tanpa henti. Dalam hitungan detik, pesan-pesan dapat menjangkau jutaan orang di berbagai belahan dunia. Namun di balik kemudahan ini, era digital juga menghadirkan tantangan besar yang disebut sebagai disrupsi informasi. Disrupsi ini bukan hanya soal kecepatan dan volume, tetapi tentang kebenaran, otoritas, dan keutuhan pesan. Dalam konteks umat Islam, disrupsi informasi telah menyebabkan maraknya narasi keagamaan yang ekstrem, radikal, atau terputus dari tradisi keilmuan yang sahih. Di sinilah pentingnya menguatkan Islam wasathiyah, Islam jalan tengah yang moderat, adil, dan inklusif, sebagai respons intelektual dan spiritual terhadap kekacauan informasi.
Islam wasathiyah bukanlah sekadar jargon, melainkan nilai inti dari ajaran Islam itu sendiri. Ia berakar dari Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 143 yang menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan, umat pertengahan. Konsep ini menekankan keseimbangan antara dunia dan akhirat, antara teks dan konteks, antara idealisme dan realitas. Islam wasathiyah adalah wajah Islam yang penuh kasih, menjunjung keadilan, menghormati keberagaman, dan menolak kekerasan. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, Islam wasathiyah menjadi pondasi penting bagi kehidupan berbangsa dan beragama yang damai.
Namun di era disrupsi informasi, prinsip-prinsip wasathiyah ini menghadapi tantangan berat. Berbagai kanal digital menyebarkan konten keislaman yang tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moderat. Narasi keagamaan disulap menjadi alat provokasi, memecah belah umat, bahkan merongrong wibawa negara. Di sinilah peran media keislaman yang terpercaya menjadi sangat penting. Tidak cukup hanya menyampaikan pesan kebaikan, media Islam juga harus mampu mengarahkan, memfilter, dan membimbing umat agar tidak tersesat dalam kabut informasi yang menyesatkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keulamaan tertinggi di Indonesia memiliki posisi strategis dalam menjawab tantangan ini. Salah satu upaya konkret yang perlu diperkuat adalah melalui penguatan media MUI sebagai garda terdepan dakwah Islam wasathiyah di era digital. Media MUI bukan sekadar alat publikasi informasi lembaga, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk menyebarkan nilai-nilai Islam moderat secara massif, sistematis, dan otoritatif.
Pertama-tama, media MUI harus tampil sebagai ruang rujukan utama bagi masyarakat Muslim yang haus akan panduan keagamaan yang sahih dan moderat. Dalam situasi di mana banyak masyarakat tidak memiliki kemampuan memverifikasi sumber informasi keislaman, media MUI hadir sebagai oase di tengah gurun hoaks dan ujaran kebencian. Dengan menyajikan konten yang didasarkan pada fatwa resmi, pandangan ulama kredibel, dan tradisi ilmiah Islam yang kuat, media MUI mampu menjadi penyeimbang dari konten-konten liar yang beredar di media sosial dan platform digital.
Kedua, media MUI harus aktif membangun narasi keislaman yang relevan dan membumi, bukan hanya normatif. Nilai-nilai wasathiyah harus dikemas dalam bahasa yang segar, kontekstual, dan mampu menjawab persoalan aktual umat. Misalnya, media MUI bisa mengangkat isu Islam dan lingkungan, Islam dan literasi digital, Islam dan penguatan keluarga, atau Islam dan kemanusiaan global. Dengan narasi yang kontekstual, Islam tidak hanya terasa sebagai ajaran masa lalu, tetapi juga sebagai petunjuk yang hidup dan solutif di zaman kini.
Ketiga, media MUI perlu membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai elemen umat: ormas Islam, pesantren, kampus, komunitas pemuda, hingga influencer Muslim yang memiliki pengaruh di dunia digital. Kolaborasi ini penting untuk memperluas jangkauan dakwah Islam wasathiyah dan mengonsolidasikan suara moderat umat Islam agar tidak terpecah-pecah. Dengan membentuk ekosistem media yang saling menguatkan, pesan Islam yang sejuk akan lebih mudah menjangkau generasi muda yang menjadi pengguna utama media digital.
Keempat, media MUI harus memperhatikan aspek desain dan kemasan konten. Era disrupsi informasi bukan hanya ditentukan oleh isi pesan, tetapi juga oleh bagaimana pesan itu disajikan. Media Islam tidak bisa lagi tampil dengan gaya konvensional dan monoton. Perlu pendekatan visual yang menarik, narasi yang menggugah, serta teknik penyampaian yang adaptif dengan budaya digital. MUI perlu mengembangkan divisi kreatif yang tidak hanya ahli agama, tetapi juga paham algoritma media sosial, psikologi komunikasi, dan desain multimedia.
Kelima, penting bagi MUI untuk melakukan standardisasi dan sertifikasi media dakwah digital, termasuk pelatihan bagi para dai digital agar mereka memahami prinsip-prinsip Islam wasathiyah sekaligus piawai dalam menyampaikan dakwah secara bertanggung jawab. Dengan adanya pelatihan dan bimbingan, para penceramah dan penggerak media keislaman dapat tampil lebih kredibel dan tidak terjebak pada narasi instan yang justru merusak citra Islam.
Langkah-langkah tersebut tentu tidak bisa berdiri sendiri. Diperlukan dukungan kebijakan, alokasi sumber daya, serta kesungguhan internal di tubuh MUI untuk menjadikan media sebagai instrumen dakwah strategis, bukan sekadar pelengkap. Era disrupsi informasi membutuhkan respon luar biasa dari institusi keagamaan. Bila tidak, maka kekosongan ruang dakwah digital akan diisi oleh mereka yang memiliki agenda sempit, baik ideologis, politis, maupun komersial.
Di sisi lain, umat Islam juga perlu memiliki kesadaran untuk lebih selektif dan kritis dalam mengonsumsi konten keislaman. Masyarakat harus didorong untuk menjadikan media MUI dan kanal-kanal dakwah wasathiyah sebagai rujukan utama. Pendidikan literasi digital keislaman menjadi kebutuhan mendesak agar umat tidak mudah terpapar narasi yang membingungkan dan menyesatkan.
Menguatkan Islam wasathiyah di era disrupsi informasi bukanlah sekadar pilihan, melainkan sebuah panggilan sejarah. Kita hidup di zaman di mana kecepatan informasi bisa mengalahkan kedalaman ilmu, dan popularitas bisa menutupi kebenaran. Di sinilah nilai-nilai wasathiyah menjadi jangkar moral dan spiritual yang menstabilkan peradaban. Islam yang moderat, terbuka, toleran, dan berkeadilan adalah jawaban terbaik atas kekacauan informasi yang kita hadapi hari ini.
Majelis Ulama Indonesia, dengan seluruh otoritas, keilmuan, dan jejaringnya, memegang peran penting dalam membumikan Islam wasathiyah melalui media. Ketika media menjadi medan dakwah, maka strategi, kreativitas, dan integritas menjadi keharusan. Media MUI harus menjadi garda terdepan dalam menyemai nilai-nilai kebenaran, menyatukan umat, dan menjaga marwah Islam di tengah tantangan zaman.
Inilah saatnya Islam wasathiyah tidak hanya menjadi konsep ideal, tetapi juga menjadi gerakan nyata yang hidup di media, tertanam di hati umat, dan terpancar dalam kehidupan sehari-hari. Dan semua itu dimulai dari keberanian untuk membenahi dan menguatkan media Islam, agar mampu menyalakan cahaya di tengah gelapnya disrupsi informasi.
