Urgensi Standardisasi Media MUI di Era Digital
Rudi Santoso
(Komisi Infokom MUI Lampung/Dosen UIN Raden Intan Lampung)
Di tengah gempuran arus informasi yang tak terbendung, masyarakat Muslim Indonesia menghadapi tantangan baru dalam menyerap dan menyeleksi pesan keagamaan. Era digital telah membawa kemudahan dalam mengakses ilmu dan dakwah, tetapi juga memunculkan problematika serius seperti misinformasi, disinformasi, dan penyebaran paham keagamaan yang tidak otoritatif. Dalam konteks ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keulamaan tertinggi di Indonesia memiliki peran strategis untuk hadir lebih kuat dalam ruang digital. Bukan hanya sebagai produsen konten dakwah, tetapi juga sebagai pengarah dan penata lanskap media Islam yang sehat dan terpercaya. Salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan adalah standardisasi media MUI.
Standardisasi media merupakan proses penetapan acuan, norma, dan kaidah yang berlaku dalam produksi, distribusi, dan validasi konten dakwah keislaman. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pesan yang disampaikan sesuai dengan prinsip Islam yang rahmatan lil alamin, tidak provokatif, tidak memecah belah umat, serta mampu menjawab kebutuhan umat Islam yang beragam di era modern. Tanpa adanya standardisasi, konten dakwah cenderung berkembang secara liar dan lepas dari kendali otoritas keagamaan, yang pada akhirnya berisiko menimbulkan konflik sosial, polarisasi umat, bahkan radikalisasi.
Majelis Ulama Indonesia memiliki posisi yang sangat kuat untuk menginisiasi dan memimpin gerakan standardisasi media Islam. Sebagai lembaga yang lahir dari kesadaran kolektif umat untuk menyatukan pandangan dalam keragaman mazhab, pemikiran, dan organisasi, MUI tidak sekadar berfungsi sebagai pemberi fatwa, tetapi juga sebagai perekat sosial dan penjaga kesatuan umat. Oleh karena itu, keterlibatan MUI dalam urusan media bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan. Terlebih ketika dunia digital menjadi medan baru dakwah dan medan perang ideologis yang tak kasatmata.
Fakta menunjukkan bahwa saat ini ada begitu banyak kanal YouTube, akun media sosial, podcast, dan portal berita yang mengatasnamakan dakwah Islam. Sebagian besar di antaranya tidak memiliki acuan yang jelas, bahkan dalam beberapa kasus ditemukan bahwa konten yang disebarkan berisi narasi kebencian, pengkafiran, takfiri, atau penolakan terhadap otoritas ulama. Konten-konten semacam ini tidak hanya merusak citra Islam sebagai agama damai, tetapi juga dapat menimbulkan kegelisahan sosial yang meluas. Dalam konteks ini, kehadiran media resmi MUI yang terstandar baik dalam bentuk portal berita, kanal dakwah video, hingga media sosial menjadi sangat penting untuk menjadi rujukan umat dan penyeimbang dari konten-konten bebas yang beredar.
Standardisasi media MUI harus mencakup beberapa aspek penting. Pertama adalah aspek narasi. Narasi dakwah yang dibangun harus berbasis pada nilai-nilai Islam yang moderat, adil, dan penuh kasih sayang. MUI harus menjadi garda terdepan dalam melawan narasi ekstremisme, intoleransi, dan kekerasan atas nama agama. Narasi keislaman yang ditampilkan juga harus relevan dengan tantangan kekinian seperti isu keluarga, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hingga etika digital.
Kedua, aspek produksi konten. MUI harus memiliki panduan baku tentang bagaimana konten Islam diproduksi, mulai dari penulisan berita, ceramah, infografis, hingga video dakwah. Panduan ini mencakup gaya bahasa, referensi keilmuan, kesesuaian dengan fatwa MUI, serta prinsip-prinsip jurnalistik Islam. Ini akan membentuk konten yang tidak hanya informatif dan inspiratif, tetapi juga bertanggung jawab secara keilmuan dan sosial.
Ketiga, aspek sumber daya manusia media dakwah. Tidak semua orang bisa berdakwah di media. Butuh keahlian komunikasi, pengetahuan agama, serta pemahaman atas budaya digital. MUI perlu membangun sistem pelatihan dan sertifikasi untuk para dai dan pegiat media agar mereka tidak hanya memahami fikih dan akidah, tetapi juga etika komunikasi digital, teknik publikasi, dan literasi media. Dengan begitu, dai di era digital akan tampil lebih kompeten, tidak hanya dalam substansi, tetapi juga dalam pendekatan dan penyampaian.
Keempat, aspek infrastruktur dan jejaring. Media Islam MUI tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus membentuk ekosistem dakwah digital yang kuat melalui kerja sama dengan ormas Islam, pesantren, universitas Islam, komunitas literasi, serta platform media yang sudah eksis. Dengan jaringan ini, MUI tidak hanya hadir sebagai satu suara, tetapi sebagai penggerak narasi besar Islam rahmatan lil alamin secara kolektif. Standardisasi akan memungkinkan kolaborasi ini berjalan lebih sinergis dan seragam dalam visi.
Urgensi standardisasi media MUI juga menjadi lebih mendesak ketika melihat bagaimana media digital membentuk cara berpikir generasi muda. Anak-anak muda kini lebih percaya pada influencer daripada ustaz, lebih terpengaruh oleh TikTok daripada ceramah di masjid. Ini bukan salah mereka, tetapi tantangan zaman. Maka MUI harus hadir dalam format, gaya, dan bahasa yang sesuai dengan zaman tanpa kehilangan substansi keislaman. Standardisasi inilah yang akan menjadi jembatan antara otoritas keilmuan dengan gaya komunikasi masa kini.
Tak kalah penting, standardisasi media juga berfungsi sebagai tameng dari infiltrasi ideologi asing yang masuk lewat kanal dakwah digital. Banyak kelompok transnasional yang menyebarkan paham keislaman yang kaku, intoleran, atau bahkan melawan negara dengan memanfaatkan kebebasan internet. Tanpa sistem penyaringan dan standardisasi yang kuat, masyarakat akan kesulitan membedakan mana Islam yang sejati dan mana yang bermotif politik. Di sinilah peran MUI sebagai filter ideologis dan penjaga kemurnian ajaran Islam harus ditegaskan melalui media yang terstandar.
Namun, proses standardisasi bukanlah kerja semalam. Ia membutuhkan peta jalan yang jelas, mulai dari audit terhadap media MUI yang sudah ada, pemetaan kebutuhan konten, penyusunan pedoman editorial dan dakwah, hingga penguatan kapasitas tim kreatif dan dai. Perlu juga dibentuk semacam dewan etik media Islam yang akan mengawasi dan memberikan rekomendasi terhadap konten dakwah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam moderat dan konstitusi negara.
Standardisasi media MUI bukan hanya soal teknis atau administratif. Ia adalah bagian dari jihad intelektual dan kultural untuk menjaga umat dari kesesatan informasi, sekaligus memandu mereka menuju pemahaman Islam yang benar, sejuk, dan menyatukan. Di era digital, pertarungan bukan lagi di medan perang fisik, tetapi di ruang narasi, ruang persepsi, dan ruang kepercayaan. MUI harus menjadi nakhoda dalam perahu besar media Islam agar tidak tersesat dalam gelombang disrupsi, tetapi justru menjadi cahaya penuntun di tengah zaman yang gelap informasi.
Dengan standardisasi media, MUI bisa menjadi poros utama dalam membentuk peradaban digital umat yang beradab, cerdas, dan religius. Inilah saatnya MUI tidak hanya dikenal sebagai lembaga fatwa, tetapi juga sebagai pelopor media Islam yang terpercaya dan tercerahkan.
