Pentingnya Dakwah dan Literasi Ekonomi Syariah bagi Masyarakat di Era Digital

Pentingnya Dakwah dan Literasi Ekonomi Syariah bagi Masyarakat di Era Digital

Share :

 

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Saat ini penting dakwah ekonomi syariah yang disampaikan secara benar, proporsional, dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Dakwah ekonomi syariah bukan hanya tugas para ustadz, melainkan kewajiban seluruh umat Islam.

Terkait hal ini Oni Sahroni dari anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengingatkan bahwa ajakan kepada umat harus menyentuh pengelolaan aktivitas harian seperti urusan keuangan pribadi, keluarga, hingga lembaga, agar semuanya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

“Dakwah itu tidak cukup hanya ceramah. Harus dengan keteladanan, bahasa yang mudah dipahami, dan dilandasi keikhlasan. Dengan itu, dakwah menjadi pencerahan, bukan sekadar pengulangan,” ujarnya pada kegiatan Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah Da’i dan Da’iyah Wilayah Sumatera, yang digelar di Bandar Lampung, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa prinsip tawazun atau keseimbangan, yakni bersikap tegas dalam hal prinsip-prinsip utama agama, namun tetap terbuka dan toleran dalam persoalan cabang. Dalam persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, seperti jual beli tidak tunai, pendakwah perlu merujuk pada keputusan kolektif para ulama dan otoritas resmi.

Ia menjelaskan prinsip-prinsip berfatwa. Menurutnya, seorang dai atau mufti harus memahami konteks masalah secara menyeluruh, memastikan keabsahan dalil yang digunakan, dan mempertimbangkan maqashid syariah serta pendapat salafush shalih. Ia juga menekankan perlunya merujuk pada fatwa-fatwa kolektif seperti dari DSN-MUI, AAOIFI, dan lembaga fikih internasional.

Selain aspek dakwah, Ustadz Oni ia juga memaparkan kekhasan lembaga keuangan syariah, khususnya bank syariah. Menurutnya, bank syariah tidak hanya menghindari riba, tetapi juga memastikan dana yang dikelola digunakan hanya untuk usaha halal. Setiap transaksi didasarkan pada akad yang sah, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan bank juga menunaikan zakat sebesar 2,5% dari laba bersih.

Mengenai riba, ia menjelaskan bahwa tidak semua tambahan dalam transaksi termasuk riba. Margin keuntungan dalam jual beli angsuran misalnya, tidak tergolong riba selama sesuai syarat syariah.

“Yang termasuk riba adalah kelebihan yang dipersyaratkan dalam pinjaman uang (riba qardh), atau adanya kelebihan nominal dan penundaan dalam pertukaran barang ribawi (riba fadhl dan nasiah).,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Ahmad Zubaidi, SH yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyoroti tren dakwah yang masih terlalu sempit dalam cakupan. Ia menyayangkan bahwa banyak materi dakwah saat ini hanya berfokus pada masalah-masalah ibadah.

“Padahal ajaran Islam sangat luas. Selain ibadah, kita juga memiliki dimensi akidah, akhlak, syariah, dan muamalah. Semua itu perlu disampaikan agar umat memahami Islam secara utuh,” ujarnya.

Ahmad Zubaidi mengajak para dai untuk lebih kreatif dan serius dalam menyiapkan materi dakwah yang variatif dan kontekstual. Menurutnya, dakwah yang hanya menyentuh satu aspek akan sulit menjawab kompleksitas zaman. Ia mendorong agar para dai memperluas wawasan, khususnya di bidang ekonomi syariah, agar bisa memberi solusi nyata bagi umat.

Acara ToT di Hotel Swiss Bell Bandarlampung ini menjadi bagian dari langkah strategis Bank Indonesia dalam memperkuat peran dai sebagai agen transformasi dalam mendorong stabilitas dan kemandirian ekonomi umat berbasis prinsip-prinsip syariah.

Acara yang mengusung tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Regional” ini merupakan bagian dari rangkaian program Festival Ekonomi Syariah (FESyar) yang diinisiasi oleh Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. (Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *