Ketua Komisi Dakwah MUI Ajak Umat Jadikan Filantropi Islam sebagai Pilar Kemandirian

Ketua Komisi Dakwah MUI Ajak Umat Jadikan Filantropi Islam sebagai Pilar Kemandirian

Share :

 

Bandar Lampung, MUI Lampung Digital

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Dr. KH. Ahmad Zubaidi, MA, menjelaskan bahwa saat ini umat Islam memerlukan pendekatan dakwah yang tidak hanya spiritual, tetapi juga solutif secara ekonomi. Era saat ini bukan hanya menuntut dai menyampaikan ayat dan hadis, tetapi juga mampu menjawab tantangan ekonomi yang dihadapi umat.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia ini juga menegaskan bahwa filantropi Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki peran strategis dalam membangun sistem ekonomi umat yang kuat, mandiri, dan berkeadilan.

“Filantropi Islam bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen sosial dan ekonomi. Jika dikelola dengan tata kelola yang baik dan profesional, zakat dan wakaf bisa menjadi kekuatan besar dalam membangun peradaban Islam yang maju dan mandiri,” tegasnya.

Ia memaparkan data yang menunjukkan tren positif pengumpulan zakat nasional. Pada tahun 2018, pengumpulan zakat nasional mencapai Rp8,12 triliun, melonjak menjadi Rp22,48 triliun pada tahun 2022, dan hanya dalam semester I tahun 2023 sudah menembus Rp33 triliun.

Angka ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat kian meningkat, sekaligus menjadi peluang besar dalam penguatan ekonomi umat.

BAZNAS RI, menurut laporan resmi, pada tahun 2023 berhasil melakukan pengentasan kemiskinan terhadap 47.279 jiwa penerima manfaat, di mana 21.140 jiwa di antaranya tergolong dalam kategori miskin ekstrem. Artinya, zakat bukan hanya simbol ibadah, tapi sudah nyata menjadi sarana pemberdayaan sosial.

Sementara itu, wakaf uang sebagai inovasi keuangan syariah juga mulai berkembang. Fatwa MUI tahun 2002 dan UU No. 41 Tahun 2004 telah mengakomodasi wakaf uang, yang kini menjadi instrumen baru dalam pengembangan investasi syariah.

Wakaf uang dapat diinvestasikan secara produktif di sektor riil dan keuangan syariah, seperti melalui Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) dan pembiayaan UMKM syariah.

Ia mengajak para dai untuk berperan sebagai agen perubahan yang mampu memadukan dakwah dengan aksi sosial dan pemberdayaan ekonomi.

“Dakwah kita ke depan harus berdampak. Tidak cukup ceramah, tetapi juga membangun ekonomi masyarakat melalui gerakan zakat dan wakaf yang produktif,” katanya dalam Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah Da’i dan Da’iyah Wilayah Sumatera di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung, 23 Juni 2025

Salah satu peserta dari Lampung, H Rudi Irawan, mengaku senang dapat mengikuti pelatihan ini. “Materinya luar biasa. Saya jadi lebih memahami bagaimana wakaf bisa dioptimalkan untuk pendidikan, kesehatan, bahkan pengentasan kemiskinan. Ini sangat dibutuhkan di daerah kami,” tuturnya.

Ia menyebut pelatihan ini sebagai penyegaran dan perluasan wawasan bagi para dai. Acara ToT ini menjadi bagian dari langkah strategis Bank Indonesia dalam memperkuat peran dai sebagai agen transformasi dalam mendorong stabilitas dan kemandirian ekonomi umat berbasis prinsip-prinsip syariah.

Acara yang mengusung tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Regional” ini merupakan bagian dari rangkaian program Festival Ekonomi Syariah (FESyar) yang diinisiasi oleh Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. (Muhammad Faizin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *