Opini: Fikih Diplomasi; Tawaran Solusi Konflik

Opini: Fikih Diplomasi; Tawaran Solusi Konflik

Share :

 

 

Fikih Diplomasi; Tawaran Solusi Konflik
Dr. Agus Hermanto, MHI
(Komisi Penelitian MUI Lampung)

Pada surat al-Hujarat ayat 13, Allah Ta’ala berfirman bahwa manusia berasal dari satu laki-laki dan perempuan hingga menjadikan manusia berbangga-bangsa dan bersuku-suku. Dari sinilah kemudian mansuia tinggal di wilayah yang berbeda-beda, dan dari situ pula adanya tanggungjawab antara satu wilayah yang manusia tempati, hingga terbentuk suatu negara-negara. Ayat ini juga menjelaskan bahwa tujuan dari penciptaan itu supaya manusia saling mengenal dan saling berinteraksi antara yang satu dan yang lainnya. Dan dari situlah terwujud sebuah diplomasi yang harus ada untuk menghubungkan antara satu negara dan negara lainnya supaya terwujud keadilan, dan kesejahteraan.

Fikih diplomasi merupakan sebuah studi tentang prinsip-prinsip diplomatik dan praktik hubungan diplomatik dalam kajian normatif (hukum Islam). Kajian ini melibatkan penerapan prinsip-prinsip syari’ah dalam hubungan antar negara, termasuk negosiasi, perjanjian, dan penyelesaian konflik. Seacara akar bahasa bahwa fikih adalah al-fahmu (pemehaman), sedangkan secara istilah dapat diartikan ilmu hukum Islam yang mempelajari aturan-aturan syari’ah yang berkaitan dengan kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan Allah maupun sesama manusia. Sedangkan kata diplomasi adalah seni dan praktik hubungan antar negara, termasuk negosiasi, perundingan, dan penyelesaian konflik. Tawaran fikih diplomasi dalam konteks Islam akan membahas bagaimana prinsip-prinsip syari’ah dapat diterapkan dalam hubungan antar negara. Ini mencakup berbagai aspek, seperti halnya hubungan dengan negara lain, misalnya bagaimana Islam mengatur hubungan dengan negara-negara yang berbeda agama, budaya, dan sistem politik. Hal lain juga mengatur perjanjian dan perundingan, yang mencakup prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian dan berunding dengan negara lain. Lebih dari itu juga penyelesaian konflik, seperti bagaimana Islam menganjurkan penyelesaian konflik secara damai dan adil, juga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu mengatur bagaimana prinsip-prinsip Islam melindungi hak asasi manusia dalam konteks hubungan internasional. Dalam konteks lain juga mengatur etika diplomatik, seperti prinsip-prinsip moral dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam diplomasi.

Fikih diplomasi menawarkan tentang pentingnya memberikan landasan etis dan moral dalam hubungan internasional. Fikih diplomasi juga dapat membantu menciptakan hubungan yang harmonis dan damai antar negara. Adapun hal yang terpenting adalah menawarkan solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam menyelesaikan konflik. Mengingat agama adalah pedoman sebagaimana sabda Rasulullah, (al-diin al-nasehat) agama adalah nasehat, untuk itu agama akan membimbing umat Islam dalam berinteraksi dengan dunia luar, secara universal, fiqh diplomatik adalah kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam konteks hubungan internasional, dengan tujuan menciptakan perdamaian, keadilan, dan kerjasama antar negara, sehingga tercapalah negara yang baldatun thatyibatun wa rabbun ghafur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *