Bandar Lampung: Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Raden Intan Lampung melalui Laboratorium Hukum Islam menggelar acara peradilan semu sebagai bentuk ujian akhir praktikum peradilan semu, Selasa (31/1/2017) di Pengadilan Agama Tanjung Karang Bandar Lampung.
Syeh Syarip Hadaiyatullah, SHI., MHI Sekertaris Laboratorium Hukum Islam yang juga selaku pembimbing praktikum peradilan semu mengatakan PPS merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Dengan adanya PPS mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara Peradilan Agama. Oleh karena itu PPS wajib ditempuh oleh mahasiswa FSH.
Syeh sarip Hadaiyatullah, SHI., MHI selaku pembimbing mengatakan PPS sangat bermanfaat dalam meningkatkan wawasan mahasiswa terhadap dunia peradilan khususnya di Peradilan Agama.
“Mengingat pentingnya peran PPS, maka laboratorium Hukum Islam (LHI) menyelengarakan kegiatan PPS sebagai bentuk kepedulian LHI terhadap kualitas akademik Mahasiswa FSH,” tutur Syeh sarip Hadaiyatullah, SHI., MHI
Syeh sarip Hadaiyatullah, SHI., MHI berharap penyelengaraan PPS selanjutnya merupakan wujud upaya untuk membantu meningkatkan kualitas Mahasiawa FSH bukan saja hanya pandai berteori namun juga handal dalam menjadi seorang praktisi Hukum. (Rudi Santoso)