MUI Lampung Dorong Langkah Terukur dan Pencegahan Konflik Terkait Jalsah Salanah JAI.

MUI Lampung Dorong Langkah Terukur dan Pencegahan Konflik Terkait Jalsah Salanah JAI.

Share :

Bandar Lampung – MUI Lampung Digital

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH. Suryani M. Nur, mendorong seluruh pihak mengedepankan koordinasi, komunikasi, pencegahan dini, serta langkah hukum yang terukur dalam menyikapi kegiatan Jalsah Salanah Jema’ah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut disampaikan KH. Suryani M. Nur dalam rapat Komite Intelijen Daerah (Kominda) Lampung, Selasa (22/9/2026), yang membahas situasi dan langkah antisipasi terkait rencana kegiatan tersebut.

Rapat dipimpin oleh Kabinda Lampung Suryono, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung Dr. Drs. H. M. Firsada, M.Si., Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan dari instansi/lembaga terkait lainnya, termasuk Ketua FKUB Provinsi Lampung Prof. Dr. KH. Moh. Bahrudin, M.A., dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung yang diwakili Dr. H. Solihin Sidik, M.Ag.

Dalam paparannya, Ketua MUI Lampung menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, BIN Daerah Lampung, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol, Kementerian Agama, MUI, serta unsur terkait lainnya. Menurutnya, langkah antisipasi perlu dilakukan secara objektif dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan potensi kerawanan berdasarkan data lapangan dan informasi intelijen yang terverifikasi. “Perlu dilakukan komunikasi langsung dengan pihak penyelenggara untuk memastikan maksud, tujuan, rangkaian kegiatan, materi, peserta, lokasi, dan bentuk kegiatan Jalsah Salanah,” demikian pokok usulan yang disampaikan MUI Provinsi Lampung.

K.H Suryani juga menekankan agar seluruh aktivitas yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2008, Nomor KEP-036/A/JA/4/2008, Nomor 172 Tahun 2008, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta mengambil langkah sesuai kewenangan secara terukur dan proporsional. Di sisi lain, MUI Provinsi Lampung mendorong agar pendekatan keagamaan, pembinaan, dan komunikasi tetap dikedepankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman masyarakat.

MUI bersama Kementerian Agama, menurutnya, dapat mengambil peran dalam memberikan pembinaan dan pendekatan keagamaan secara persuasif dan damai. MUI juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan mobilisasi massa yang berpotensi menimbulkan konflik. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan membangun komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, seluruh pihak diminta bersama-sama mencegah penyebaran informasi provokatif, hoaks, ujaran kebencian, maupun konten media sosial yang dapat memicu konflik.

“Apabila terdapat pihak masyarakat yang melakukan penolakan, hendaknya disampaikan melalui mekanisme hukum dan saluran yang sah, bukan dengan tindakan kekerasan,” menjadi salah satu penekanan MUIProvinsi Lampung. Dalam rapat tersebut, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung juga menegaskan sikap kelembagaan bahwa MUI tetap berpegang pada Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah sebagai pandangan keagamaan MUI.

MUI Provinsi Lampung juga menyatakan dukungan kepada pemerintah dalam melaksanakan ketentuan SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan persoalan tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Pada saat yang sama, MUI menegaskan bahwa tindakan anarkis, kekerasan, intimidasi, perusakan, sweeping, maupun tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. “Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Suryani.

Dia menegaskan pentingnya seluruh unsur yang terlibat mengutamakan deteksi dini, pencegahan dini, komunikasi, koordinasi, dan penegakan hukum secara terukur. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional sekaligus menjaga kerukunan, ketenteraman, dan kondusivitas masyarakat Lampung. (Nabilla, Rita Zaharah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *