Etika Bernegara dalam Perspektif Teori Politik Hukum Islam

Etika Bernegara dalam Perspektif Teori Politik Hukum Islam

Share :

 

Prof. Dr. H. Abdul Syukur, M.Ag.
Ketua Komisi Etik Senat UIN Raden Intan Lampung dan Ketua MUI Provinsi Lampung

Amin Nugrah Santoso, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten

Berbicara mengenai etika bernegara tidak dapat dilepaskan dari persoalan bagaimana kekuasaan dijalankan, untuk siapa kekuasaan digunakan, dan nilai apa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dua pemikir besar politik Islam, Al-Farabi dan Al-Mawardi, telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Keduanya memiliki pendekatan yang berbeda, tetapi bertemu pada satu prinsip fundamental bahwa pemimpin bukanlah penguasa yang bebas melakukan apa saja, melainkan pemegang amanah yang memiliki kewajiban melayani rakyat. Kekuasaan bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, ketertiban, dan kebahagiaan masyarakat.

Dalam kehidupan bernegara modern, etika menjadi semakin penting karena demokrasi dan konstitusi tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ditopang oleh moralitas penyelenggara negara. Negara dapat memiliki konstitusi yang baik, lembaga negara yang lengkap, serta regulasi yang kuat, tetapi seluruh perangkat tersebut akan kehilangan makna apabila dijalankan oleh manusia yang tidak memiliki integritas. Karena itu, etika bernegara harus dipahami sebagai seperangkat norma, nilai, dan prinsip moral yang mengatur hubungan antara negara, pemerintah, dan rakyat agar tujuan bernegara dapat diwujudkan secara adil, bermartabat, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Dalam perspektif tersebut, terdapat tiga relasi penting dalam etika bernegara. Pertama adalah etika penguasa terhadap rakyat. Pemimpin pada hakikatnya merupakan pelayan masyarakat yang harus menjalankan kekuasaan secara amanah dan adil demi kepentingan rakyat. Kedua adalah etika rakyat terhadap penguasa. Rakyat memiliki kewajiban menaati pemerintahan selama kebijakan yang dijalankan tidak bertentangan dengan hukum dan nilai agama. Namun, ketaatan tersebut tidak berarti rakyat kehilangan hak untuk memberikan kritik, pengawasan, dan masukan secara konstruktif. Ketiga adalah etika negara dalam berhubungan dengan negara lain. Hubungan internasional harus dibangun atas prinsip perdamaian, keadilan, penghormatan terhadap kedaulatan, serta komitmen untuk menciptakan perdamaian dunia.

Dengan demikian, esensi etika bernegara adalah menjalankan kekuasaan dengan mengedepankan amanah, kejujuran, keadilan, keteladanan, dan nilai-nilai moral. Kekuasaan pada hakikatnya adalah amanah, bukan warisan. Tujuan negara bukan semata-mata mempertahankan atau memperluas kekuasaan, melainkan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih jalb al-masālih wa dar’ al-mafāsid, yakni mengupayakan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Prinsip amanah dan keadilan juga ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui firman Allah Swt., “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa [4]: 58). Ayat tersebut menunjukkan bahwa amanah dan keadilan merupakan fondasi utama dalam menjalankan kekuasaan. Karena itu, urgensi etika bernegara terutama ditujukan kepada seluruh penyelenggara negara, baik yang berada dalam lingkungan legislatif, eksekutif maupun yudikatif.

Untuk memahami karakter etika bernegara secara lebih mendalam, diperlukan analisis melalui perspektif politik hukum modern dan politik hukum Islam. Politik hukum modern pada umumnya berkembang dari pemikiran tentang negara hukum, konstitusionalisme, hak asasi manusia, demokrasi, dan kedaulatan rakyat. Sementara itu, politik hukum Islam bertumpu pada nilai-nilai Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, serta pengembangan ijtihad sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Dalam perspektif politik hukum Islam, kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban moral dan spiritual. Kekuasaan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan hukum, tetapi juga kepada Allah Swt. Karena itu, tujuan bernegara dalam perspektif Islam memiliki hubungan erat dengan konsep maqāṣid al-syarī’ah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Negara harus mampu menghadirkan kebijakan yang melindungi kepentingan dasar manusia sekaligus menjaga ketertiban sosial.

Etika bernegara juga berkaitan erat dengan legitimasi kekuasaan. Kekuasaan harus memperoleh legitimasi melalui mekanisme yang sah dan konstitusional. Dalam negara demokratis, legitimasi diperoleh antara lain melalui pemilihan umum yang jujur dan adil. Namun, legitimasi tidak hanya berkaitan dengan kemenangan berdasarkan jumlah suara. Legitimasi juga menyangkut integritas proses, kompetensi penyelenggara, serta kesediaan pemimpin menjalankan amanah dan tanggung jawabnya.

Selain legitimasi, etika bernegara menuntut adanya pembatasan kekuasaan. Kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa batas. Dalam negara hukum, kekuasaan harus dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pembatasan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap pemimpin tunduk kepada hukum, konstitusi, serta nilai-nilai moral dan agama.

Etika bernegara juga mengharuskan adanya akuntabilitas. Setiap kebijakan dan penggunaan kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Dalam perspektif Islam, pertanggungjawaban tidak berhenti di dunia. Seorang pemimpin juga memiliki pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. atas amanah yang diberikan kepadanya. Karena itu, kesadaran akan pertanggungjawaban akhirat seharusnya menjadi kekuatan moral bagi setiap penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.

Nilai inti dalam etika bernegara mencakup kebebasan, kesetaraan, keadilan, demokrasi, kemaslahatan, amanah, dan musyawarah. Politik hukum Islam pada dasarnya tidak menolak demokrasi. Namun, demokrasi harus dijalankan dengan etika, akhlak, dan nilai-nilai moral. Demokrasi yang kehilangan etika berpotensi berubah menjadi arena perebutan kekuasaan semata. Karena itu, demokrasi perlu diberi pagar akhlak agar kebebasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Al-Farabi menguraikan gagasannya mengenai negara dan kehidupan politik dalam karya Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah atau Pendapat-Pendapat Penduduk Kota Utama. Sebagai seorang filsuf Muslim, Al-Farabi melihat negara melalui pendekatan filsafat, akhlak, dan kebahagiaan manusia. Menurutnya, negara yang baik adalah negara yang mampu mengarahkan masyarakat menuju kebahagiaan yang hakiki. Negara tidak hanya bertujuan menciptakan kesejahteraan material, tetapi juga harus membimbing masyarakat menuju kehidupan yang berilmu, berakhlak, dan berorientasi pada kebaikan.

Dalam pandangan Al-Farabi, pemimpin ideal harus memiliki kualitas moral dan intelektual. Pemimpin harus memiliki kecerdasan, kemampuan memahami persoalan, kecintaan terhadap kebenaran, kejujuran, keberanian, kemampuan berkomunikasi, serta berbagai kualitas moral lainnya. Kepemimpinan tidak cukup hanya mengandalkan popularitas, kekayaan, atau kekuatan politik. Seorang pemimpin harus memiliki kapasitas untuk memahami persoalan rakyat dan menentukan arah negara menuju kebaikan bersama.

Al-Farabi juga memberikan perhatian terhadap fungsi hukum. Hukum tidak semata-mata berfungsi menghukum, tetapi juga memiliki fungsi mendidik dan memperbaiki. Dalam konteks modern, pemikiran tersebut dapat dikaitkan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Penegakan hukum idealnya tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan, perbaikan, dan terciptanya keadilan substantif.

Dalam kehidupan sosial, Al-Farabi menggambarkan masyarakat seperti tubuh manusia. Setiap bagian memiliki fungsi dan saling membutuhkan. Karena itu, kelompok yang memiliki kemampuan dan sumber daya lebih besar memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kelompok yang lemah. Yang kaya membantu yang miskin, sedangkan yang berilmu memberikan pengetahuan kepada mereka yang belum memperoleh kesempatan pendidikan. Masyarakat tidak seharusnya dibangun atas dasar iri hati, dengki, keserakahan, dan kepentingan pribadi, melainkan atas semangat saling membantu dan menjaga kepentingan bersama.

Kekuasaan dalam pandangan Al-Farabi juga merupakan bentuk pelayanan. Pemimpin dapat dianalogikan sebagai jantung dalam tubuh manusia. Apabila jantung tidak berfungsi dengan baik, seluruh tubuh akan terganggu. Demikian pula dengan negara. Apabila pemimpinnya memiliki integritas dan akhlak yang baik, kehidupan pemerintahan memiliki peluang lebih besar untuk berjalan secara sehat. Sebaliknya, apabila kepemimpinan dipenuhi kebohongan, keserakahan, dan kezaliman, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sementara itu, Al-Mawardi membahas persoalan pemerintahan melalui pendekatan fikih siyasah. Pemikirannya antara lain dapat ditemukan dalam karya Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah yang membahas prinsip-prinsip pemerintahan dan penyelenggaraan kekuasaan. Bagi Al-Mawardi, pemimpin harus memiliki sejumlah kualitas yang memungkinkan dirinya menjalankan pemerintahan secara efektif, adil, dan bertanggung jawab.

Pemimpin harus memiliki sifat adil dan integritas moral. Ia tidak boleh menjalankan kekuasaan secara zalim atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pemimpin harus memiliki ilmu dan kompetensi yang memadai agar mampu memahami persoalan masyarakat dan negara. Kompetensi menjadi penting karena kepemimpinan tidak cukup hanya mengandalkan popularitas.

Pemimpin juga harus memiliki kemampuan fisik dan mental untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ia harus memiliki kecerdasan, kemampuan berpikir, keberanian mengambil keputusan, serta kesiapan menghadapi berbagai risiko. Keberanian dibutuhkan untuk menegakkan hukum, menjaga kepentingan negara, dan menghadapi persoalan yang dapat mengganggu keamanan serta kesejahteraan rakyat.

Al-Mawardi juga membahas persyaratan nasab Quraisy dalam konteks kepemimpinan. Persyaratan tersebut didasarkan pada pemahaman terhadap hadis mengenai kepemimpinan yang berkaitan dengan Quraisy. Dalam perkembangan pemikiran politik Islam kontemporer, persyaratan tersebut dapat dipahami secara kontekstual. Penekanannya tidak harus semata-mata pada asal-usul suku, tetapi dapat diletakkan pada kualitas kepemimpinan, integritas, kemampuan, keberanian, dan tanggung jawab sosial yang menjadi karakter kepemimpinan ideal.

Selain itu, pemimpin harus memiliki kebebasan dan independensi dalam mengambil keputusan. Pemimpin tidak boleh berada di bawah kendali pihak tertentu yang dapat menghilangkan independensinya. Kebebasan tersebut bukan berarti pemimpin menolak nasihat. Sebaliknya, pemimpin tetap membutuhkan kritik, masukan, dan pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil menjadi lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam pandangan Al-Mawardi, kekuasaan memiliki tugas untuk menjaga agama, menegakkan keadilan, menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, mengelola keuangan negara, mengangkat pejabat yang amanah, menjaga pertahanan dan perdamaian, mengelola zakat dan sumber keuangan negara, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pelayanan publik.

Pemikiran Al-Farabi dan Al-Mawardi memiliki relevansi yang kuat jika dikaitkan dengan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia pada era Reformasi. Era Reformasi yang dimulai pada 1998 membawa perubahan besar dalam sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia. Berakhirnya pemerintahan Orde Baru membuka ruang yang lebih luas bagi demokratisasi, keterbukaan, perlindungan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, serta penguatan otonomi daerah. Harapan besar Reformasi adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, demokratis, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks tersebut, terdapat sejumlah titik temu antara nilai-nilai etika politik Islam dengan prinsip kehidupan bernegara di Indonesia. Prinsip musyawarah memiliki kesesuaian dengan nilai kerakyatan dan demokrasi sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme demokrasi dan perwakilan rakyat. Pemilihan umum juga menjadi instrumen penting dalam memberikan legitimasi kepada penyelenggara negara.

Prinsip keadilan juga menjadi titik temu yang sangat kuat. Keadilan merupakan nilai universal dalam pemikiran Al-Farabi dan Al-Mawardi sekaligus menjadi dasar kehidupan berbangsa sebagaimana tercermin dalam sila kedua dan sila kelima Pancasila. Dalam negara hukum, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Prinsip amanah juga memiliki relevansi yang sangat kuat. Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah rakyat. Karena itu, pengisian jabatan publik harus dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan tanggung jawab. Sumpah jabatan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara merupakan simbol bahwa kekuasaan yang mereka terima bukanlah milik pribadi, melainkan mandat yang harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Prinsip berikutnya adalah kemaslahatan. Tujuan utama kebijakan negara harus diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, serta kebijakan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat merupakan bentuk konkret dari orientasi negara terhadap kemaslahatan rakyat. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, kebijakan tersebut memiliki hubungan dengan perlindungan jiwa, akal, dan harta.

Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka konstitusional dan demokrasi yang kuat, implementasi etika bernegara masih menghadapi berbagai tantangan. Politik uang, korupsi, polarisasi politik, hoaks, ujaran kebencian, kepentingan pribadi dan golongan, oligarki, serta lemahnya keteladanan merupakan persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius.

Politik uang dan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Karena itu, diperlukan penguatan pendidikan politik, pendidikan antikorupsi, serta peningkatan integritas calon pemimpin dan penyelenggara negara. Masyarakat juga perlu memiliki kecerdasan politik agar tidak mudah dipengaruhi oleh politik transaksional dan kepentingan jangka pendek.

Polarisasi politik, hoaks, dan ujaran kebencian juga menjadi tantangan serius dalam kehidupan demokrasi. Perbedaan pilihan politik tidak boleh berubah menjadi permusuhan sosial. Semangat solidaritas sosial sebagaimana dianalogikan Al-Farabi melalui konsep masyarakat sebagai satu tubuh perlu terus diperkuat. Literasi digital, pendidikan politik, dialog, dan penguatan etika komunikasi menjadi penting untuk menjaga persatuan masyarakat.

Kepentingan pribadi dan kelompok juga tidak boleh ditempatkan di atas kepentingan negara. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkuat kepentingan segelintir orang. Karena itu, proses seleksi kepemimpinan harus lebih mengutamakan integritas, kompetensi, rekam jejak, dan tanggung jawab daripada sekadar popularitas.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya keteladanan. Keteladanan merupakan unsur penting dalam kepemimpinan karena pemimpin bukan hanya pembuat kebijakan, tetapi juga figur yang perilakunya dapat memengaruhi masyarakat. Apabila pemimpin jujur, masyarakat akan melihat pentingnya kejujuran. Apabila pemimpin amanah, masyarakat akan merasakan manfaat dari pemerintahan yang berorientasi pada kemaslahatan. Kepemimpinan yang baik harus menghadirkan rasa aman, keadilan, kesejahteraan, dan harapan bagi masyarakat.

Pada hakikatnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memiliki fondasi etik dan konstitusional yang kuat melalui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan memiliki titik temu yang kuat dengan prinsip-prinsip etika politik Islam. Karena itu, nilai-nilai politik hukum Islam dapat memberikan kontribusi penting dalam memperkuat etika kehidupan bernegara di Indonesia tanpa harus mempertentangkan identitas keislaman dengan kebangsaan.

Etika bernegara dalam perspektif politik hukum Islam pada akhirnya bertumpu pada amanah, keadilan, akhlak, dan kemaslahatan. Keempat prinsip tersebut perlu terus diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat kepentingan pribadi dan kelompok, melainkan menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Al-Farabi memberikan visi tentang negara utama, yaitu negara yang diarahkan menuju kebahagiaan dan kesempurnaan kehidupan manusia. Al-Mawardi memberikan kerangka mengenai tata kelola pemerintahan melalui prinsip keadilan, amanah, kompetensi, dan tanggung jawab. Sementara itu, NKRI adalah rumah bersama. Pancasila dan UUD 1945 merupakan fondasinya. Tugas seluruh penyelenggara negara dan warga bangsa adalah mengisi rumah tersebut dengan pembangunan, keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan etika kehidupan bernegara.

Sebab pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi negara yang mampu menjaga amanah, menegakkan keadilan, menghormati kemanusiaan, merawat persatuan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *