KH. Suryani M. Nur Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung
Di tengah era informasi yang ditandai oleh derasnya arus digitalisasi, persoalan keagamaan sering kali diletakkan dalam logika yang serba cepat: ada pertanyaan, segera dicari jawaban; ada persoalan, segera dicari hukumnya. Bahkan, dalam ruang media sosial, sebuah potongan ceramah, short video, atau komentar keagamaan dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai fatwa.
Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, fatwa bukanlah jawaban instan. Fatwa (al-fatwa) adalah produk keilmuan yang lahir dari proses ijtihad, dirasah, istidlal, musyawarah, dan pertimbangan yang mendalam. Karena itu, semakin kompleks persoalan yang dihadapi umat, semakin tinggi pula tuntutan terhadap metodologi, integritas, dan kehati-hatian dalam menetapkan fatwa.
Allah SWT berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya : “………… Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menegaskan pentingnya ahl al-‘ilm dan otoritas keilmuan dalam menjawab persoalan yang tidak diketahui. Dalam konteks kekinian, otoritas tersebut bukan sekadar kemampuan mengutip dalil, melainkan kemampuan memahami nash, membaca waqi’, menggunakan metodologi ushul al-fiqh, dan mempertimbangkan maqasid al-syari’ah secara proporsional.
Fatwa Dimulai dari Memahami Persoalan
Dalam proses penetapan fatwa kontemporer, tahapan pertama yang sangat fundamental adalah tashawwur, yakni memahami persoalan secara utuh dan komprehensif. Prinsipnya sederhana: bagaimana mungkin hukum ditetapkan terhadap sesuatu yang belum dipahami secara benar?
Dalam persoalan ekonomi digital, misalnya, ulama tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah transaksi dilakukan melalui platform digital. Harus dipahami siapa para pihaknya, bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, akad apa yang digunakan, bagaimana aliran dana bekerja, siapa yang menanggung risiko, bagaimana keuntungan diperoleh, dan apa konsekuensi hukumnya.
Demikian pula dalam persoalan kesehatan, diperlukan penjelasan dokter dan ahli kesehatan; dalam ekonomi dan keuangan diperlukan masukan ekonom serta praktisi; dalam teknologi diperlukan technology expert; dalam persoalan lingkungan, pangan, bioteknologi, dan artificial intelligence diperlukan keahlian yang sesuai.
Di sinilah pentingnya pendekatan multidisciplinary dalam fatwa kontemporer.
Ulama memiliki otoritas dalam memahami sumber hukum Islam dan metodologi istinbath, sementara para ahli memberikan expertise untuk menjelaskan fakta dan karakter persoalan. Pertemuan antara keduanya merupakan bagian dari ikhtiar menjaga ketepatan objek hukum. Dengan demikian, tashawwur al-mas’alah bukan sekadar tahap teknis, melainkan fondasi epistemologis bagi lahirnya fatwa yang accurate, relevant, dan contextual.
Takyif al-Fiqhi: Menempatkan Realitas dalam Konstruksi Fikih
Setelah persoalan dipahami, tahapan berikutnya adalah takyif al-fiqhi, yaitu mengidentifikasi dan menempatkan persoalan dalam konstruksi fikih yang tepat. Banyak persoalan kontemporer memiliki form yang baru, tetapi substansinya mungkin memiliki legal substance yang telah dikenal dalam khazanah fikih.
Transaksi digital, misalnya, perlu dikaji apakah substansinya merupakan bai’, ijarah, wakalah, qardh, syirkah, atau akad lainnya. Demikian pula berbagai bentuk pembiayaan modern harus dianalisis berdasarkan substansi akad, hubungan para pihak, objek transaksi, mekanisme keuntungan, dan risiko yang menyertainya.
Pada tahap ini, seorang faqih dituntut mampu melihat bukan hanya appearance, tetapi juga hakikat dan substansi suatu persoalan. Karena itu, takyif al-fiqhi menjadi bridge antara realitas baru dengan turats fiqhi yang telah berkembang selama berabad-abad.
Dalil Tidak Boleh Dipilih Secara Parsial
Tahapan berikutnya adalah menghimpun dan mengkaji dalil. Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama hukum Islam. Namun, proses istinbath tidak berhenti pada pengutipan ayat atau hadits. Ia membutuhkan perangkat metodologis berupa ushul al-fiqh, ijma’, qiyas, qawa’id fiqhiyyah, pendapat ulama mu’tabar, serta metode istidlal yang relevan dengan karakter persoalan.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْن
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Semangat tabayyun dalam ayat tersebut memiliki relevansi kuat dengan penetapan hukum kontemporer. Fakta harus diverifikasi, data harus diuji, dan informasi harus dikonfirmasi. Karena itu, kekuatan fatwa tidak ditentukan oleh banyaknya dalil yang dikutip, tetapi oleh ketepatan dalil, relevansi dalil, validitas pemahaman, dan ketepatan penerapannya terhadap persoalan.
Jangan sampai dalil digunakan secara cherry picking, yakni mengambil bagian tertentu hanya untuk menguatkan kesimpulan yang sejak awal telah dikehendaki.
Metodologi keilmuan menuntut sebaliknya: dalil membimbing kesimpulan, bukan kesimpulan mencari-cari dalil.
Istinbat: Ketika Metodologi Diuji
Setelah dalil dihimpun, proses berlanjut pada istinbat al-ahkam, yaitu menggali dan merumuskan hukum berdasarkan metodologi ushul al-fiqh. Pada tahap ini diperlukan ketelitian terhadap berbagai perangkat seperti ‘am dan khas, mutlaq dan muqayyad, mujmal dan mubayyan, qiyas, istihsan, maslahah, sadd al-dzari’ah, dan metode istidlal lainnya sesuai karakter persoalan.
Ulama juga harus mampu membedakan antara perkara qath’i dan zhanni, antara wilayah yang memiliki ketetapan hukum yang tegas dengan wilayah yang memungkinkan ikhtilaf. Di sinilah marwah keilmuan seorang ulama diuji. Fatwa bukan arena untuk menunjukkan siapa yang paling cepat memberikan jawaban. Fatwa juga bukan kompetisi popularitas. Fatwa adalah amanah ilmiah dan moral.
Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan keras terhadap berbicara tentang agama tanpa ilmu. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
Artinya : “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36)
Karena itu, fatwa yang baik bukan fatwa yang paling cepat dikeluarkan, melainkan fatwa yang paling dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, syar’i, dan sosial.
Maqasid al-Syari’ah: Hukum Harus Menghadirkan Kemaslahatan
Tahapan berikutnya adalah mempertimbangkan maqasid al-syari’ah, yakni tujuan-tujuan fundamental syariat. Syariat Islam hadir untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafasid). Karena itu, sebuah keputusan hukum tidak cukup hanya dilihat dari teks dan konstruksi teoritisnya, tetapi juga perlu dipertimbangkan impact dan consequence-nya terhadap kehidupan masyarakat.
Maqasid al-syari’ah antara lain berorientasi pada perlindungan agama (hifzh al-din), melindungi jiwa (hifzh al-nafs), melindungi akal (hifzh al-‘aql), melindungi keturunan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal). Namun demikian, maqasid tidak boleh diposisikan sebagai alasan untuk mengabaikan nash. Sebaliknya, maqasid membantu memastikan bahwa pemahaman dan penerapan hukum berjalan dalam koridor tujuan syariat. Dengan demikian, nash, metodologi, dan maqasid harus ditempatkan dalam satu kesatuan epistemologis yang harmonis.
Dari Kajian Menuju Penetapan Hukum
Setelah seluruh proses dilalui, barulah sampai pada tahapan akhir, yaitu taqrir al-hukm atau penetapan hukum. Hasil kajian dirumuskan menjadi fatwa yang jelas, argumentatif, proporsional, dan dapat dipahami masyarakat. Dalam konteks kelembagaan, proses tersebut idealnya lahir melalui collective ijtihad dan deliberative process, sehingga fatwa tidak bertumpu semata-mata pada pandangan individual, tetapi merupakan hasil pertukaran argumentasi dan pertimbangan keilmuan. Di sinilah tradisi musyawarah memiliki posisi penting.
Allah SWT berfirman:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
“Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Fatwa juga harus disampaikan dengan bahasa yang hikmah. Ketegasan dalam hukum tidak harus diwujudkan dalam bahasa yang keras. Sebab, fatwa bukan hanya instrumen legal guidance, tetapi juga instrumen bimbingan, pencerahan, perlindungan, dan pembinaan umat.
Dari keseluruhan proses tersebut, terdapat tiga unsur yang tidak boleh dipisahkan:
Nash – Metodologi – Realitas.
Nash memberikan landasan normatif.
Metodologi memberikan kerangka epistemologis.
Realitas memberikan konteks dan fakta.
Jika hanya memahami realitas tanpa metodologi, fatwa dapat kehilangan pijakan syar’inya. Sebaliknya, jika hanya membaca teks tanpa memahami realitas, fatwa berpotensi tidak tepat sasaran. Karena itu, fatwa berkualitas adalah fatwa yang mampu mempertemukan teks dan konteks melalui metodologi yang benar. Inilah salah satu karakter penting fiqh al-waqi’, yakni kemampuan memahami realitas secara tepat sebelum hukum diterapkan terhadapnya.
Menjaga Marwah Otoritas Keulamaan
Era digital telah mengubah pola produksi dan distribusi pengetahuan keagamaan. Hari ini setiap orang dapat menyampaikan pandangan keagamaan dalam hitungan detik. Namun, tidak setiap pendapat keagamaan adalah fatwa.
Ada perbedaan antara pendapat pribadi, ceramah, kajian, taushiyah, diskusi ilmiah, dan fatwa yang lahir melalui proses kelembagaan dan metodologi keilmuan. Karena itu, umat membutuhkan literasi fatwa. Masyarakat perlu memahami bahwa fatwa bukan sekadar answer, melainkan reasoned religious opinion yang lahir dari proses kajian tertentu dan memiliki accountability keilmuan.
Dalam konteks kelembagaan MUI, proses fatwa merupakan bagian dari khidmah diniyyah dan tanggung jawab keulamaan dalam memberikan guidance kepada umat. Karena itu, marwah fatwa harus dijaga, baik oleh ulama maupun oleh masyarakat yang menerima dan memanfaatkannya. Tentu, fatwa harus ditempatkan secara proporsional. Fatwa berbeda dengan peraturan perundang-undangan dan tidak dengan sendirinya menjadi hukum positif. Namun, dalam kehidupan keagamaan umat Islam, fatwa memiliki posisi penting sebagai panduan, rujukan, dan moral-religious guidance.
Jangan Menilai Fatwa Hanya dari Kesimpulannya
Sering kali publik hanya bertanya: “Apa hukumnya?” Padahal, dalam perspektif akademik dan metodologis, pertanyaan yang lebih penting adalah: Bagaimana hukum itu dirumuskan?, Persoalan apa yang dikaji?, Bagaimana realitasnya dipahami?, Bagaimana takyif al-fiqhi-nya?, Dalil apa yang digunakan?, Bagaimana proses istinbath-nya?, Apa maqasid dan kemaslahatan yang dipertimbangkan?, Siapa saja ahli yang dilibatkan?, Bagaimana proses musyawarah dilakukan?, dan apa dampaknya bagi masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar publik tidak melakukan judgment secara sepotong-sepotong. Sebab, kesimpulan fatwa adalah puncak dari sebuah proses, bukan keseluruhan proses itu sendiri.
Fatwa Harus Menjadi Suluh Umat
Pada akhirnya, fatwa adalah bagian dari khidmat ulama kepada umat. Fatwa harus menjadi suluh – penerang jalan – bukan sumber kegaduhan. Ia harus memberikan arah ketika umat menghadapi persoalan yang semakin kompleks dan tidak sederhana. Karena itu, ulama yang terlibat dalam proses fatwa tidak hanya dituntut memiliki keluasan ilmu, tetapi juga amanah, wara’, kehati-hatian (ihtiyath), kejernihan berpikir, ketulusan niat, dan kepekaan terhadap realitas sosial.
Semakin besar dampak sebuah fatwa, semakin besar pula tanggung jawab keilmuan dan moral yang menyertainya. Kita perlu mengembalikan fatwa kepada marwah keilmuannya. Tashawwur memastikan persoalan dipahami dengan benar. Takyif al-fiqhi memastikan persoalan ditempatkan secara tepat. Penghimpunan dalil memberikan landasan syar’i. Istinbat memastikan metodologi berjalan secara benar.
Maqasid al-syari’ah memastikan kemaslahatan menjadi orientasi.
Dan penetapan hukum memastikan seluruh proses bermuara pada keputusan yang jelas, bijaksana, proporsional, dan bertanggung jawab.
Maka, jangan menilai fatwa hanya dari satu kalimat kesimpulannya. Hargailah proses keilmuan yang melahirkannya. Sebab, fatwa yang lahir dari ilmu akan memberikan arah; fatwa yang lahir dari pemahaman terhadap realitas akan tepat sasaran; fatwa yang lahir dari metodologi akan memiliki pijakan; dan fatwa yang berorientasi pada kemaslahatan akan menjadi suluh bagi umat, penyejuk bagi masyarakat, dan bagian dari khidmat keulamaan bagi kemaslahatan bangsa.
Inilah hakikat fatwa, bukan sekadar menjawab pertanyaan “halal atau haram”, tetapi menghadirkan guidance yang ilmiah, syar’i, maslahat, dan bertanggung jawab bagi kehidupan umat. Wallahu a’lamu bis-sawab.
